SuaraJatim.id - Agys Ariandi alias Ari, lelaki berusia 30 tahun di Magetan, Jawa Timur, tega menjajakan tubuh istrinya sendiri kepada pria hidung belang.
Selain threesome, tersangka Agys Ariandi alias Ari (30) warga Magetan, Jawa Timur, juga menawarkan istrinya untuk layanan video call sex (VCS).
Dia mematok harga istrinya untuk pelanggan threesome Rp 1 juta, sedangkan VCS Rp 150 ribu.
"Untuk threesome harga yang ditawarkan Rp 1 juta. Untuk VCS Rp 150 ribu sekali orgasme," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Jumat (16/8/2019).
Baca Juga: Suami Jual Istri untuk Threesome, Dian Nikahi DR karena Hamil Muda
Kepada penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, tersangka Ari mengaku sudah lima kali menjual istrinya.
"Dia (Ari) sudah menjual istrinya lima kali. Dua kali layanan threesome dan tiga kali layanan VCS," tegas Barung.
Lebih lanjut Kombes dengan melati tiga di pundaknya itu menjelaskan, untuk layanan VCS, pelanggannya harus lebih dulu mentransfer uang sesui kesepakatan.
"Transfer dulu. Kalau sudah ada buktinya baru istri tersangka melayani pelanggan melalui VCS. Jadi saat VCS, ditunjukkan semua bagian-bagian vitalnya," katanya.
Untuk diketahui, istri siri dijual suami melalui media sosial Twitter kembali terjadi. Praktek prostitusi ini dibongkar Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Rabu (14/8/2019).
Baca Juga: Warga Ungkap Kebiasaan Tersangka Suami Jual Istri di Malang
Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, penangkapan terhadap tindak pidana perdagangan orang ini setelah tim patroli siber melakukan pemantauan pada akun Twitter milik Agys Ariandi alias Ari (30), warga Magetan.
"Pada akun tersebut diunggah video dan foto telanjang istrinya yang ditawarkan ke lelaki hidung belang," jelasnya.
Barung mengatakan, setelah mendapati posisi tersangka Ari, tim patroli siber melakukan pengintaian di tempat wisata Telaga Sarangan, Magetan.
"Di situlah kami melakukan penangkapan, dalam salah satu kamar hotel. Kami mendapati satu laki-laki tamu, dan pasangan suami istri. Jadi mereka threesome," tegasnya.
Atas perbuatannya, terang Kanit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKP Jeni Al Jauza tersangka dijerat Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Lagi! Suami Sebar Foto Telanjang Istri untuk Gaet Pelanggan Pesta Threesome
-
Dian Akui Jual Istri Buat Pesta Seks di Rumah, Dibantah Sang Ibu
-
Suami Jual Istri untuk Threesome, Dian Nikahi DR karena Hamil Muda
-
Dian Jual Istri untuk Pesta Seks 3 in 1, Tetangga Kaget
-
Khusus Threesome, Dian Jual Istri Siri di Grup FB Pasutri Bahagia
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak