SuaraJatim.id - Mustofa (38), terapis pijat selama membuka layanan prostitusi threesome khusus wanitanya bekerja sama dengan seorang ibu rumah tangga Rahayu Ardi Kurniawan (37).
Layanan poliamori alias perilaku romantisme manusia yang ditujukan kepada lebih dari satu orang itu dilakukan kedua tersangka di sebuah vila di Kawasan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung seperti dikutip dari Beritajatimm mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, Mustofa dan Rahayu kerap membagi hasil dari jasa esek-esek tersebut. Servis threesome ini biasanya ditawarkan kepada ibu muda hingga wanita yang sudah berstatus janda.
Harga jasa threesome ini dipatok sebesar Rp 1,5 juta. Mustofa hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu jika sudah melayani pelanggan wanitanya. Sisanya diberikan kepada Rahayu.
"RA mengajak MU untuk menawarkan vila berikut servis pelayanan seks threesome dengan tarif Rp 1,5 juta. Pembagiannya, MU mendapatkan Rp 300 ribu dan RA mendapatkan Rp 1,2 juta. Sementara untuk tarif villa sebesar Rp 500 ribu," kata Feby saat menggelar rilis tersebut, Senin lalu.
Dari hasil pemeriksaan, Rahayu sudah tiga kali menjadi pemuas nafsu para kaum hawa di atas ranjang. Sementara, lanjut Kapolres, Mustofa mengaku baru pertama.
"Dari pengakuan RA, pelayanan seks threesome sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini,” katanya.
Meski mengaku baru pertama kali menjajakan layanan threesome, Mustofa sudah selama dua menjalani profesi sebagai terapis pijat plus-plus. Untuk bisa menggaet pelanggannya, Musfofa dan Rahayu kerap beraktif seperti pasangan suami istri.
"Motif ekonomi, mereka butuh uang. Untuk pelanggan sebagai saksi yang memancing dan ini merupakan bagian dari teknik kami mengungkap kasus ini. Keterangan, ada pria dan perempuan (dua perempuan dan satu pria atau dua pria dan satu perempuan)," kata dia.
Baca Juga: Syok Anaknya Jual Istri Rp 25 Ribu, Orang Tua SS Kini Malu Keluar Rumah
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Yakni uang tunai Rp1,5 juta, tiga buah Handphone (HP) merk Polytron warna putih, Haler warna gold dan Huawei warna, satu buah sprei warna merah dan satu buah selimut warna merah.
"Keduanya kami jerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan,” jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
SS Paksa Istri Layani Berahi Rekannya, Sejak Hamil hingga di Sebelah Anak
-
Syok Anaknya Jual Istri Rp 25 Ribu, Orang Tua SS Kini Malu Keluar Rumah
-
Tahan Banting Ladeni Threesome Emak-emak, Mustofa Racik Ramuan Khusus
-
Jasa Threesome, Pijatan Mustofa Bikin Ibu Muda hingga Janda Kelepek-kelepek
-
Pasutri Rekrut Gadis PSK, Pernah Disuruh Layani Threesome di Mobil
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
Terkini
-
Gubernur Khofifah: Ekonomi Jatim Tumbuh 3,09 Persen Tertinggi se-Jawa, Wujud Upaya Konsisten
-
Akad Massal KPR Subsidi BRI, 1000 MBR Serentak Teken Kredit di 75 Kantor Cabang
-
Eri Cahyadi Pilih Jalur Humanis, Tanggapi Bendera One Piece di Surabaya: Bukan Melarang, Tapi....
-
RUU BUMD Dinilai Bisa Perbaiki Tata Kelola dan Bawa Kemandirian Ekonomi Daerah
-
Jatim Gandeng Australia Tingkatkan Kolaborasi Koperasi-UKM, Supply Chain, serta Ketahanan Pangan