Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 23 Februari 2020 | 14:05 WIB
Barang bukti paspor asli dari proses dokumen palsu yang disita Polda Jawa Timur. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Akibat pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka AS (44), seperti surat-surat Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, KTP, hingga surat keterangan domisili, pihak imigrasi kebobolan.

Dari bukti yang didapat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, terdapat paspor asli yang dibuat dari data-data palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangie mengatakan, masih menelusuri ada tidaknya oknum imigrasi yang bermain.

"Kita masih telusuri ksalahannya dimana. Kok bisa data palsu bisa mengurus paspor asli. Ini proses pengurusannya menggunakan data palsu untuk dapat paspor asli," ujar Pitra, Sabtu (22/2/2020).

Baca Juga: Raup Rp 1 Miliar dari Hasil Palsukan KK Hingga Paspor, Polisi Kejar Pemesan

Saat ini, Pitra masih menduga kesalahan ada di database. Sistem yang tidak valid sehingga memunculkan kesalahan data.

"Masalahnya mungkin di database kependudukan. Yang perlu upgrade sistem klarifikasi data yang valid. Kita akan kembangkan terus kasus ini," tegasnya.

Untuk diketahui, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim meringkus pria berinisial AS (44), pelaku pemalsuan dokumen. AS diketahui kerap memalsukan dokumen berupa surat-surat Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, KTP, paspor, hingga surat keterangan domisili.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangie mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan dokumen dilakukan untuk kepentingan jelang persiapan Pilkada ataupun Pilkades.

"Data tersebut akan digunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades nantinya. Para pemesan data palsu ini dari berbagai daerah termasuk luar Jawa Timur diantaranya, Lampung, NTB NTT, Jawa barat, Jawa tengah Jawa timur dan Maluku," ujar Pitra, Jumat (21/2/2020).

Baca Juga: Mahfud MD: WNI eks ISIS Tak Akui Sebagai Warga Indonesia, Paspor Dibakar

Lebih lanjut Pitra menjelaskan, pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini telah menjalankan bisnisnya sejak setahun lalu. Harga yang dipatok ke pelanggannya senilai 200-300 ribu.

"Dari bisnisnya yang sudah setahun lebih, tersangka sudah meraup keuntungan Rp 1 miliar lebih," ungkap Pitra.

Kontributor : Achmad Ali

Load More