Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 26 Februari 2020 | 23:55 WIB
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan menantu kepada mertua di Sidoarjo. (Arry Saputra).

SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan ibu rumah tangga di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan Sidoarjo adalah menantunya sendiri, Totok Dwi Prasetyo (25).

Ia suami dari anak kedua Siti Fadilah, Nafisa.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Sunardji mengatakan, setelah berhasil membunuh korban, Totok membawa barang-barang berharga milik korban dan pergi dari lokasi tanpa rasa bersalah.

Ia dengan sengaja mengunci pintu rumah depan dan melanjutkan pekerjaannya kembali.

Baca Juga: Habis Jual Emas Milik Ibu Kos yang Dibunuh, Rian Foya-foya ke Bali

Totok diketahui memiliki pekerjaan atau usaha berupa katering milik orang tuanya. Ia biasa melakukan pengantaran katering tersebut ke berbagai daerah.

"Jadi setelah melakukan pembunuhan di rumah korban, pelaku ini kembali melakukan pekerjaannya. Ia menyempatkan diri mengantar katering ke daerah Gresik sana," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Sumardji saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (26/2/2020).

Ia menjelaskan, pelaku tega menghabisi nyawa ibu mertuanya sendiri karena marah tidak dipinjamkan uang sebesar Rp 3 juta.

Polisi tak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap aktor di balik tewasnya Siti Fadilah (48), ibu rumah tangga di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (26/2/2020). [Suara.com/Arry Saputra]

"Seketika pelaku naik pitam, dan memukul kepala korban dengan miniatur kapal dari keramik. Mengetahui sang ibu mertua masih hidup, ia menyeretnya ke dekat dapur lalu memukuli kepala korban dengan tabung elpiji," ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, untuk memastikan korban tewas, pelaku masih sempat menusukkan gunting ke tubuh korban hingga korban meninggal duni

Baca Juga: 74 WNI di Kapal Diamond Princess: Pak Jokowi, Apa Kami Dibunuh Pelan-pelan?

Dari pembunuhan tersebut, pelaku membawa perhiasan emas berupa gelang sebanyak 7 buah dan cincin 2 buah, handphone dan satu ATM milik korban.

"Barang-barang berharga tersebut dibawa oleh pelaku dengan alasan untuk menembus ijazah sang istri karena sebelumnya tak dipinjami uang oleh korban sebesar Rp3 juta," ujarnya.

Setelah dua jam melakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus Totok saat berada di rumah neneknya. Kini, Totok harus menyesali perbuatannya dan mendekam di jeruji besi.

"Pelaku kami kenakan Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ini bukan pembunuhan berencana. Karena tersulut emosi itu tadi,” kata dia.

Kontributor : Arry Saputra

Load More