SuaraJatim.id - Tiga tersangka penyelundupan 40 kilogram narkoba jenis tembakau gorila ditangkap unit reserse Narkoba Polda Jawa Timur.
Tiga tersangka adalah N, G dan K. Rencananya barang haram tersebur akan diedarkan ke Jawa dan Bali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak menyatakan, dari keterangan tersangka, saat menjual mengaku tembakau gorila dapat meningkatkan imunitas sehingga tubuh kebal dari virus corona atau COVID-19.
“Tidak benar bahwa efek dari tembakau gorila ini bisa meningkatkan imunitas untuk menangkal Covid-19. Kami sama sekali tidak menemukan efek dari mengonsumsi tembakau ini untuk menangkal virus corona,” ujarnya seperti diberitakan Beritajatim.com.
Selain itu, salah satu tersangka juga menyatakan bahwa usai mengonsumsi tembakau gorila yang mereka jual ini efek yang ditimbulkan adalah menimbulkan gairah seksualitas dan semangat kerja kemudian ada seperti semangat membara seperti gorila.
“Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa di salah satu tempat kos yang dihuni oleh tersangka ditengarai telah terjadi transaksi penjualan narkotika jenis gorila,” ujarnya.
Kemudian, polisi melakukan pemantauan selama tiga minggu dan melakukan penggerebekan saat seorang tersangka berangkat ke salah satu jasa pengiriman barang (JNE) untuk mengirim tembakau gorila tersebut ke daerah yang ada di Pulau Jawa dan Bali.
Saat penangkapan ditemukan tembakau gorila dengan berat 3,2 kilogram. Kemudian dikembangkan, ditemukan kurang lebih 36 kilogram tembakau gorilla di kos tersangka, dan saat dilakukan pengembangan ternyata ditemukan tembakau gorila dengan berat total 40 kilogram.
“Tembakau gorila tersebut berasal dari Cimahi, Jawa Barat, yang diambil oleh tersangka N dan disuruh oleh kedua tersangka berinisial G serta K. Tersangka G dan K ini ditugasi oleh seseorang dari Cimahi untuk mengantarkan ke pembeli,” tambahnya.
Baca Juga: Bocah Kelas 5 SD Bogor Bagi-bagi Tembakau Gorila di Sekolah
Atas perbuatan mereka, ketiganya dijerat pasal 114 dan 112 tentang peredaran gelap narkotika.
Berita Terkait
-
Positif Corona, 7 Siswa Setukpa Lemdikpol Sukabumi Dirawat di RS Polri
-
Penumpang Bus dari Terminal Pulogebang Anjlok 50 Persen di Tengah Corona
-
Darurat Corona, Warga Pekalongan Dilarang Keluar Malam!
-
CEK FAKTA: Benarkah 59 Jemaat Gereja Tewas Minum Dettol demi Cegah Corona?
-
Makamkan 283 Pasien, Anies: Mungkin Ada yang Belum Dites atau Belum Positif
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Profil Maidi, Wali Kota Madiun: 7 Fakta dan Kontroversi Sebelum OTT KPK
-
OTT KPK di Madiun: 7 Fakta Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR yang Menyeret Wali Kota
-
8 Fakta Kronologi OTT KPK di Madiun, Wali Kota Ikut Dibawa ke Jakarta
-
Melampaui Target! Realisasi Investasi Jatim 2025 Tembus Rp147,7 Triliun
-
Perkuat Pendidikan, Khofifah Resmikan Fasilitas dan Revitalisasi 22 SMA/SMK/SLB