
SuaraJatim.id - Proses seleksi calon Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya diwarnai dengan gugatan yang dilakukan seorang peserta yang dinyatakan gagal.
Peserta seleksi Rektor Unair yang gagal tersebut, Prof Rachmah Ida dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ida menggugat Panitia Seleksi Calon Rektor (PSCR) karena dirinya dinyatakan gagal dalam uji administrasi.
Ida mengklaim ada kecurangan akibat batasan waktu. Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya Mohammad Sholeh. Ida menyatakan, dalam berkas berita acara diberi catatan jika dia mengalami keterlambatan 17 menit itu tidak benar.
Merespon gugatan tersebut Ketua PSCR Unair 2020 Dr Suryanto, MSi, Psikolog menepisnya. Dia berargumen, jika pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan buku panduan yang ada.
Baca Juga: Unair Temukan Alat Deteksi Virus Corona, Diklaim Akurat 99 Persen
“Yang jelas kami (panitia) membuat keputusan berdasarkan buku panduan yang sudah disusun oleh senat. Semuanya sudah ada disana (buku panduan, red). Mulai dari sosialisasi, pendaftaran, hingga pengujian semua sudah dijelaskan,” ucap Suryanto seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Rabu (26/2/2020).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan kecurangan yang ditujukan kepada pihak panitia, Suryanto menegaskan hal tersebut tidak benar.
“Tidak ada kecurangan. Enggak benar itu. Ngapain dicurangi, kan ini semua untuk kebaikan Unair juga,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga tidak terlalu mempermasalahkan gugatan yang ditujukan kepada dirinya dan tim panitia yang lain.
“Yang penting kami (panitia) menjalankan prinsip sesuai buku panduan. Terkait masalah gugatan, ya sdah diikuti aja prosesnya bagaimana,” katanya.
Baca Juga: UNAIR Surabaya Bikin Alat Penguji Virus Corona, Ini Komentar Kemenkes
Untuk diketahui, Pemilihan Rektor (Pilrek) Unair Surabaya periode 2020-2025 sudah melalui tahap Uji Masyarakat Kampus dan tersisa sembilan bakal calon rektor (bacarek). Namun ternyata ada satu polemik terkait kontradiksi penjaringan calon rektor.
Sebelumnya tersisa sembilan calon, terdapat 12 peserta yang mengikuti Pilrek Unair periode 2020-2025. Namun tiga di antaranya dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena dinyatakan terlambat mengumpulkan berkas yang maksimal dikumpulkan pukul 16.00 pada Kamis (30/1/2020).
Salah satu dari tiga peserta yang tidak lolos itu adalah Prof Rachmah Ida Dra M Comm Ph D dari FISIP Unair. Ida pun mengajukan gugatan terkait putusan tersebut. Lantaran, ia mengklaim bahwa terjadi mekanisme yang tidak sesuai.
Menurut Muhammad Sholeh, Ida mengatakan tidak akan menyerah untuk mendapatkan keadilan.
“Klien kami telah mengajukan gugatan dan berkas sengketa ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini untuk Panitia Seleksi Calon Rektor Unair,” ujar Sholeh, Selasa (25/2/2020) di Surabaya.
Sholeh pun menjelaskan kronologi kejadian yang dirasa merugikan kliennya. Dalam putusan tim Panitia Seleksi Calon Rektor (PSCR) Unair, Ida dinyatakan tidak lolos karena borang diserahterimakan pada pukul 16.17 WIB.
Padahal, kliennya mengklaim datang pada pukul 15.10 WIB pada Kamis (30/1/2020) di ruang pengumpulan berkas. Hari itu diketahui merupakan hari terakhir pengumpulan borang dan berkas administrasi Pilrek.
Selain itu, berkas dan barang pun telah siap pada pukul 15.45, meskipun demikian Ida pun tetap menunggu giliran atau antrian.
Namun dalam berita acara pemeriksaan barang pendaftaran milik Ida ditulis diserahterimakan pada pukul 16.17 WIB. Dalam berita acara itu pun ditulis semua persyaratan administrasi dan borang pendukung telah dilengkapi dengan sempurna.
“Padahal 16.17 itu adalah waktu saat semua berkas dan borang sudah dicek dan diperiksa. Tetapi ditulis sebagai waktu penerimaan berkasnya,” ujar Sholeh.
Meskipun dalam berita acara dituliskan demikian, Ida tetap diberikan surat pengantar tes kesehatan di RSUA dan dinyatakan lolos tes kesehatan. Tetapi pada Selasa (11/2/2020) diumumkan sembilan peserta lolos untuk tahap selanjutnya dan tiga lainnya tidak lolos tanpa disebutkan alasannya. Salah satu yang tidak lolos adalah Prof Rahmah Ida.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Ketua BEM FISIP Unair Ditangkap karena Hina Presiden
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Unair Ditangkap karena Hina Presiden Prabowo
-
Cara Mendapatkan Golden Ticket Unair 2025: Panduan Lengkap dan Syarat Pendaftaran
-
Daftar Nilai SNBP UNAIR 2025: Semua Jurusan Ada!
-
Biaya Kuliah Jurusan Teknik Informatika di Unair, UB, ITS, dan ITB
Terpopuler
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Mei 2025: Mesin Tak Merepotkan, Irit Bensin, Pajak Murah
- Petinggi Venezia Ucapkan Terima Kasih ke Inter Milan, Resmi Lepas Jay Idzes?
- Selamat Tinggal Persib, Nick Kuipers Hengkang ke Eropa Musim Depan?
- Rekomendasi 7 HP 5G Murah dengan Spek Ciamik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Bus Persik Diserang Oknum Suporter, Arema FC: Itu di Luar Kendali Kami
-
Dari Kanjuruhan Kita Tidak Belajar: Doa Pemain Persik Dibalas Aksi Barbar
-
Tak Kapok Tragedi Kanjuruhan, Oknum Aremania Berulah Lempari Bus Persik Kediri
-
Data dan Fakta El Clasico Jilid 4 Musim Ini: Barcelona Kalahkan Real Madrid?
-
Butuh Dana Cepat? Kenali Pinjol Aman dan Hindari Risiko Bunga Tinggi
Terkini
-
Khofifah Ungkap 'Rahasia' Muslimat NU Jadi Lebih Kuat: Talent DNA Jadi Kunci!
-
Ini Sosok yang Gantikan Sarmuji Pimpin Golkar Jatim 5 Tahun ke Depan
-
Pertemuan Prabowo - Megawati Makin Dekat, Bahlil: Sudah Seyogyanya
-
Jasad Siswa SMK Mojokerto Ditemukan di Sungai Brantas, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan
-
Daftar 5 Link DANA Kaget Terbaru Pekan Kedua Mei 2025, Akhir Pekan Full Senyum