Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 24 Februari 2020 | 20:37 WIB
Ditresnarkoba Polda Jawa Timur saat menggerebek lokasi pabrik pembuatan jamu dan obat kuat ilegal di Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali).

SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur menggerebek rumah produksi jamu dan obat kuat ilegal di Babatan Pilang, Wiyung, Surabaya, Senin (24/2/2020).

Penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barangbukti 60 dus atau karton macam-macam jamu kuat dengan berbagai merek, antara lain merek gatot kaca, king kobra, teraza, okura dan lain-lain.

Dalam satu dus berisi 30 kotak jamu kuat. Selain jamu kuat, polisi juga menyita dildo alias alat bantu seks perempuan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Cornelis M Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi terkait gudang serta rumah produksi jamu kuat ilegal.

Baca Juga: 900 Janin Diduga Dihancurkan Pakai Bahan Kimia di Septik Tank Klinik Ilegal

Seorang pria berinisial C yang ditangkap dalam penggerebekan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Merek sendiri, seperti Gatot Kaca, King Cobra dan Cleopatra. Kami sudah tetapkan C jadi tersangka," ujar Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Cornelis M Simanjuntak ditemui di lokasi penggerebekan, Senin (24/2/2020).

Barang bukti obat kuat yang disita Polda Jawa Timur lantaran dianggap dijual secara ilegal. (Suara.com/Achmad Ali).

Omzet produksi ini, lanjut Cornelis, per bulannya mencapai Rp 10 hingga15 juta. Tersangka sendiri sudah dua tahun menjalankan bisnis ilegal ini.

"Dari hasil interogasi, tersangka C sudah produksi dua tahun dengan omzet Rp 10-15 juta per bulan," kata Cornelis.

Pengakuan tersangka pada polisi, untuk memproduksi jamu ilegal tersebut, tersangka berbekal pengalamannya yang pernah jadi peracik jamu di Jawa Tengah.

Baca Juga: Gugurkan 903 Janin, Polisi Bongkar Praktik Ilegal Klinik Aborsi Paseban

Ada dua dua bahan baku utama berupa tepung herbal dan sildenefil. Bahan tersebut berkhasiat memberikan kekuatan lebih dalam berhubungan seks.

Sayangnya, dalam proses produksi dan pengedaran tersangka tidak mempunyai izin. Sehingga obat kuat ini dianggap ilegal oleh polisi. Terlebih penggunaan sildenafil dianggap berbahaya apabila tidak sesuai resep dokter.

"Sildenafil diperoleh (tersangka) dari Jakarta, masih kami dalami. (Kalau sildenafil) diperbolehkan resep dokter, hanya untuk lemah syahwat. Dalam pembuatannya, tersangka mencapurkan sildenafil dengan bubuk jamu herbal dengan takaran 15 kilo jamu dan 1 kilo sildenefil," kata Cornelis.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 196 dan 197 Undang Undang 36 tahun 2009 tentang K

Kontributor : Achmad Ali

Load More