SuaraJatim.id - Bukannya melindungi saat virus corona Covid-19 mewabah, seorang suami asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, justru nekat menjual sang istri untuk melayani nafsu seksual lelaki lain di Tuban, Jawa Timur.
Adalah Ardian Elga Mardani (28) yang tega menjual istrinya berinisial S untuk melayani hubungan intim tiga lelaki sekaligus alias foursome.
Kapolres Tuban Ajun Komisaris Ruruh Wicaksono mengatakan, Ardian mengklaim terpaksa melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.
“Dia menjual korban melalui akun Twitter. Sudah dilakukan sejak 2019,” kata Ruruh seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id—jaringan Suara.com, Sabtu (21/3/2020).
Selama itu pula hingga ditangkap, kata Ruruh, Ardian sudah 9 kali menjajakan S kepada lelaki lain di berbagai kota.
Bisnis haram tersebut terbongkar, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindakan asusila di salah satu hotel di Kabupaten Tuban.
Berbekal laporan tersebut, kemudian anggota Satreskrim Polres Tuban melakukan penggrebekan.
Saat dilakukan penggrebekan, didapati empat orang yang berada didalam satu kamar hotel bernomor 211 tersebut dengan kondisi tanpa busana. Masing-masing satu orang perempuan dan tiga lainnya laki-laki dengan kondisi telanjang.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak asusila foursome di Fave Hotel, kemudian kami melakukan penggrebekan," kata Ruruh.
Baca Juga: Promosi di Twitter, Junatan Tega Jual Istri Buat Layani Pria Lain
"Tarifnya bervariatif, tergantung kesepakatan, lalu ditransfer melalui ATM pelaku," jelas mantan Kapolres Madiun itu.
Selain empat orang pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil disita jajaran Satreskrim Polres Tuban.
Barang bukti yang disita di antaranya dua ponsel, uang tunai sebesar Rp 2 juta, ATM BRI, buku nikah, satu kotak kondom, dan barang bukti lainnya.
"Semua barang bukti telah kami sita, dan pelaku lainnya (pelanggan) telah kami mintakan keterangan sebagai saksi.”
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Sudah Minta Ampun karena Lemas, Suami Tetap Paksa Istri Layani 4 Temannya
-
Kabur Naik Ojol, Detik-detik LC Karaoke Dibunuh Pelanggan yang Ajak ML Lagi
-
Bunuh LC Karaoke usai Pesta Seks, Tersangka Tak Klimaks karena Obat Kuat
-
Pesta Seks di Vila, LC Karaoke Dibunuh Gegara Tolak Diajak Main Ronde Kedua
-
Heboh Poster Pesta Seks Gay di Serpong, Polisi Bilang Ini
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Polres Pasuruan Tutup 3 Perlintasan Kereta Api Jelang Nataru, Akses Mobil Dibatasi!
-
Gubernur Khofifah Resmikan OPOP Training Center ITS Surabaya, Dongkrak Produk Pesantren Jatim
-
Dalih Belajar Agama Terbongkar, WNA Amerika Dideportasi dari Tulungagung
-
Kasus Polisi Bunuh Mahasiswi UMM Diduga Motif Harta, Keluarga Bantah Korban Hamil!
-
BP BUMN dan Danantara Lepas 1.000 Relawan Kemanusiaan dari Medan