SuaraJatim.id - Tiga tersangka penyelundupan 40 kilogram narkoba jenis tembakau gorila ditangkap unit reserse Narkoba Polda Jawa Timur.
Tiga tersangka adalah N, G dan K. Rencananya barang haram tersebur akan diedarkan ke Jawa dan Bali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak menyatakan, dari keterangan tersangka, saat menjual mengaku tembakau gorila dapat meningkatkan imunitas sehingga tubuh kebal dari virus corona atau COVID-19.
“Tidak benar bahwa efek dari tembakau gorila ini bisa meningkatkan imunitas untuk menangkal Covid-19. Kami sama sekali tidak menemukan efek dari mengonsumsi tembakau ini untuk menangkal virus corona,” ujarnya seperti diberitakan Beritajatim.com.
Baca Juga: Bocah Kelas 5 SD Bogor Bagi-bagi Tembakau Gorila di Sekolah
Selain itu, salah satu tersangka juga menyatakan bahwa usai mengonsumsi tembakau gorila yang mereka jual ini efek yang ditimbulkan adalah menimbulkan gairah seksualitas dan semangat kerja kemudian ada seperti semangat membara seperti gorila.
“Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa di salah satu tempat kos yang dihuni oleh tersangka ditengarai telah terjadi transaksi penjualan narkotika jenis gorila,” ujarnya.
Kemudian, polisi melakukan pemantauan selama tiga minggu dan melakukan penggerebekan saat seorang tersangka berangkat ke salah satu jasa pengiriman barang (JNE) untuk mengirim tembakau gorila tersebut ke daerah yang ada di Pulau Jawa dan Bali.
Saat penangkapan ditemukan tembakau gorila dengan berat 3,2 kilogram. Kemudian dikembangkan, ditemukan kurang lebih 36 kilogram tembakau gorilla di kos tersangka, dan saat dilakukan pengembangan ternyata ditemukan tembakau gorila dengan berat total 40 kilogram.
“Tembakau gorila tersebut berasal dari Cimahi, Jawa Barat, yang diambil oleh tersangka N dan disuruh oleh kedua tersangka berinisial G serta K. Tersangka G dan K ini ditugasi oleh seseorang dari Cimahi untuk mengantarkan ke pembeli,” tambahnya.
Baca Juga: Pelaku Klitih yang Dicokok Polres Bantul Pakai Tembakau Gorila Saat Beraksi
Atas perbuatan mereka, ketiganya dijerat pasal 114 dan 112 tentang peredaran gelap narkotika.
Berita Terkait
-
Positif Corona, 7 Siswa Setukpa Lemdikpol Sukabumi Dirawat di RS Polri
-
Penumpang Bus dari Terminal Pulogebang Anjlok 50 Persen di Tengah Corona
-
Darurat Corona, Warga Pekalongan Dilarang Keluar Malam!
-
CEK FAKTA: Benarkah 59 Jemaat Gereja Tewas Minum Dettol demi Cegah Corona?
-
Makamkan 283 Pasien, Anies: Mungkin Ada yang Belum Dites atau Belum Positif
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Terbaru Juni 2025, Selalu Bisa Jadi Andalan
-
7 Rekomendasi Bumbu Rendang Instan Terbaik, Anti Ribet Cita Rasa Autentik
-
5 Sepatu Olahraga Brand Lokal Rekomendasi Dokter Tirta, Anti Pegal Nyaman Dipakai Harian
-
5 Jenis Mobil Bekas Super Irit BBM hingga 23 Km/Liter, Harga Mulai Rp 70 Jutaan!
-
10 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Bagasi Super Besar, Hemat di Kantong dan Cocok Buat Pulang Kampung!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%
-
DPRD Jatim Soroti Program Penanganan Kemiskinan Hingga Pengangguran
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha