SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas 3 terdakwa kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya, Kamis (12/3/2020). Mereka adalah pimpinan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
Ketiganya Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto. Hakim R Anton Widyopriyono menyatakan mereka tidak bersalah terkait amblesnya Jalan Gubeng Surabaya.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu atau dakwaan kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu atau kedua tersebut di atas vrijspraak,” ujar hakim dalam putusannya, Kamis (12/3/2020).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang pada sidang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan membayar denda Rp 200 juta subsider delapan bulan kurungan karena dianggap telah terbukti secara sah bersalah karena telah merusak fungsi jalan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Jalan.
Sementara tiga terdakwa dari pemilik proyek PT Saputra Karya yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono saat ini masih menjalani sidang vonis hakim.
Untuk diketahui, Kasus amblesnya jalan Gubeng ini mulai disidangkan perdana pada Kamis (7/10/2020) lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada enam terdakwa.
Mereka adalah Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto, ketiganya PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari PT Saputra Karya, yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.
Keenam terdakwa tersebut didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, mereka dianggap melanggar Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, para terdakwa tersebut disangkakan melanggar 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.
Baca Juga: Gelar Sidang Kasus Amblasnya Jalan Gubeng di Lokasi, Hakim Pastikan Ini
Para terdakwa ini dianggap berperan penting dalam amblesnya jalan gubeng pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian basement samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Kontraktor Enjiniring Tbk.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian
-
Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi
-
Pilu! TKW Asal Tulungagung Tertipu Modus Asmara, Kerugian Capai Rp622 Juta
-
Mahar Pengkhianatan Rp622 Juta: TKW Tulungagung Ditipu Calon Suami