SuaraJatim.id - Yuan Tedi Alansyah alias Owos (21) warga RT 03 RW 01 Desa Cangkring Kecamatan Krembung, memang kerjanya sebagai kuli bangunan. Akan tetapi gaya hidupnya tergolong wow.
Rupanya Owos ini juga mengedarkan narkoba jenis sabu melalui tangan teman-temannya. Akibatnya, ketika temannya ditangkap, Owos juga ikut diciduk oleh anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan terhadap kasus narkoba yang berhasil diungkap sebelumnya.
"Tersangka ini ditangkap di depan Ruko Perum Permata Tanggulangin,” katanya Sabtu (29/2/2020), seperti dikutip dari Beritajatim -- Jaringan Suara.com.
Indra menambahkan, tersangka sebagai pengedar yang sudah beberapa kali melakukan transaksi. Anggota melakukan terhadap tersangka baik di rumahnya maupun ditempat kosnya di Sidokerto Buduran. “Dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Tanggulangin saat makan di warung,” tegasnya.
Owos mengaku kalau dirinya telah mengedarkan sabu saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi. Dia dan barang bukti berupa HP diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Modusnya sabu yang akan dijual tersangka dititipkan ke beberapa orang rekannya,” ungkapnya.
Di depan petugas, Owos yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini mengakui kalau sebelumnya telah menjual sabu ke Asep yang saat itu diserahkan oleh Gosong (tertangkap). Tidak itu saja, sabu milikya juga dititipkan ke Joko (tertangkap).
Atas perbuatannya, Owos dijerat pasal 114 UU RI No 35 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Vitalia Sesha Minta Maaf, Polisi Berhasil Bekuk Penyuplai Narkoba
Berita Terkait
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus
-
Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut
-
Jaksa Banding! Meski Lolos dari Hukuman Mati, Nasib Fandi Ramadhan Cs Masih di Ujung Tanduk
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya
-
Selama Libur Lebaran, BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang di Berbagai Lokasi Strategis
-
Waka BGN Suspend Dua SPPG Milik Orang yang Mengaku Cucu Menteri dan Menekan Kepala SPPG
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua