Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 10 Februari 2020 | 19:06 WIB
SS, tersangka kasus prostitusi dengan motif menjual istri ke lelaki hidung belang. (dok polisi).

SuaraJatim.id - Polisi menemukan fakta baru terkait kasus prostitusi yang melibatkan pasangan suami istri di Pasuruan, Jawa Timur.

Setelah kasus ini terkuak, SS, tersangka telah menjual istrinya kepada pria hidung belang sejak awal 2019 lalu.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelidiki terkait beredarnya video mesum dan laporan dari keluarga istri tersangka pada 9 Februari 2020 lalu.

"Istrinya dijual sejak awal tahun 2019. Baru terungkap setelah ada laporan dari korban (istri tersangka)," kata Dony saat memimpin rilis kasus tersebut di Mapolres Pasuruan, Jawa Timur, Senin (10/2/2020).

Baca Juga: Ari Jual Istri: Threesome Rp 1 Juta, Video Call Seks Rp 150 Ribu

Barang bukti kasus prostitusi suami jual istri ke pria hidung belang di Pasuruan, Jatim. (dok polisi)

Dalam kasus prostitusi ini, SS memasang tarif istrinya kepada para pelanggan seharga Rp 25 ribu. Bahkan, pelanggan pertamanya sudah lima kali menggunakan jasa esek-esek tersebut. 

"Dari keterangan tersangka ada 4 orang rekan kerja menikmati hubungan tersebut. Ada yang 4 kali dan 3 kali serta variasi, di mana ditonton langsung oleh sang suami. Untuk pelangan pertama bahkan sudah 5 kali menggunakan jasanya," kata dia.

Kasus ini terkuak setelah polisi mendalami laporan dari keluarga korban. Keluarga mulai mengendus kasus prostitusi ini melihat video viral di media sosial berisi pasangan yang sedang berhubungan badan. Saat dinterogasi keluarganya, akhinya sang istri mengakui jika telah dijual SS.

Saat ini, polisi juga masih menelusuri apakah ada keterlibatan atau tidak terkait kasus prostitusi pasangan suami istri tersebut. Selain SS, polisi juga telah menetapkan empat orang tersangka dan semuanya sudah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal berlapis yakni UU RI nomor 23 tahun 2004 pasal 47 tentang KDRT, UU RI 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 29 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Dian Jual Istri Rp 2 Juta Semalam, Bakso Rp 3 Ribu Semangkok

Kontributor : Achmad Ali

Load More