SuaraJatim.id - Mustofa (38), terapis pijat selama membuka layanan prostitusi threesome khusus wanitanya bekerja sama dengan seorang ibu rumah tangga Rahayu Ardi Kurniawan (37).
Layanan poliamori alias perilaku romantisme manusia yang ditujukan kepada lebih dari satu orang itu dilakukan kedua tersangka di sebuah vila di Kawasan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung seperti dikutip dari Beritajatimm mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, Mustofa dan Rahayu kerap membagi hasil dari jasa esek-esek tersebut. Servis threesome ini biasanya ditawarkan kepada ibu muda hingga wanita yang sudah berstatus janda.
Harga jasa threesome ini dipatok sebesar Rp 1,5 juta. Mustofa hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu jika sudah melayani pelanggan wanitanya. Sisanya diberikan kepada Rahayu.
"RA mengajak MU untuk menawarkan vila berikut servis pelayanan seks threesome dengan tarif Rp 1,5 juta. Pembagiannya, MU mendapatkan Rp 300 ribu dan RA mendapatkan Rp 1,2 juta. Sementara untuk tarif villa sebesar Rp 500 ribu," kata Feby saat menggelar rilis tersebut, Senin lalu.
Dari hasil pemeriksaan, Rahayu sudah tiga kali menjadi pemuas nafsu para kaum hawa di atas ranjang. Sementara, lanjut Kapolres, Mustofa mengaku baru pertama.
"Dari pengakuan RA, pelayanan seks threesome sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini,” katanya.
Meski mengaku baru pertama kali menjajakan layanan threesome, Mustofa sudah selama dua menjalani profesi sebagai terapis pijat plus-plus. Untuk bisa menggaet pelanggannya, Musfofa dan Rahayu kerap beraktif seperti pasangan suami istri.
"Motif ekonomi, mereka butuh uang. Untuk pelanggan sebagai saksi yang memancing dan ini merupakan bagian dari teknik kami mengungkap kasus ini. Keterangan, ada pria dan perempuan (dua perempuan dan satu pria atau dua pria dan satu perempuan)," kata dia.
Baca Juga: Syok Anaknya Jual Istri Rp 25 Ribu, Orang Tua SS Kini Malu Keluar Rumah
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Yakni uang tunai Rp1,5 juta, tiga buah Handphone (HP) merk Polytron warna putih, Haler warna gold dan Huawei warna, satu buah sprei warna merah dan satu buah selimut warna merah.
"Keduanya kami jerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan,” jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
SS Paksa Istri Layani Berahi Rekannya, Sejak Hamil hingga di Sebelah Anak
-
Syok Anaknya Jual Istri Rp 25 Ribu, Orang Tua SS Kini Malu Keluar Rumah
-
Tahan Banting Ladeni Threesome Emak-emak, Mustofa Racik Ramuan Khusus
-
Jasa Threesome, Pijatan Mustofa Bikin Ibu Muda hingga Janda Kelepek-kelepek
-
Pasutri Rekrut Gadis PSK, Pernah Disuruh Layani Threesome di Mobil
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Bromo Tak Melonjak Drastis
-
1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah