Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 16 April 2020 | 21:56 WIB
Ilustrasi prostitusi online (Shutterstock).

Akibat perbuatannya, Fandi disangkakan pidana berupa perdagangan orang. Ia dipersangkakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 ttg PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.

Kontributor : Arry Saputra

Load More