SuaraJatim.id - Polisi telah menahan lelaki berinisial SS (28) setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi yang menjadikan F (23), istrinya sebagai pekerja seks komersial.
SS pun mengaku aksi menjual istrinya itu sudah dilakukannya sejak 2017 lalu. Saat itu, F dijual suaminya untuk berhubungan intim dengan temannya meski sedang hamil empat bulan.
Hal itu disampaikan tersangka SS di depan Kapolres Pasuruan AKBP Dony Alexander, Selasa (11/2/2020). Bahkan, aksi bejat SSS tidak berhenti hingga istrinya melahirkan anak semata wayang.
SS terus saja menawarkan istrinya kepada rekannya dengan dalih ekonomi dan variasi seksual. Ada empat pelanggan SS yang setia menggunakan jasa istrinya. Ada yang memakai jasa F sampai 3 hingga 5 kali.
"Pertama hubungan badan dengan teman saya pada pertengahan tahun 2017. Saat itu hamil empat bulan," katanya SS.
Aksi bejat itu masih berlanjut. Setelah anaknya menginjak umur setahun lebih, SS kembali menawarkan istrinya pada rekannya. Mirisnya, hubungan badan itu dilakukan di sebelah anaknya yang sedang tertidur di ranjang.
SS menceritakan, saat rekannya menikmati tubuh istrinya, sempat tidak dilanjutkan karena anaknya terbangun.
"Sempat saat melakukan hubungan badan, tidak dilanjutkan karena anak saya bangun," kata SS.
Meski kekinian SS tengah ditahan di Polres Pasuruan Kota, dia mengaku tidak ada rasa penyesalan. Bahkan saat ditanya perasaanya ketika melihat langsung istrinya ditiduri orang lain, SS mengaku biasa saja.
Baca Juga: Kencan Singkat, Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 25 Ribu
"Biasa saja. Gak ada perasaan apa-apa," kata dia.
Diketahui, kasus ini terkuak setelah polisi mendalami laporan dari keluarga korban. Keluarga mulai mengendus kasus prostitusi ini setelah melihat video viral di media sosial berisi pasangan yang sedang berhubungan badan. Saat dinterogasi keluarganya, akhinya sang istri mengakui jika telah dijual sang suami.
Saat ini, polisi juga masih menelusuri apakah ada keterlibatan empat pengguna jasa terkait kasus prostitusi pasangan suami istri tersebut. SS, telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.
Atas perbuatannya itu, SS dijerat pasal berlapis, yakni UU RI Nomor 23 tahun 2004 Pasal 47 tentang KDRT, UU RI 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 29 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
SS Jual Istri ke 4 Teman Kerjanya, Warga Kampung Murka
-
SS Akui Sempat Paksa Istri Layani 4 Temannya di Sebelah Anak yang Tidur
-
Alasan Lunasi Utang, Suami Paksa Istri yang Hamil Layani 4 Teman Kerja
-
Syok Anaknya Jual Istri Rp 25 Ribu, Orang Tua SS Kini Malu Keluar Rumah
-
Diancam Pisah Ranjang, Istri Turuti Kemauan Suami Layani 4 Teman Sekerja
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
Pilihan
-
Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
-
Profil dan Agama Erika Carlina, Seleb Dijuluki Ratu Pesta yang Ngaku Hamil di Luar Nikah
-
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Filipina: Lemparan Robi Darwis Bawa Garuda Muda Unggul 1-0 di Babak I
Terkini
-
Gubernur Khofifah Wujudkan MPLS Ramah, Kampanyekan Ramah Anak, Edujatif, Inklusif dan Anti Bullying
-
Check-Up Rutin: Investasi Kesehatan untuk Cegah Kanker
-
Tren Skincare Anti-Aging 2025: Dari Serum Retinol hingga Perawatan Laser, Apa yang Paling Efektif?
-
Rahasia Hubungan Intim Suami Istri dalam Islam: Ibadah Bernilai Pahala & Tips Lengkapnya
-
Gen Z Lelah Cari Kerja? Profesi Zaman Dulu Kembali Jadi Incaran, Ini Daftarnya