SuaraJatim.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan imbauan agar cairan disinfektan tidak disemprotkan ke tubuh manusia. Pasalnya, cairan disinfektan berbahaya bagi kulit dan pernafasan.
Namun, imbauan tersebut sepertinya tak mengendorkan niat banyak orang dengan tujuan mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Buktinya, di beberapa ruas jalan, perumahan, perkampungan, hingga perkantoran di Kota Surabaya masih saja menggunakan bilik disinfektan maupun penyemprotan secara langsung menggunakan alat semprot atau tangki penyemprot yang biasa digunakan petani untuk menyemprot hama di sawah.
Salah seorang driver ojek online (Ojol) Edy (43) mengeluhkan penyemprotan yang tidak bisa dipastikan keamanannya bagi tubuh manusia.
Bahkan, dia merasa seperti hama wereng ketika disemprot menggunakan tangki penyemprot yang biasa digunakan petani untuk menyemprot hama di sawah.
"Saya sering disemprot saat di jalan maupun saat akan masuk ke perumahan untuk mengantarkan orderan. Saya sudah seperti hama wereng ketika disemprot," kata Edy pada Suara.com, Sabtu (11/4/2020).
Dalam sehari, lanjut Edy, bisa empat sampai lima kali dirinya disemprot di beberapa tempat. Namun apa daya, jika menolak, dipastikan dia tidak akan bisa mengantarkan orderan atau pesanan pada pelanggannya.
"Saya pernah menolak saat disemprot di depan pintu masuk. Akhirnya pilihannya saya tidak boleh masuh karena itu sudah jadi aturan. Terpaksa saya menuruti meski saya agak jengkel," cerita Edy.
Warga Wonocolo Surabaya itu pun sempat merasakan sakit di matanya karena terkena cairan disinfektan. Beruntung keesokan harinya rasa sakit itu hilang.
Baca Juga: Keringanan Kredit Tak Ada, Sopir Ojol Nangis: Saya Nyerah Pak Jokowi
"Sempat terkena mata. Untung besoknya sudah tidak apa-apa," keluhnya.
Untuk diketahui, dalam surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/III/375/2020.
Dalam surat edaran itu, Kemenkes salah satunya menyatakan tak merekomendasikan penggunaan bilik disinfeksi di permukiman maupun tempat dan fasilitas umum.
Melalui surat edaran itu, Kemenkes menyebutkan, yang dimaksud dengan disinfeksi adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroogranisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat di permukaan benda mati.
Disinfeksi ini dilakukan terhadap berbagai permukaan benda seperti lantai, dinding, pakaian, alat pelindung diri (APD), maupun peralatan lainnya.
Akan tetapi, saat ini, bilik disinfeksi banyak digunakan untuk mendisinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, baik pakaian maupun barang-barang yang dibawa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gubernur Khofifah Tutup PKN II Angkatan II/2026 di BPSDM Jatim, Tegaskan Kepemimpinan Inovatif
-
20 Nyawa dalam Misteri: KMN Entok Hilang Kontak, Perairan Kangean Disisir Habis-habisan
-
Solar Langka: Jeritan Nelayan Pamekasan yang Terpasung di Darat
-
Tergiur Upah Jutaan, Dua Wanita Penyelundup Sabu Berujung Sial di Lapas Surabaya
-
Madiun Guncang Dunia: Trionda Bola Tercanggih Piala Dunia 2026 Ternyata Made in Jatim