SuaraJatim.id - Agys Ariandi alias Ari, lelaki berusia 30 tahun di Magetan, Jawa Timur, tega menjajakan tubuh istrinya sendiri kepada pria hidung belang.
Selain threesome, tersangka Agys Ariandi alias Ari (30) warga Magetan, Jawa Timur, juga menawarkan istrinya untuk layanan video call sex (VCS).
Dia mematok harga istrinya untuk pelanggan threesome Rp 1 juta, sedangkan VCS Rp 150 ribu.
"Untuk threesome harga yang ditawarkan Rp 1 juta. Untuk VCS Rp 150 ribu sekali orgasme," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Jumat (16/8/2019).
Kepada penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, tersangka Ari mengaku sudah lima kali menjual istrinya.
"Dia (Ari) sudah menjual istrinya lima kali. Dua kali layanan threesome dan tiga kali layanan VCS," tegas Barung.
Lebih lanjut Kombes dengan melati tiga di pundaknya itu menjelaskan, untuk layanan VCS, pelanggannya harus lebih dulu mentransfer uang sesui kesepakatan.
"Transfer dulu. Kalau sudah ada buktinya baru istri tersangka melayani pelanggan melalui VCS. Jadi saat VCS, ditunjukkan semua bagian-bagian vitalnya," katanya.
Untuk diketahui, istri siri dijual suami melalui media sosial Twitter kembali terjadi. Praktek prostitusi ini dibongkar Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Rabu (14/8/2019).
Baca Juga: Suami Jual Istri untuk Threesome, Dian Nikahi DR karena Hamil Muda
Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, penangkapan terhadap tindak pidana perdagangan orang ini setelah tim patroli siber melakukan pemantauan pada akun Twitter milik Agys Ariandi alias Ari (30), warga Magetan.
"Pada akun tersebut diunggah video dan foto telanjang istrinya yang ditawarkan ke lelaki hidung belang," jelasnya.
Barung mengatakan, setelah mendapati posisi tersangka Ari, tim patroli siber melakukan pengintaian di tempat wisata Telaga Sarangan, Magetan.
"Di situlah kami melakukan penangkapan, dalam salah satu kamar hotel. Kami mendapati satu laki-laki tamu, dan pasangan suami istri. Jadi mereka threesome," tegasnya.
Atas perbuatannya, terang Kanit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKP Jeni Al Jauza tersangka dijerat Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Lagi! Suami Sebar Foto Telanjang Istri untuk Gaet Pelanggan Pesta Threesome
-
Dian Akui Jual Istri Buat Pesta Seks di Rumah, Dibantah Sang Ibu
-
Suami Jual Istri untuk Threesome, Dian Nikahi DR karena Hamil Muda
-
Dian Jual Istri untuk Pesta Seks 3 in 1, Tetangga Kaget
-
Khusus Threesome, Dian Jual Istri Siri di Grup FB Pasutri Bahagia
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Buntut Keracunan Massal Siswa, Juru Masak SPPG Sumbergedang Jalani Pemeriksaan Intensif
-
9 Kali Beraksi dengan Sepeda Onthel: Pengakuan Mengejutkan Begal Payudara di Surabaya
-
Maut di Tikungan Gelap: Avanza Terjun 25 Meter ke Jurang Segulung, Satu Nyawa Melayang
-
Hari Anak Nasional 2026, Gubernur Khofifah Dorong Pemenuhan Hak Anak sebagai Investasi Bangsa
-
Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar