Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 30 Maret 2020 | 10:23 WIB
Ilustrasi. [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJatim.id - Di tengah wabah virus Corona (COVID-19), dua wanita muda bernama Nadia Ainnisa Farchany (21) dan Dina Afrina (24) ditangkap polisi lantaran menjadi mucikari kasus prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan, kasus prostitusi ini terbongkar setelah polisi mendalami laporan dari masyarakat adanya praktik esek-esek di Kediri saat marak virus corona.

"Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ternyata benar ada pratik tersebut di salah satu kamar hotel," kata Gilang seperti diwartakan Berita Jatim, kemarin.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menangkap basah tiga pasangan bukan suami di kamar hotel tersebut. Dua wanita berinisial AH (33) dan YN (24) saat digerebek mengaku diminta Nadia untuk bisa melayani pria hidung belang yang menjadi pelanggannya.

Baca Juga: Di Sidoarjo, 2 Jenazah Pasien Corona Dikubur Satu Lubang

“Ada tiga kamar. Kemudian ketiga pasangan bukan sampai istri ini kami mintai keterangan. Kami juga mengamankan mucikari,” kata dia.

Keduanya, lanjutnya, menjelaskan bahwa diperkerjakan untuk menjadi teman kencan laki-laki hidung belang.

"Pelaku ini menawarkan jasa atau layanan prostitusi melalui medsos Whatsapp (WA). Pelaku melanggar Pasal 296 KUHP," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, salah satu perempuan yang dipekerjakan oleh Nadia, juga dipekerjakan oleh pelaku lainnya, yaitu Dina.

"Setelah penggerebekan yang kami lakukan sebelumnya, ternyata ada mucikari lainnya yang dipekerjakan melalui WA dari kawasan Surabaya," ucapnya.

Baca Juga: Kabar Bahagia, 1 Pasien Positif Corona di Riau Sembuh

Untuk sekali kencan, pelaku memasang tarif kepada laki-laki hidung belang sebesar Rp 3 juta. Selain meringkus para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seprai, pakaian, ponsel, uang dan kondom.

“Dari tarif tersebut, YN menyetorkan Rp 1 juta kepada pelaku. Untuk pelaku (Dina), kami menduga dia melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP. Kami juga menyayangkan pratik tersebut, selain melanggar hukum, praktik tersebut juga dilakukan di tengah wabah virus Corona," kata dia.

Load More