Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 13 Maret 2020 | 10:31 WIB
Junatan, tersangka yang tega menjual istri dengan menawarkannya lewat Twitter kepada para lelaki hidung belang. (Suara.com/Arry Saputra)

SuaraJatim.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berusia 40 tahun di Surabaya yang kedapatan menjual istrinya untuk melakukan hubungan badan atau persetubuhan dengan pria lain.

Pria tersebut bernama Junatan, warga asal Kampung Malang Tengah. Awal diketahuinya bisnis prostitusi yang dijalankan oleh pelaku bermula dari polisi melakukan patroli cyber di dunia maya.

"Pada tanggal 10 Maret, Subdit Cyber Polrestabes Surabaya melakukan patroli (cyber) dan menemukan salah satu akun media sosial Twitter yang menawarkan jasa prostitusi istrinya berinisial NAW 29 tahun," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Ryzki Wicaksana, Jumat (13/3/2020).

Dalam menawarkan jasa istrinya, Junatan menggunakan akun Twitter dengan nama Pass nebie cucklock.my wife chubby single royale. Di dalam akun tersebut, Junatan juga mengunggah foto dan video cewek seksi dan berbau pornografi.

Baca Juga: SS Jual Istri ke 4 Teman Kerjanya, Warga Kampung Murka

"Foto-foto dan video yang diunggah itu untuk menarik pelanggan yang akan menggunakan jasa istrinya," ujarnya.

Sementara penangkapan dilakukan ketika istri Junatan akan melayani pria lain di sebuah hotel kawasan Gubeng Surabaya. Di situ tersangka dan korban tengah melakukan transaksi.

"Kami melakukan penggerebekan di salah satu hotel yang ada di Surabaya. Saat itu suami korban tengah menawarkan istrinya kepada seorang pria. Memang benar informasi yang kita telusuri dari cyber, di situ kita temukan adanya transaksi dan kami amankan tersangka beserta istrinya," jelasnya.

Berbagai barang bukti yang diamankan oleh polisi saat penggerebekan di antaranya berupa Hp, uang tunai, dan beberapa kondom serta bukti capture foto video yang dimiliki oleh tersangka.

"Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini kami sangkakan pasal mengenai tindak pidana perdagangan orang. Pelaku diancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," katanya.

Baca Juga: Syok Anaknya Jual Istri Rp 25 Ribu, Orang Tua SS Kini Malu Keluar Rumah

Kontributor : Arry Saputra

Load More