SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas 3 terdakwa kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya, Kamis (12/3/2020). Mereka adalah pimpinan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
Ketiganya Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto. Hakim R Anton Widyopriyono menyatakan mereka tidak bersalah terkait amblesnya Jalan Gubeng Surabaya.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu atau dakwaan kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu atau kedua tersebut di atas vrijspraak,” ujar hakim dalam putusannya, Kamis (12/3/2020).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang pada sidang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan membayar denda Rp 200 juta subsider delapan bulan kurungan karena dianggap telah terbukti secara sah bersalah karena telah merusak fungsi jalan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Jalan.
Sementara tiga terdakwa dari pemilik proyek PT Saputra Karya yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono saat ini masih menjalani sidang vonis hakim.
Untuk diketahui, Kasus amblesnya jalan Gubeng ini mulai disidangkan perdana pada Kamis (7/10/2020) lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada enam terdakwa.
Mereka adalah Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto, ketiganya PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari PT Saputra Karya, yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.
Keenam terdakwa tersebut didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, mereka dianggap melanggar Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, para terdakwa tersebut disangkakan melanggar 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.
Baca Juga: Gelar Sidang Kasus Amblasnya Jalan Gubeng di Lokasi, Hakim Pastikan Ini
Para terdakwa ini dianggap berperan penting dalam amblesnya jalan gubeng pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian basement samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Kontraktor Enjiniring Tbk.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Dosen Unair Ikut Demo Bersama Aliansi Rakyat Surabaya Menggugat, Tuntut Prabowo-Gibran Mundur
-
RSUD Dr Soetomo Peringkat Pertama Nasional SCImago International Rankings 2026 Sektor Kesehatan
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu
-
Jelang Suro: Polsek Widodaren Sita 10 Knalpot Brong di Parkiran Sekolah