SuaraJatim.id - Polisi telah menahan lelaki berinisial SS (28) setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi yang menjadikan F (23), istrinya sebagai pekerja seks komersial.
SS pun mengaku aksi menjual istrinya itu sudah dilakukannya sejak 2017 lalu. Saat itu, F dijual suaminya untuk berhubungan intim dengan temannya meski sedang hamil empat bulan.
Hal itu disampaikan tersangka SS di depan Kapolres Pasuruan AKBP Dony Alexander, Selasa (11/2/2020). Bahkan, aksi bejat SSS tidak berhenti hingga istrinya melahirkan anak semata wayang.
SS terus saja menawarkan istrinya kepada rekannya dengan dalih ekonomi dan variasi seksual. Ada empat pelanggan SS yang setia menggunakan jasa istrinya. Ada yang memakai jasa F sampai 3 hingga 5 kali.
"Pertama hubungan badan dengan teman saya pada pertengahan tahun 2017. Saat itu hamil empat bulan," katanya SS.
Aksi bejat itu masih berlanjut. Setelah anaknya menginjak umur setahun lebih, SS kembali menawarkan istrinya pada rekannya. Mirisnya, hubungan badan itu dilakukan di sebelah anaknya yang sedang tertidur di ranjang.
SS menceritakan, saat rekannya menikmati tubuh istrinya, sempat tidak dilanjutkan karena anaknya terbangun.
"Sempat saat melakukan hubungan badan, tidak dilanjutkan karena anak saya bangun," kata SS.
Meski kekinian SS tengah ditahan di Polres Pasuruan Kota, dia mengaku tidak ada rasa penyesalan. Bahkan saat ditanya perasaanya ketika melihat langsung istrinya ditiduri orang lain, SS mengaku biasa saja.
Baca Juga: Kencan Singkat, Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 25 Ribu
"Biasa saja. Gak ada perasaan apa-apa," kata dia.
Diketahui, kasus ini terkuak setelah polisi mendalami laporan dari keluarga korban. Keluarga mulai mengendus kasus prostitusi ini setelah melihat video viral di media sosial berisi pasangan yang sedang berhubungan badan. Saat dinterogasi keluarganya, akhinya sang istri mengakui jika telah dijual sang suami.
Saat ini, polisi juga masih menelusuri apakah ada keterlibatan empat pengguna jasa terkait kasus prostitusi pasangan suami istri tersebut. SS, telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.
Atas perbuatannya itu, SS dijerat pasal berlapis, yakni UU RI Nomor 23 tahun 2004 Pasal 47 tentang KDRT, UU RI 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 29 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
SS Jual Istri ke 4 Teman Kerjanya, Warga Kampung Murka
-
SS Akui Sempat Paksa Istri Layani 4 Temannya di Sebelah Anak yang Tidur
-
Alasan Lunasi Utang, Suami Paksa Istri yang Hamil Layani 4 Teman Kerja
-
Syok Anaknya Jual Istri Rp 25 Ribu, Orang Tua SS Kini Malu Keluar Rumah
-
Diancam Pisah Ranjang, Istri Turuti Kemauan Suami Layani 4 Teman Sekerja
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital
-
Masuk Raudhah, Khofifah Kenang Kisah Tiang Aisyah dan Doakan Orang Tua Masuk Surga
-
Penindakan Parkir di Surabaya Meledak, Aduan Jukir Nakal Tembus 1.136 Kasus
-
Perhatian Lebih untuk Kesehatan Nasabah, BRI Private Hadirkan Medical Check Up Premium
-
BRI inFrame 2026 Kembali Digelar, Menangkap Cerita Ekonomi Kerakyatan Indonesia