Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 16 April 2020 | 21:56 WIB
Ilustrasi prostitusi online (Shutterstock).

SuaraJatim.id - Seorang suami asal Kota Malang nekat jual seorang perempuan yang merupakan istri sirinya sebanyak lebih dari 10 kali demi memuaskan fantasi seksnya. Selain itu pria tersebut juga meraup keuntungan dari hasil menjual istrinya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, pelaku menawarkan istrinya melalui media sosial sejak tahun 2019. Dalam menawarkan istrinya, Fandy memposting sebuah tawaran Open Booking atau Open BO secara single atau yang dimaksud melayani satu pria hidung belang untuk melakukan hubungan seks melalui akun Twitter @mlgpass.

"Mulai sejak bulan Agustus 2019 tersangka menawarkan korban yang merupakan istrinya sendiri melalui akun Twitter open booking secara single sebanyak lebih dari 10 kali," ujar Ruth saat dihubungi kontributor Suara.com, Kamis (16/4/2020).

Dalam menawarkan istrinya yang masih berusia 21 tahun itu, Fandy memasang harga sebesar Rp 800.000 per jam. Ia pun menikmati keuntungan dari apa yang dikerjakan oleh sang istri.

Baca Juga: Suami Jual Istri Rp 1,5 Juta, Digerebek saat Layani 3 Lelaki Sekaligus

Ruth juga mengemukakan, tersangka pun menawarkan istrinya untuk layani jasa threesome. Untuk melayani threesome dipatok harga mulai dari Rp 600.000 sampai Rp 1.000.000 per jamnya.

"Kalau menawarkan yang single itu sejak Agustus-Desember 2019. Untuk yang layanan threesome pada Januari 2020 hingga sekarang. Pelaku menawarkannya melalui Twitter," katanya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, ia melakukan bisnis prostitusi online ini di Wilayah Kota Malang secara berulang kali. Namun ketika menjajakan istrinya di Surabaya dengan alasan imbalan dua kali lipat dari tarif yang ditawarkan, Fandy bersama istrinya digrebek oleh kepolisian.

"Sudah lebih dari 10 kali menjajakan istrinya di Kota Malang. Dia juga melayani jasa threesome. Terakhir kali ketika melayani pemesan di Surabaya karena imbalan sebesar Rp2.000.000 pelaku ini nekat tetap berangkat di tengah wabah Covid-19," ujarnya.

"Apa yang dilakukan oleh pelaku pun akhirnya kami ketahui dan kami melakukan penggerebekan untuk menangkap pelaku tersebut," lanjutnya.

Baca Juga: Kencan Singkat, Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 25 Ribu

Saat penggerebekan, pelaku istrinya beserta tamu ditangkap dalam kondisi tak mengenakan pakaian sama sekali. Hasil barang bukti yang disita petugas berupa uang Rp2.000.000 yang didapat oleh tersangka dari tamunya. 1 buah HP merk Samsung J3 warna Hitam yang dipakai untuk menyediakan threesome dan Pasutri.

Akibat perbuatannya, Fandi disangkakan pidana berupa perdagangan orang. Ia dipersangkakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 ttg PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.

Kontributor : Arry Saputra

Load More