SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan ibu rumah tangga di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan Sidoarjo adalah menantunya sendiri, Totok Dwi Prasetyo (25).
Ia suami dari anak kedua Siti Fadilah, Nafisa.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Sunardji mengatakan, setelah berhasil membunuh korban, Totok membawa barang-barang berharga milik korban dan pergi dari lokasi tanpa rasa bersalah.
Ia dengan sengaja mengunci pintu rumah depan dan melanjutkan pekerjaannya kembali.
Baca Juga: Habis Jual Emas Milik Ibu Kos yang Dibunuh, Rian Foya-foya ke Bali
Totok diketahui memiliki pekerjaan atau usaha berupa katering milik orang tuanya. Ia biasa melakukan pengantaran katering tersebut ke berbagai daerah.
"Jadi setelah melakukan pembunuhan di rumah korban, pelaku ini kembali melakukan pekerjaannya. Ia menyempatkan diri mengantar katering ke daerah Gresik sana," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Sumardji saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (26/2/2020).
Ia menjelaskan, pelaku tega menghabisi nyawa ibu mertuanya sendiri karena marah tidak dipinjamkan uang sebesar Rp 3 juta.
"Seketika pelaku naik pitam, dan memukul kepala korban dengan miniatur kapal dari keramik. Mengetahui sang ibu mertua masih hidup, ia menyeretnya ke dekat dapur lalu memukuli kepala korban dengan tabung elpiji," ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, untuk memastikan korban tewas, pelaku masih sempat menusukkan gunting ke tubuh korban hingga korban meninggal duni
Baca Juga: 74 WNI di Kapal Diamond Princess: Pak Jokowi, Apa Kami Dibunuh Pelan-pelan?
Dari pembunuhan tersebut, pelaku membawa perhiasan emas berupa gelang sebanyak 7 buah dan cincin 2 buah, handphone dan satu ATM milik korban.
"Barang-barang berharga tersebut dibawa oleh pelaku dengan alasan untuk menembus ijazah sang istri karena sebelumnya tak dipinjami uang oleh korban sebesar Rp3 juta," ujarnya.
Setelah dua jam melakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus Totok saat berada di rumah neneknya. Kini, Totok harus menyesali perbuatannya dan mendekam di jeruji besi.
"Pelaku kami kenakan Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ini bukan pembunuhan berencana. Karena tersulut emosi itu tadi,” kata dia.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
-
'Peradilan Keluarga' Lindungi Pembunuh Berseragam? Rangkaian Kasus TNI Bunuh Warga Sipil Terungkap!
-
Mengandung Muatan Kesusilaan, Sidang Anak Bos Prodia Berlangsung Tertutup
-
Diduga Dibunuh! Jasad Ibu dan Anak di Tambora Ditemukan Dalam Toren Air
-
Dendam Dibilang Miskin, Ipar Bunuh Ayah dan Anak di Blora Pakai Racun Tikus
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan