Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 13 April 2020 | 09:16 WIB
Ilustrasi buruh berdemo.

Hingga akhir pekan pada 11 April 2020, data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim menyebutkan bahwa jumlah pegawai di Jawa Timur yang dirumahkan ada sebanyak 20.036 orang. Sedangkan, yang mengalami PHK ada sebanyak 3.315 orang.

Serta, juga ada sebanyak 4.302 dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang juga terdampak Covid-19 baik yang putus kontrak, bermasalah, maupun yang gagal berangkat. Jadi, total seluruh pekerja di Jatim yang terdampak Covid-19 sebanyak 27.653 orang.

Mereka ini yang diusulkan Pemprov Jatim ke Kemenaker untuk mendapatkan program Kartu Pra Kerja. Selain itu, juga ada sebanyak 43 ribu orang pekerja yang terkena PHK di Jatim sebelum wabah Covid-19 yang juga diusulkan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak menambahkan bahwa program Kartu Pra Kerja ini tidak otomatis didapatkan oleh mereka para pekerja yang terdampak Covid-19. Melainkan juga diterapkan sistem seleksi.

Baca Juga: Jelang PSBB Bogor, Depok, Bekasi, Begini Situasi Menuju Jakarta

“Jadi, memang ada proses seleksinya, atau tidak otomatis. Nah, tadi juga ada pertanyaan bagaimana jika dia yang sudah mendapatkan program jaring pengaman sosial, tapi ternyata di tengah jalan dia dapat kartu Pra Kerja, karena ini kan sistem pendaftarannya bergelombang. Jika ada kasus semacam ini, pemprov akan melakukan review ulang pada program jaring pengaman sosial yang mereka terima,” pungkas mantan Bupati Trenggalek ini.

Load More