SuaraJatim.id - Delapan siswa menjadi korban pencabulan oleh seorang guru yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Surabaya. Oknum guru yang tak sanggup menahan nafsu seksual ini tak bisa ditahan dan akhirnya dilampiaskan ke para muridnya.
Oknum guru SD tersebut bernama Nicolas Handy Bintoro alias Nico (40). Seorang guru yang pernah mengajar matematika ini mencabuli delapan muridnya yang masih berusia antara 10-12 tahun.
"Delapan muridnya yang menjadi korban tiga di antaranya seorang perempuan dan empat sisanya laki-laki," kata Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardiansyah Satrio Utomo saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (12/3/2020).
Pengungkapan kasus ini diketahui setelah adanya salah satu murid yang melapor ke orang tuanya merasa kesakitan akibat tindakan cabul yang dilakukan oleh pelaku. Orang tua pun segera memeriksa anaknya dan diketahui anaknya menjadi korban pelecehan.
Baca Juga: Remas Payudara Siswi di Gang, Frengki Berakting Tanya Alamat Kantor Pajak
"Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kami, dan kami segera menindaklanjutinya untuk melakukan penangkapan. Pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya," jelas Ardiansyah.
Ardiansyah mengatakan, untuk bisa mencabuli muridnya tersebut, Nico berdali ingin membersihkan dan memandikan korban-korbannya yang masih awam terhadap kegiatan seksual.
"Jadi alasan dia melakukan pencabulan itu dia kasihan ingin membersihkan, membersihkan kotoran-kotoran di tubuh korbannya. Karena ada indikasi korban ini memang anak-anak yang tergolong masih kurang paham," katanya.
Karena muridnya yang kurang paham akhirnya Nico memanfaatkannya melakukan tindakan cabul dengan meraba-raba bagian tubuh para muridnya.
"Di kesempatan itu lah, pelaku ini melakukan perbuatan cabulnya terhadap delapan muridnya. Hal ini dia lakukan sejak tahun 2019 lalu sampai ketangkap kemarin di bulan Januari," lanjutnya.
Baca Juga: Viral Remas Payudara Siswi Berhijab di Ciracas, Sopir Ojol Tertangkap!
Akibat perbuatannya, Nico dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No 2e tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku kami sangkakan Pasal tersebut dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Soal Kasus Guru Cabuli Siswa Di SMKN 56, Heru Budi Minta Inspektorat Turun Tangan
-
Siswi SLB Kalideres Hamil 7 Bulan Diduga Dicabuli di Sekolah, Keluarga Resmi Lapor Polisi
-
Saipul Jamil Klarifikasi Candaan Pencabulan: Saya Cuma Menghisap Lho
-
Polisi Tangkap 3 Remaja di Lombok Tengah Kasus Pencabulan Dua Bocah 14 Tahun
-
Kasus Pencabulannya Dijadikan Bahan Candaan, Nama Saipul Jamil Jadi Trending Topic
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Garda Prabowo Dukung Andi Harun di Samarinda, Pilih Isran Noor di Pilgub Kaltim, Bukan Rudy Mas'ud
-
AMAN Kaltim: Copot Kapolres Paser, Tuntaskan Kasus Penyerangan di Muara Kate
-
Tragedi di Paser, BEM KM Unmul Tuntut Keadilan dan Perlindungan untuk Masyarakat Adat
-
Ini Alasan Pemerintahan Prabowo Belum Gaspol Bangun Infrastruktur
-
Miris! Ribuan Anggota TNI-Polri Terseret Judi Online, Sinyal Pembenahan?
Terkini
-
Cerita Kronologi Carok Sampang, Korban Saksi Salah Satu Paslon di Pilkada
-
Ngeri! Detik-detik Carok di Sampang Viral di Media Sosial, Polisi Turun Tangan
-
Survei Pilbup Kediri 2024: Petahana Jauh Tinggalkan Penantang
-
Pembunuhan Wanita di Ngaglik Surabaya, Korban Alami Luka di Kepala
-
Risma Ungkap Fakta Banyak Warga Dolly yang Tak Lanjut Sekolah