Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 15 Maret 2020 | 16:05 WIB
Virus Corona Covid-19 masih menjadi momok di China, dengan jumlah korban terus mengalami peningkatan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Larangan terkait study tour dalam Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik ternyata diabaikan oleh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 24 Gresik. Padahal, imbauan agar tidak ada kegiatan study tour itu merujuk keputusan Kemendikbud RI.

Dari informasi yang dihimpun, sekolah itu memberangkatkan siswanya ke Pulau Bali pada Minggu (15/3/2020) hari ini, dengan jumlah rombongan 5 bus. Direncanakan study tour itu akan berlangsung selama tiga hari ke depan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dispendik Gresik Mahin mengaku kecolongan terkait lembaga sekolah naungan dinas yang nekat melanggar aturan tersebut. Padahal pihaknya sudah berungkali mengingatkan agar imbauan itu tidak dilanggar.

Mahin berjanji bakal memanggil kepala sekolah dan penanggung jawab study tour itu. Apalagi imbauan larangan rekreasi ke luar kota itu sudah diedarkan sejak, Kamis (12/3/2020) ke semua lembaga sekolah di Gresik.

Baca Juga: Hadapi Wabah Corona, Pemkot Bekasi Siapkan Anggaran Rp 150 Miliar

"Nanti kita panggil kalau sudah pulang dari Bali. Akan kami mintai pertanggung jawaban," ungkapnya, Minggu (15/3/2020).

Adapun salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dengan kondisi anaknya yang ikut berangkat ke Bali. Pasalanya dia baru tahu jika ada edaran dari Dispendik terkait larangan kegiatan di luar kota, setelah anaknya berangkat.

"Ada lima bus yang diberangkatkan pagi ini. Tadi saya telpon sudah sampai Banyuwangi mau menyeberang ke Bali," ujarnya.

Dia khawatir terkait study tour anaknya ke Bali. Apalagi, berdasarkan informasi yang dihimpun kondisi di Bali saat ini mulai tampak lengang karena pencegahan virus korona atau Covid-19.

"Kalau bisa dibatalkan saja, semua murid diajak pulang," ujarnya kepada Kontributor Suara.com.

Baca Juga: Pasien Positif Corona Bertambah 21, Total Menjadi 117 Kasus di Indonesia

Sebelumnya Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dispendik Gresik Nur Malichah mengatakan, surat imbauan itu selain menindaklanjuti SE dari Kemendikbud juga mengantisipasi penyebaran virus korona. Dia sepakat dengan isi keputusan itu agar para siswa terlindungi dari virus yang mematikan itu.

"Sifatnya mengimbau ke jajaran dan seluruh elemen. Karena untuk pencegahan virus corona," ungkapnya, Sabtu (14/3/2020) malam.

Kontributor : Amin Alamsyah

Load More