SuaraJatim.id - Lelaki berinisial SS (28) di Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah kedapatan menjual istrinya, F (23), kepada sejumlah teman-teman sepekerjaan.
SS tega menyerahkan tubu sang istri kepada sedikitnya tiga rekan sekerjanya, setelah mendapat uang Rp 50 ribu. Ia melakukan hal tersebut sejak Februari 2019 dan baru ketahuan setahun kemudian.
Pengakuan SS kepada polisi, tragedi itu berawal ketika dirinya kesal mendapat candaan dari teman-temannya.
Oleh teman-temannya, SS dikatakan tidak perkasa di ranjang. Tak hanya itu, mereka juga melontarkan candaan itu kepada istri SS yakni F saat mereka bertandang ke rumah.
Baca Juga: Nama Kampungnya Tercemar, Warga Sambirejo Geram pada SS yang Jual Istri
“Karena kesal, saya memanggil B, teman saya, orang Rejoso, datang ke rumah malam-malam, Februari tahun lalu,” kata SS kepada polisi, Senin (11/2/2020).
Ketika B datang, SS lantas memaksa sang istri untuk naik ranjang bersama temannya itu. F kontan menolak permintaan suaminya.
Namun, kala itu, SS memaksa sembari memukul F. Sang suami juga mengancam pisah ranjang untuk bercerai kalau F tak mau melayani B. Karena takut dicerai, F akhirnya mengiyakan suruhan SS.
“Setelah kejadian itu, SS lantas kembali menjajakan tubuh F kepada teman-temannya. Ada tiga temannya, yakni H (36), R (34) dan SR (28),” kata Kapolres Pasuruan Kota Ajun Komisaris Besar Dony Alexander.
Selama setahun terakhir, persisnya sampai Januari 2020, SS terus menjual F kepada rekan-rekan sekerjanya.
Baca Juga: Coreng Nama Kampungnya karena Jual Istri, Warga Sambirejo Tolak SS Kembali
“B mengakui memakai F sebanyak lima kali. R empat kali, SR atau E dua kali, dan H tiga kali,” kata Dony.
Setiap kali menjual F kepada teman-temannya, SS mendapatkan uang Rp 50 ribu. Ia menerima uang itu dari sang istri yang lebih dulu dipaksa untuk meminta uang ke setiap teman-teman yang menidurinya.
Sementara SS, saat F dipaksa melayani teman-temannya, asyik merekam adegan-adegan mesum tersebut.
Kekinian, SS telah ditangkap dan ditahan polisi. Ia dikenakan pasal berlapis, mulai dari UU KDRT, UU Pornografi, hingga KUHP.
Berita Terkait
-
Coreng Nama Kampungnya karena Jual Istri, Warga Sambirejo Tolak SS Kembali
-
Sudah Minta Ampun karena Lemas, Suami Tetap Paksa Istri Layani 4 Temannya
-
Beda Dari Pengakuan SS, Istrinya Akui Dijual untuk Lunasi Utang Rp 100 Ribu
-
Dijual Suami Rp 25 Ribu, Pelanggan Pertama 5 Kali Setubuhi Istri Depan SS
-
Tak Bisa Bikin Puas di Ranjang, Dalih SS Jual Istri ke Lelaki Lain
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?
-
5 Benda Penangkal dan Penghancur Santet Paling Ampuh, Mitos atau Fakta?
-
Harga Seragam Siswa Baru di Sekolah Dikeluhkan, DPRD Jatim Kasih Saran untuk Dinas Pendidikan