SuaraJatim.id - Mustofa (38), terapis pijat selama membuka layanan prostitusi threesome khusus wanitanya bekerja sama dengan seorang ibu rumah tangga Rahayu Ardi Kurniawan (37).
Layanan poliamori alias perilaku romantisme manusia yang ditujukan kepada lebih dari satu orang itu dilakukan kedua tersangka di sebuah vila di Kawasan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung seperti dikutip dari Beritajatimm mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, Mustofa dan Rahayu kerap membagi hasil dari jasa esek-esek tersebut. Servis threesome ini biasanya ditawarkan kepada ibu muda hingga wanita yang sudah berstatus janda.
Harga jasa threesome ini dipatok sebesar Rp 1,5 juta. Mustofa hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu jika sudah melayani pelanggan wanitanya. Sisanya diberikan kepada Rahayu.
"RA mengajak MU untuk menawarkan vila berikut servis pelayanan seks threesome dengan tarif Rp 1,5 juta. Pembagiannya, MU mendapatkan Rp 300 ribu dan RA mendapatkan Rp 1,2 juta. Sementara untuk tarif villa sebesar Rp 500 ribu," kata Feby saat menggelar rilis tersebut, Senin lalu.
Dari hasil pemeriksaan, Rahayu sudah tiga kali menjadi pemuas nafsu para kaum hawa di atas ranjang. Sementara, lanjut Kapolres, Mustofa mengaku baru pertama.
"Dari pengakuan RA, pelayanan seks threesome sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini,” katanya.
Meski mengaku baru pertama kali menjajakan layanan threesome, Mustofa sudah selama dua menjalani profesi sebagai terapis pijat plus-plus. Untuk bisa menggaet pelanggannya, Musfofa dan Rahayu kerap beraktif seperti pasangan suami istri.
"Motif ekonomi, mereka butuh uang. Untuk pelanggan sebagai saksi yang memancing dan ini merupakan bagian dari teknik kami mengungkap kasus ini. Keterangan, ada pria dan perempuan (dua perempuan dan satu pria atau dua pria dan satu perempuan)," kata dia.
Baca Juga: Syok Anaknya Jual Istri Rp 25 Ribu, Orang Tua SS Kini Malu Keluar Rumah
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Yakni uang tunai Rp1,5 juta, tiga buah Handphone (HP) merk Polytron warna putih, Haler warna gold dan Huawei warna, satu buah sprei warna merah dan satu buah selimut warna merah.
"Keduanya kami jerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan,” jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
SS Paksa Istri Layani Berahi Rekannya, Sejak Hamil hingga di Sebelah Anak
-
Syok Anaknya Jual Istri Rp 25 Ribu, Orang Tua SS Kini Malu Keluar Rumah
-
Tahan Banting Ladeni Threesome Emak-emak, Mustofa Racik Ramuan Khusus
-
Jasa Threesome, Pijatan Mustofa Bikin Ibu Muda hingga Janda Kelepek-kelepek
-
Pasutri Rekrut Gadis PSK, Pernah Disuruh Layani Threesome di Mobil
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital
-
Masuk Raudhah, Khofifah Kenang Kisah Tiang Aisyah dan Doakan Orang Tua Masuk Surga
-
Penindakan Parkir di Surabaya Meledak, Aduan Jukir Nakal Tembus 1.136 Kasus
-
Perhatian Lebih untuk Kesehatan Nasabah, BRI Private Hadirkan Medical Check Up Premium
-
BRI inFrame 2026 Kembali Digelar, Menangkap Cerita Ekonomi Kerakyatan Indonesia