SuaraJatim.id - Tiga tersangka penyelundupan 40 kilogram narkoba jenis tembakau gorila ditangkap unit reserse Narkoba Polda Jawa Timur.
Tiga tersangka adalah N, G dan K. Rencananya barang haram tersebur akan diedarkan ke Jawa dan Bali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak menyatakan, dari keterangan tersangka, saat menjual mengaku tembakau gorila dapat meningkatkan imunitas sehingga tubuh kebal dari virus corona atau COVID-19.
“Tidak benar bahwa efek dari tembakau gorila ini bisa meningkatkan imunitas untuk menangkal Covid-19. Kami sama sekali tidak menemukan efek dari mengonsumsi tembakau ini untuk menangkal virus corona,” ujarnya seperti diberitakan Beritajatim.com.
Selain itu, salah satu tersangka juga menyatakan bahwa usai mengonsumsi tembakau gorila yang mereka jual ini efek yang ditimbulkan adalah menimbulkan gairah seksualitas dan semangat kerja kemudian ada seperti semangat membara seperti gorila.
“Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa di salah satu tempat kos yang dihuni oleh tersangka ditengarai telah terjadi transaksi penjualan narkotika jenis gorila,” ujarnya.
Kemudian, polisi melakukan pemantauan selama tiga minggu dan melakukan penggerebekan saat seorang tersangka berangkat ke salah satu jasa pengiriman barang (JNE) untuk mengirim tembakau gorila tersebut ke daerah yang ada di Pulau Jawa dan Bali.
Saat penangkapan ditemukan tembakau gorila dengan berat 3,2 kilogram. Kemudian dikembangkan, ditemukan kurang lebih 36 kilogram tembakau gorilla di kos tersangka, dan saat dilakukan pengembangan ternyata ditemukan tembakau gorila dengan berat total 40 kilogram.
“Tembakau gorila tersebut berasal dari Cimahi, Jawa Barat, yang diambil oleh tersangka N dan disuruh oleh kedua tersangka berinisial G serta K. Tersangka G dan K ini ditugasi oleh seseorang dari Cimahi untuk mengantarkan ke pembeli,” tambahnya.
Baca Juga: Bocah Kelas 5 SD Bogor Bagi-bagi Tembakau Gorila di Sekolah
Atas perbuatan mereka, ketiganya dijerat pasal 114 dan 112 tentang peredaran gelap narkotika.
Berita Terkait
-
Positif Corona, 7 Siswa Setukpa Lemdikpol Sukabumi Dirawat di RS Polri
-
Penumpang Bus dari Terminal Pulogebang Anjlok 50 Persen di Tengah Corona
-
Darurat Corona, Warga Pekalongan Dilarang Keluar Malam!
-
CEK FAKTA: Benarkah 59 Jemaat Gereja Tewas Minum Dettol demi Cegah Corona?
-
Makamkan 283 Pasien, Anies: Mungkin Ada yang Belum Dites atau Belum Positif
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Erupsi Semeru Tak Ganggu Penerbangan di Bandara Notohadinegoro, Begini Kondisi Terkini
-
Cara Daftar KKS Pakai HP Kini Makin Mudah, Begini Syarat dan Aplikasi Resminya!
-
Kronologi Tewasnya 6 Santri Ponpes Jabal Quran Socah Bangkalan, Tenggelam di Bekas Galian C!
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Ambil Alih Tol dari Jusuf Hamka, Benarkah?
-
Warga Lereng Gunung Semeru Enggan Tempati Huntap, Ini Alasannya