SuaraJatim.id - Seorang suami asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, nekat menjual sang istri untuk melayani nafsu seksual tiga lelaki sekaligus di Tuban, Jawa Timur.
Adalah Ardian Elga Mardani (28) yang tega menjual istrinya berinisial S untuk melayani hubungan intim tiga lelaki sekaligus alias foursome dengan imbalan mencapai Rp 6 juta.
Kapolres Tuban Ajun Komisaris Ruruh Wicaksono mengatakan, Ardian mengklaim terpaksa melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.
“Dia menjual korban melalui akun Twitter. Sudah dilakukan sejak 2019,” kata Ruruh seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id—jaringan Suara.com, Sabtu (21/3/2020).
Selama itu pula hingga ditangkap, kata Ruruh, Ardian sudah 9 kali menjajakan S kepada lelaki lain di berbagai kota.
Bisnis haram tersebut terbongkar, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindakan asusila di salah satu hotel di Kabupaten Tuban.
Berbekal laporan tersebut, kemudian anggota Satreskrim Polres Tuban melakukan penggrebekan.
Saat dilakukan penggrebekan, didapati empat orang yang berada didalam satu kamar hotel bernomor 211 tersebut dengan kondisi tanpa busana. Masing-masing satu orang perempuan dan tiga lainnya laki-laki dengan kondisi telanjang.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak asusila foursome di Fave Hotel, kemudian kami melakukan penggrebekan," kata Ruruh.
Baca Juga: Ardian Jual Istri saat Wabah Corona, Digerebek saat Bugil dengan 3 Lelaki
Aksi pasutri yang tinggal di Kabupaten Sragen ini telah dilakoninya sebanyak sembilan kali, dan dilakukan di berbagai kota. Yakni di Jakarta, Solo, dan Tuban, dengan tarif antara Rp 1,5 hingga Rp 6 juta persekali booking out (BO).
"Tarifnya bervariatif, tergantung kesepakatan, lalu ditransfer melalui ATM pelaku," jelas mantan Kapolres Madiun itu.
Selain empat orang pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil disita jajaran Satreskrim Polres Tuban.
Barang bukti yang disita di antaranya dua ponsel, uang tunai sebesar Rp 2 juta, ATM BRI, buku nikah, satu kotak kondom, dan barang bukti lainnya.
"Semua barang bukti telah kami sita, dan pelaku lainnya (pelanggan) telah kami mintakan keterangan sebagai saksi.”
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Ardian Jual Istri saat Wabah Corona, Digerebek saat Bugil dengan 3 Lelaki
-
Sekap Siswi SMP 10 Hari di Rumah, Suami: Istri Saya Ingin Main Threesome
-
Mustofa Dapat Rp 300 Ribu, Untung Lebih Threesome Dipegang Ibu Penyewa Vila
-
SS Paksa Istri Layani Berahi Rekannya, Sejak Hamil hingga di Sebelah Anak
-
SS Jual Istri ke 4 Teman Kerjanya, Warga Kampung Murka
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji
-
Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya
-
Teka-teki Kerangka Manusia Mengering di Area Tambak Surabaya