SuaraJatim.id - SS, lelaki berusia 28 tahun di Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya mengakui telah menjual istrinya, F (23), untuk berhubungan badan dengan teman-temannya sejak tahun 2017.
F dijual SS untuk kali pertama saat hamil empat bulan. Aksi bejat SS tak berhenti meski sang istri sudah melahirkan anaknya.
SS terus saja menawarkan istrinya kepada rekannya dengan dalih ekonomi dan variasi seksual. Ada empat pelanggan SS yang setia menggunakan jasa istrinya. Ada yang memakai sampai 3 hingga 5 kali.
"Pertama hubungan badan dengan teman saya pada pertengahan tahun 2017. Saat itu hamil empat bulan," kata SS di hadapan Kapolres Kota Pasuruan Ajun Komisaris Besar Dony Alexander, Selasa (11/2/2020).
Aksi bejat itu masih berlanjut. Setelah anak SS menginjak umur setahun lebih, dirinya kembali menawarkan istrinya pada rekannya.
Bahkan, hubungan badan itu dilakukan diranjang di sebelah anaknya yang sedang tertidur.
SS menceritakan, saat rekannya menikmati tubuh istrinya, sempat tidak dilanjutkan karena anaknya terbangun.
"Sempat saat melakukan hubungan badan tidak dilanjutkan karena anak saya bangun," jelas SS.
Meski kekinian SS ditahan di Polres Pasuruan Kota, dia mengaku tidak ada rasa penyesalan. Bahkan saat ditanya perasaannya ketika melihat langsung istrinya ditiduri orang lain, SS mengaku biasa saja.
Baca Juga: Syok Anaknya Jual Istri Rp 25 Ribu, Orang Tua SS Kini Malu Keluar Rumah
"Biasa saja. Tak ada perasaan apa-apa," kata SS.
Untuk diketahui, kasus ini terkuak setelah polisi mendalami laporan dari keluarga korban. Keluarga mulai mengendus kasus prostitusi ini setelah melihat video viral di media sosial berisi pasangan yang sedang berhubungan badan.
Saat dinterogasi keluarganya, akhinya sang istri mengakui jika telah dijual sang suami.
Saat ini, polisi juga masih menelusuri apakah ada keterlibatan empat pengguna jasa terkait kasus prostitusi pasangan suami istri tersebut. SS, telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.
Atas perbuatannya, SS dijerat pasal berlapis yakni UU RI nomor 23 tahun 2004 pasal 47 tentang KDRT, UU RI 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 29 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Alasan Lunasi Utang, Suami Paksa Istri yang Hamil Layani 4 Teman Kerja
-
Syok Anaknya Jual Istri Rp 25 Ribu, Orang Tua SS Kini Malu Keluar Rumah
-
Diancam Pisah Ranjang, Istri Turuti Kemauan Suami Layani 4 Teman Sekerja
-
Coreng Nama Kampungnya karena Jual Istri, Warga Sambirejo Tolak SS Kembali
-
Sudah Minta Ampun karena Lemas, Suami Tetap Paksa Istri Layani 4 Temannya
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Khofifah Puji Banyuwangi Ethno Carnival 2025, Budaya Lokal Tampil Mendunia
-
AgenBRILink Jadi Pilar Inklusi Keuangan, BRI Terus Inovasi Layanan
-
10 Mitos Kulit Kijang yang Sering Dipakai Sebagai Jimat Supranatural
-
Spesifikasi Moisturizer Hanasui, Manfaat Penggunaan, dan Harganya
-
Gubernur Khofifah Apresiasi 105 Siswa "ADEM" Papua di Jatim Berhasil Tembus PTN