SuaraJatim.id - Agys Ariandi alias Ari, lelaki berusia 30 tahun di Magetan, Jawa Timur, tega menjajakan tubuh istrinya sendiri kepada pria hidung belang.
Selain threesome, tersangka Agys Ariandi alias Ari (30) warga Magetan, Jawa Timur, juga menawarkan istrinya untuk layanan video call sex (VCS).
Dia mematok harga istrinya untuk pelanggan threesome Rp 1 juta, sedangkan VCS Rp 150 ribu.
"Untuk threesome harga yang ditawarkan Rp 1 juta. Untuk VCS Rp 150 ribu sekali orgasme," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Jumat (16/8/2019).
Kepada penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, tersangka Ari mengaku sudah lima kali menjual istrinya.
"Dia (Ari) sudah menjual istrinya lima kali. Dua kali layanan threesome dan tiga kali layanan VCS," tegas Barung.
Lebih lanjut Kombes dengan melati tiga di pundaknya itu menjelaskan, untuk layanan VCS, pelanggannya harus lebih dulu mentransfer uang sesui kesepakatan.
"Transfer dulu. Kalau sudah ada buktinya baru istri tersangka melayani pelanggan melalui VCS. Jadi saat VCS, ditunjukkan semua bagian-bagian vitalnya," katanya.
Untuk diketahui, istri siri dijual suami melalui media sosial Twitter kembali terjadi. Praktek prostitusi ini dibongkar Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Rabu (14/8/2019).
Baca Juga: Suami Jual Istri untuk Threesome, Dian Nikahi DR karena Hamil Muda
Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, penangkapan terhadap tindak pidana perdagangan orang ini setelah tim patroli siber melakukan pemantauan pada akun Twitter milik Agys Ariandi alias Ari (30), warga Magetan.
"Pada akun tersebut diunggah video dan foto telanjang istrinya yang ditawarkan ke lelaki hidung belang," jelasnya.
Barung mengatakan, setelah mendapati posisi tersangka Ari, tim patroli siber melakukan pengintaian di tempat wisata Telaga Sarangan, Magetan.
"Di situlah kami melakukan penangkapan, dalam salah satu kamar hotel. Kami mendapati satu laki-laki tamu, dan pasangan suami istri. Jadi mereka threesome," tegasnya.
Atas perbuatannya, terang Kanit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKP Jeni Al Jauza tersangka dijerat Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Lagi! Suami Sebar Foto Telanjang Istri untuk Gaet Pelanggan Pesta Threesome
-
Dian Akui Jual Istri Buat Pesta Seks di Rumah, Dibantah Sang Ibu
-
Suami Jual Istri untuk Threesome, Dian Nikahi DR karena Hamil Muda
-
Dian Jual Istri untuk Pesta Seks 3 in 1, Tetangga Kaget
-
Khusus Threesome, Dian Jual Istri Siri di Grup FB Pasutri Bahagia
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
Gunung Semeru Erupsi Disertai Awan Panas Guguran, Sehari Capai 9 Kali Letusan
-
Forum CFO PERBANAS Sampaikan Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi, Percepat Target Zero ODOL 2027 di Jawa Timur
-
Pastikan Stok Pangan Aman, Khofifah Bersama Wapres Gibran Kunjungi Pasar Gelondong Gede Tuban
-
Oknum Satpol PP Madiun Diduga Tipu Warga hingga Ratusan Juta, Kini Diprores Pecat!