SuaraJatim.id - Polisi telah menahan lelaki berinisial SS (28) setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi yang menjadikan F (23), istrinya sebagai pekerja seks komersial.
SS pun mengaku aksi menjual istrinya itu sudah dilakukannya sejak 2017 lalu. Saat itu, F dijual suaminya untuk berhubungan intim dengan temannya meski sedang hamil empat bulan.
Hal itu disampaikan tersangka SS di depan Kapolres Pasuruan AKBP Dony Alexander, Selasa (11/2/2020). Bahkan, aksi bejat SSS tidak berhenti hingga istrinya melahirkan anak semata wayang.
SS terus saja menawarkan istrinya kepada rekannya dengan dalih ekonomi dan variasi seksual. Ada empat pelanggan SS yang setia menggunakan jasa istrinya. Ada yang memakai jasa F sampai 3 hingga 5 kali.
"Pertama hubungan badan dengan teman saya pada pertengahan tahun 2017. Saat itu hamil empat bulan," katanya SS.
Aksi bejat itu masih berlanjut. Setelah anaknya menginjak umur setahun lebih, SS kembali menawarkan istrinya pada rekannya. Mirisnya, hubungan badan itu dilakukan di sebelah anaknya yang sedang tertidur di ranjang.
SS menceritakan, saat rekannya menikmati tubuh istrinya, sempat tidak dilanjutkan karena anaknya terbangun.
"Sempat saat melakukan hubungan badan, tidak dilanjutkan karena anak saya bangun," kata SS.
Meski kekinian SS tengah ditahan di Polres Pasuruan Kota, dia mengaku tidak ada rasa penyesalan. Bahkan saat ditanya perasaanya ketika melihat langsung istrinya ditiduri orang lain, SS mengaku biasa saja.
Baca Juga: Kencan Singkat, Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 25 Ribu
"Biasa saja. Gak ada perasaan apa-apa," kata dia.
Diketahui, kasus ini terkuak setelah polisi mendalami laporan dari keluarga korban. Keluarga mulai mengendus kasus prostitusi ini setelah melihat video viral di media sosial berisi pasangan yang sedang berhubungan badan. Saat dinterogasi keluarganya, akhinya sang istri mengakui jika telah dijual sang suami.
Saat ini, polisi juga masih menelusuri apakah ada keterlibatan empat pengguna jasa terkait kasus prostitusi pasangan suami istri tersebut. SS, telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.
Atas perbuatannya itu, SS dijerat pasal berlapis, yakni UU RI Nomor 23 tahun 2004 Pasal 47 tentang KDRT, UU RI 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 29 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
SS Jual Istri ke 4 Teman Kerjanya, Warga Kampung Murka
-
SS Akui Sempat Paksa Istri Layani 4 Temannya di Sebelah Anak yang Tidur
-
Alasan Lunasi Utang, Suami Paksa Istri yang Hamil Layani 4 Teman Kerja
-
Syok Anaknya Jual Istri Rp 25 Ribu, Orang Tua SS Kini Malu Keluar Rumah
-
Diancam Pisah Ranjang, Istri Turuti Kemauan Suami Layani 4 Teman Sekerja
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Hadir Langsung Serahkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Masyarakat Bawean
-
Promo 9.9 : Sepatu NB 1906R Hadirkan Desain Hybrid
-
Banyuwangi Lautan Telur, Peringati Maulid Nabi dengan Meriah
-
Ngopi Asik di Warkop Lebih Hemat, Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Skandal Bank Jatim Terbongkar: Rp299 Miliar Raib, Mantan Kepala Cabang Terlibat