Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 28 Februari 2020 | 19:01 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menyebut, sejumlah artis yang diduga terlibat kasus ilegal akses dengan membobol kartu kredit atau carding bisa dijadikan tersangka jika memenuhi unsur pidana.

"Semua kemungkinan (menjadi tersangka) ada," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (28/2/2020).

Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing artis tersebut. Apakah para publik figur itu mengetahui jika bisnis tersebut membobol kartu kredit orang lain atau tidak.

"Makanya akan kami dalami mens reanya. Apakah yang bersangkutan betul-betul tidak tahu, nah ini yang perlu pendalaman," kata Luki.

Baca Juga: Kapolsek Ikut Jadi Korban, Bentrok Berdarah di Taput Gegara Jalanan Macet

Berawal dari enam orang, polisi kembali menambah satu artis yang dibidik lantaran diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

Tujuh artis tersebut adalah Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Jessica Iskandar, Boy William, Awkarin, hingga Ruth Stefani dan Sarah Gibson.

"Hasil pendalaman, satu publik figur lagi akan kami panggil. Inisialnya SG (Sarah Gibson)," kata dia.

Polda Jatim sebelumnya sudah menangkap tiga pelaku kasus ilegal akses dengan membobol kartu kredit atau carding yang melibatkan beberapa nama artis ibu kota.

Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Sergio Chondro, Mira Deli Ruby dan Farhan Darmawan.

Baca Juga: Nama-nama Korban Luka Akibat Bentrokan TNI dan Polri di Tapanuli Utara

Sergio dan Farhan membeli tiket dari para pelaku ilegal akses jenis carding. Harga belinya hanya sebesar 40-50 persen dari harga resmi.

Mirra sendiri membeli dari para pelaku spammer atau pencuri data kartu kredit melalui Facebook Messenger yang diketahui milik orang Jepang.

Harga per satu data kartu kredit Rp 150 ribu - Rp 200 ribu. Tiket yang telah didapatkan pelaku, kemudian dijual kembali di akun Instagram @tiketkekinian.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, mulanya tersangka Sergio dan Farhan membuka usaha agen travel.

Dalam menjalankan bisnisnya, mereka mematok promo tiket diskon 20-30 persen. Selanjutnya, apabila ada pelanggan yang memesan tiket, tersangka menyuruh pelanggan mencari tahu dulu harga tiket resmi pada website.

"Dalihnya agar bisa menentukan diskon yang akan diberikan kepada pelanggan," ujar Kombes Pol Trunoyudo pada Kamis (27/2/2020).

Tersangka Sergio menjalankan bisnisnya ini sejak Februari 2019, dengan keuntungan Rp 30 juta per bulan.

Dalam satu tahun, mereka telah melakukan 500 transaksi tiket hasil carding dan mendapatkan keuntungan Rp 300 juta hingga Rp 400 juta.

"Kemudian Farhan melakukan perbuatan sejak awal 2018, dengan keuntungan per bulan kurang lebih Rp 10 juta, dalam dua tahun melakukan 400 transaksi tiket hasil carding dan sudah mendapatkan keuntungan Rp 240 juta," kata dia.

Kontributor : Achmad Ali

Load More