SuaraJatim.id - Mustofa (38), terapis pijat selama membuka layanan prostitusi threesome khusus wanitanya bekerja sama dengan seorang ibu rumah tangga Rahayu Ardi Kurniawan (37).
Layanan poliamori alias perilaku romantisme manusia yang ditujukan kepada lebih dari satu orang itu dilakukan kedua tersangka di sebuah vila di Kawasan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung seperti dikutip dari Beritajatimm mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, Mustofa dan Rahayu kerap membagi hasil dari jasa esek-esek tersebut. Servis threesome ini biasanya ditawarkan kepada ibu muda hingga wanita yang sudah berstatus janda.
Harga jasa threesome ini dipatok sebesar Rp 1,5 juta. Mustofa hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu jika sudah melayani pelanggan wanitanya. Sisanya diberikan kepada Rahayu.
"RA mengajak MU untuk menawarkan vila berikut servis pelayanan seks threesome dengan tarif Rp 1,5 juta. Pembagiannya, MU mendapatkan Rp 300 ribu dan RA mendapatkan Rp 1,2 juta. Sementara untuk tarif villa sebesar Rp 500 ribu," kata Feby saat menggelar rilis tersebut, Senin lalu.
Dari hasil pemeriksaan, Rahayu sudah tiga kali menjadi pemuas nafsu para kaum hawa di atas ranjang. Sementara, lanjut Kapolres, Mustofa mengaku baru pertama.
"Dari pengakuan RA, pelayanan seks threesome sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini,” katanya.
Meski mengaku baru pertama kali menjajakan layanan threesome, Mustofa sudah selama dua menjalani profesi sebagai terapis pijat plus-plus. Untuk bisa menggaet pelanggannya, Musfofa dan Rahayu kerap beraktif seperti pasangan suami istri.
"Motif ekonomi, mereka butuh uang. Untuk pelanggan sebagai saksi yang memancing dan ini merupakan bagian dari teknik kami mengungkap kasus ini. Keterangan, ada pria dan perempuan (dua perempuan dan satu pria atau dua pria dan satu perempuan)," kata dia.
Baca Juga: Syok Anaknya Jual Istri Rp 25 Ribu, Orang Tua SS Kini Malu Keluar Rumah
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Yakni uang tunai Rp1,5 juta, tiga buah Handphone (HP) merk Polytron warna putih, Haler warna gold dan Huawei warna, satu buah sprei warna merah dan satu buah selimut warna merah.
"Keduanya kami jerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan,” jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
SS Paksa Istri Layani Berahi Rekannya, Sejak Hamil hingga di Sebelah Anak
-
Syok Anaknya Jual Istri Rp 25 Ribu, Orang Tua SS Kini Malu Keluar Rumah
-
Tahan Banting Ladeni Threesome Emak-emak, Mustofa Racik Ramuan Khusus
-
Jasa Threesome, Pijatan Mustofa Bikin Ibu Muda hingga Janda Kelepek-kelepek
-
Pasutri Rekrut Gadis PSK, Pernah Disuruh Layani Threesome di Mobil
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
Silaturahim Masyarakat NTT Asal Jatim, Gubernur Khofifah: Guyub Rukun, Perkuat Sinergi Ekonomi
-
4 Link Spesial Jumat Berkah, Saldo DANA Kaget Melimpah! Raih Hingga Rp270 Ribu
-
Jumat Berkah, Hujan Rezeki DANA KagetRp 225 Ribu Siap Diklaim Sebelum Lenyap
-
7 Fakta Mengejutkan Ktut Tantri, Pejuang Bule yang Jadi Suara Perlawanan Surabaya
-
7 Fakta Perobekan Bendera Belanda yang Picu Ledakan Arek Surabaya10 November 1945