SuaraJatim.id - Agys Ariandi alias Ari, lelaki berusia 30 tahun di Magetan, Jawa Timur, tega menjajakan tubuh istrinya sendiri kepada pria hidung belang.
Selain threesome, tersangka Agys Ariandi alias Ari (30) warga Magetan, Jawa Timur, juga menawarkan istrinya untuk layanan video call sex (VCS).
Dia mematok harga istrinya untuk pelanggan threesome Rp 1 juta, sedangkan VCS Rp 150 ribu.
"Untuk threesome harga yang ditawarkan Rp 1 juta. Untuk VCS Rp 150 ribu sekali orgasme," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Jumat (16/8/2019).
Kepada penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, tersangka Ari mengaku sudah lima kali menjual istrinya.
"Dia (Ari) sudah menjual istrinya lima kali. Dua kali layanan threesome dan tiga kali layanan VCS," tegas Barung.
Lebih lanjut Kombes dengan melati tiga di pundaknya itu menjelaskan, untuk layanan VCS, pelanggannya harus lebih dulu mentransfer uang sesui kesepakatan.
"Transfer dulu. Kalau sudah ada buktinya baru istri tersangka melayani pelanggan melalui VCS. Jadi saat VCS, ditunjukkan semua bagian-bagian vitalnya," katanya.
Untuk diketahui, istri siri dijual suami melalui media sosial Twitter kembali terjadi. Praktek prostitusi ini dibongkar Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Rabu (14/8/2019).
Baca Juga: Suami Jual Istri untuk Threesome, Dian Nikahi DR karena Hamil Muda
Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, penangkapan terhadap tindak pidana perdagangan orang ini setelah tim patroli siber melakukan pemantauan pada akun Twitter milik Agys Ariandi alias Ari (30), warga Magetan.
"Pada akun tersebut diunggah video dan foto telanjang istrinya yang ditawarkan ke lelaki hidung belang," jelasnya.
Barung mengatakan, setelah mendapati posisi tersangka Ari, tim patroli siber melakukan pengintaian di tempat wisata Telaga Sarangan, Magetan.
"Di situlah kami melakukan penangkapan, dalam salah satu kamar hotel. Kami mendapati satu laki-laki tamu, dan pasangan suami istri. Jadi mereka threesome," tegasnya.
Atas perbuatannya, terang Kanit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKP Jeni Al Jauza tersangka dijerat Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Lagi! Suami Sebar Foto Telanjang Istri untuk Gaet Pelanggan Pesta Threesome
-
Dian Akui Jual Istri Buat Pesta Seks di Rumah, Dibantah Sang Ibu
-
Suami Jual Istri untuk Threesome, Dian Nikahi DR karena Hamil Muda
-
Dian Jual Istri untuk Pesta Seks 3 in 1, Tetangga Kaget
-
Khusus Threesome, Dian Jual Istri Siri di Grup FB Pasutri Bahagia
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dijanjikan Naik Haji, Nenek 86 Tahun di Bojonegoro Tertipu 2 Bandit yang Kuras Hartanya
-
Ijazah Jadi Tawanan: Siasat Culas Perusahaan di Madiun Gembok Masa Depan Buruh dengan Uang Tebusan
-
Sindikat Joki Profesional Terjaring di UTBK Unesa: Tanam Chip di Telinga Sampai Dokumen Palsu
-
Terapkan Semangat Raden Ajeng Kartini, BRI Perkuat Peran Perempuan Lewat Srikandi Pertiwi
-
Misteri Pelajar SMK Diduga Ceburkan Diri ke Sungai Bengawan Madiun, Pencarian Masih Dilakukan