Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 30 Maret 2020 | 19:08 WIB
Tiga tersangka penyelundupan 40 kilogram narkoba jenis tembakau gorila ditangkap unit reserse Narkoba Polda Jawa Timur. [Beritajatim]

SuaraJatim.id - Tiga tersangka penyelundupan 40 kilogram narkoba jenis tembakau gorila ditangkap unit reserse Narkoba Polda Jawa Timur.

Tiga tersangka adalah N, G dan K. Rencananya barang haram tersebur akan diedarkan ke Jawa dan Bali.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak menyatakan, dari keterangan tersangka,  saat menjual mengaku tembakau gorila dapat meningkatkan imunitas sehingga tubuh kebal dari virus corona atau COVID-19.

“Tidak benar bahwa efek dari tembakau gorila ini bisa meningkatkan imunitas untuk menangkal Covid-19. Kami sama sekali tidak menemukan efek dari mengonsumsi tembakau ini untuk menangkal virus corona,” ujarnya seperti diberitakan Beritajatim.com.

Baca Juga: Bocah Kelas 5 SD Bogor Bagi-bagi Tembakau Gorila di Sekolah

Selain itu, salah satu tersangka juga menyatakan bahwa usai mengonsumsi tembakau gorila yang mereka jual ini efek yang ditimbulkan adalah menimbulkan gairah seksualitas dan semangat kerja kemudian ada seperti semangat membara seperti gorila.

“Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa di salah satu tempat kos yang dihuni oleh tersangka ditengarai telah terjadi transaksi penjualan narkotika jenis gorila,” ujarnya.

Kemudian, polisi melakukan pemantauan selama tiga minggu dan melakukan penggerebekan saat seorang tersangka berangkat ke salah satu jasa pengiriman barang (JNE) untuk mengirim tembakau gorila tersebut ke daerah yang ada di Pulau Jawa dan Bali.

Saat penangkapan ditemukan tembakau gorila dengan berat 3,2 kilogram. Kemudian dikembangkan, ditemukan kurang lebih 36 kilogram tembakau gorilla di kos tersangka, dan saat dilakukan pengembangan ternyata ditemukan tembakau gorila dengan berat total 40 kilogram.

“Tembakau gorila tersebut berasal dari Cimahi, Jawa Barat, yang diambil oleh tersangka N dan disuruh oleh kedua tersangka berinisial G serta K. Tersangka G dan K ini ditugasi oleh seseorang dari Cimahi untuk mengantarkan ke pembeli,” tambahnya.

Baca Juga: Pelaku Klitih yang Dicokok Polres Bantul Pakai Tembakau Gorila Saat Beraksi

Atas perbuatan mereka, ketiganya dijerat pasal 114 dan 112 tentang peredaran gelap narkotika.

Load More