SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas 3 terdakwa kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya, Kamis (12/3/2020). Mereka adalah pimpinan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
Ketiganya Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto. Hakim R Anton Widyopriyono menyatakan mereka tidak bersalah terkait amblesnya Jalan Gubeng Surabaya.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu atau dakwaan kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu atau kedua tersebut di atas vrijspraak,” ujar hakim dalam putusannya, Kamis (12/3/2020).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang pada sidang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan membayar denda Rp 200 juta subsider delapan bulan kurungan karena dianggap telah terbukti secara sah bersalah karena telah merusak fungsi jalan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Jalan.
Baca Juga: Gelar Sidang Kasus Amblasnya Jalan Gubeng di Lokasi, Hakim Pastikan Ini
Sementara tiga terdakwa dari pemilik proyek PT Saputra Karya yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono saat ini masih menjalani sidang vonis hakim.
Untuk diketahui, Kasus amblesnya jalan Gubeng ini mulai disidangkan perdana pada Kamis (7/10/2020) lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada enam terdakwa.
Mereka adalah Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto, ketiganya PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari PT Saputra Karya, yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.
Keenam terdakwa tersebut didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, mereka dianggap melanggar Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, para terdakwa tersebut disangkakan melanggar 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.
Baca Juga: Sidang Kasus Jalan Gubeng, Eks Kepala Bapeko: Perizinan Sesuai Perwali
Para terdakwa ini dianggap berperan penting dalam amblesnya jalan gubeng pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian basement samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Kontraktor Enjiniring Tbk.
Berita Terkait
-
Maria Menyesal Biarkan Anaknya Bersujud dan Menggonggong di Depan Ivan Sugianto
-
Netizen Unggah Foto Ivan Sugianto dengan Pamen TNI dan Polri, Ternyata Begini Hubungannya
-
Tangis Pecah! Penyesalan Ira Maria Biarkan Anaknya Menggonggong di Depan Ivan Sugianto: Saya Ketakutan dan Panik
-
Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
-
Bukannya Senang Ivan Sugianto Ditangkap, Netizen Justru Curiga: Pakai Stuntman
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Misteri Tewasnya Siswi MI Banyuwangi, Diduga Jadi Korban Pemerkosaan
-
Pengamat Unair Soroti Undecided Voters Survei Litbang Kompas: 50 Persen Sudah Tentukan Pilihan
-
Pilgub Jatim Masih Dinamis, Hasil Survei Terus Bergerak
-
Foto Penangkapan Ivan Sugianto Viral, Warganet Sempat Curiga Ada yang Aneh
-
Di SMA Award 2024, Pj Gubernur Jatim Tekankan Konsistensi Jaga Prestasi Tingkat Nasional dan Internasional