SuaraJatim.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan imbauan agar cairan disinfektan tidak disemprotkan ke tubuh manusia. Pasalnya, cairan disinfektan berbahaya bagi kulit dan pernafasan.
Namun, imbauan tersebut sepertinya tak mengendorkan niat banyak orang dengan tujuan mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Buktinya, di beberapa ruas jalan, perumahan, perkampungan, hingga perkantoran di Kota Surabaya masih saja menggunakan bilik disinfektan maupun penyemprotan secara langsung menggunakan alat semprot atau tangki penyemprot yang biasa digunakan petani untuk menyemprot hama di sawah.
Salah seorang driver ojek online (Ojol) Edy (43) mengeluhkan penyemprotan yang tidak bisa dipastikan keamanannya bagi tubuh manusia.
Bahkan, dia merasa seperti hama wereng ketika disemprot menggunakan tangki penyemprot yang biasa digunakan petani untuk menyemprot hama di sawah.
"Saya sering disemprot saat di jalan maupun saat akan masuk ke perumahan untuk mengantarkan orderan. Saya sudah seperti hama wereng ketika disemprot," kata Edy pada Suara.com, Sabtu (11/4/2020).
Dalam sehari, lanjut Edy, bisa empat sampai lima kali dirinya disemprot di beberapa tempat. Namun apa daya, jika menolak, dipastikan dia tidak akan bisa mengantarkan orderan atau pesanan pada pelanggannya.
"Saya pernah menolak saat disemprot di depan pintu masuk. Akhirnya pilihannya saya tidak boleh masuh karena itu sudah jadi aturan. Terpaksa saya menuruti meski saya agak jengkel," cerita Edy.
Warga Wonocolo Surabaya itu pun sempat merasakan sakit di matanya karena terkena cairan disinfektan. Beruntung keesokan harinya rasa sakit itu hilang.
Baca Juga: Keringanan Kredit Tak Ada, Sopir Ojol Nangis: Saya Nyerah Pak Jokowi
"Sempat terkena mata. Untung besoknya sudah tidak apa-apa," keluhnya.
Untuk diketahui, dalam surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/III/375/2020.
Dalam surat edaran itu, Kemenkes salah satunya menyatakan tak merekomendasikan penggunaan bilik disinfeksi di permukiman maupun tempat dan fasilitas umum.
Melalui surat edaran itu, Kemenkes menyebutkan, yang dimaksud dengan disinfeksi adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroogranisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat di permukaan benda mati.
Disinfeksi ini dilakukan terhadap berbagai permukaan benda seperti lantai, dinding, pakaian, alat pelindung diri (APD), maupun peralatan lainnya.
Akan tetapi, saat ini, bilik disinfeksi banyak digunakan untuk mendisinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, baik pakaian maupun barang-barang yang dibawa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
BRI Dorong Budaya Hemat Energi dan Keberlanjutan di Momentum Earth Hour
-
Transformasi Desa Tugu Selatan Lewat Kampung Koboi, Bukti Kekuatan Potensi Lokal
-
Link Resmi Pengumuman SNBP 2026 Kampus Unair Surabaya
-
Kasus Pemotor Tewas di Pacitan Berakhir Damai, Ini Fakta dan Kronologinya
-
BRI Perluas Layanan BRImo, Pembelian Obat Bisa Langsung Antar ke Rumah