SuaraJatim.id - Seorang suami asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, nekat menjual sang istri untuk melayani nafsu seksual tiga lelaki sekaligus di Tuban, Jawa Timur.
Adalah Ardian Elga Mardani (28) yang tega menjual istrinya berinisial S untuk melayani hubungan intim tiga lelaki sekaligus alias foursome dengan imbalan mencapai Rp 6 juta.
Kapolres Tuban Ajun Komisaris Ruruh Wicaksono mengatakan, Ardian mengklaim terpaksa melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.
“Dia menjual korban melalui akun Twitter. Sudah dilakukan sejak 2019,” kata Ruruh seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id—jaringan Suara.com, Sabtu (21/3/2020).
Selama itu pula hingga ditangkap, kata Ruruh, Ardian sudah 9 kali menjajakan S kepada lelaki lain di berbagai kota.
Bisnis haram tersebut terbongkar, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindakan asusila di salah satu hotel di Kabupaten Tuban.
Berbekal laporan tersebut, kemudian anggota Satreskrim Polres Tuban melakukan penggrebekan.
Saat dilakukan penggrebekan, didapati empat orang yang berada didalam satu kamar hotel bernomor 211 tersebut dengan kondisi tanpa busana. Masing-masing satu orang perempuan dan tiga lainnya laki-laki dengan kondisi telanjang.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak asusila foursome di Fave Hotel, kemudian kami melakukan penggrebekan," kata Ruruh.
Baca Juga: Ardian Jual Istri saat Wabah Corona, Digerebek saat Bugil dengan 3 Lelaki
Aksi pasutri yang tinggal di Kabupaten Sragen ini telah dilakoninya sebanyak sembilan kali, dan dilakukan di berbagai kota. Yakni di Jakarta, Solo, dan Tuban, dengan tarif antara Rp 1,5 hingga Rp 6 juta persekali booking out (BO).
"Tarifnya bervariatif, tergantung kesepakatan, lalu ditransfer melalui ATM pelaku," jelas mantan Kapolres Madiun itu.
Selain empat orang pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil disita jajaran Satreskrim Polres Tuban.
Barang bukti yang disita di antaranya dua ponsel, uang tunai sebesar Rp 2 juta, ATM BRI, buku nikah, satu kotak kondom, dan barang bukti lainnya.
"Semua barang bukti telah kami sita, dan pelaku lainnya (pelanggan) telah kami mintakan keterangan sebagai saksi.”
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Ardian Jual Istri saat Wabah Corona, Digerebek saat Bugil dengan 3 Lelaki
-
Sekap Siswi SMP 10 Hari di Rumah, Suami: Istri Saya Ingin Main Threesome
-
Mustofa Dapat Rp 300 Ribu, Untung Lebih Threesome Dipegang Ibu Penyewa Vila
-
SS Paksa Istri Layani Berahi Rekannya, Sejak Hamil hingga di Sebelah Anak
-
SS Jual Istri ke 4 Teman Kerjanya, Warga Kampung Murka
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
THL Dishub Surabaya Diduga Jual Kursi Pegawai Rp20 Juta, Uang Mengalir ke Oknum Satpol PP
-
Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian