SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus Gubeng ambles. Namun sidang kali ini berbeda dari sidang sebelumnya. Jika sebelumnya sidang digelar di PN Surabaya, kali ini digelar di lokasi kejadian amblasnya Jalan Raya Gubeng.
Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang di lokasi kejadian perkara atas kasus amblasnya Jalan Raya Gubeng, Ketua Majelis Hakin Anton Widyopriyono bersama jaksa penuntut umum (JPU) Rachmad Hari Basuki, kuasa hukum PT NKE Janses Sinhaloho melakukan pengecekan lokasi kejadian.
Ketua Majelis Hakin Anton Widyopriyono menjelaskaan, agenda sidang saat itu adalah untuk memeriksa lokasi kejadian amblasnya Jalan Gubeng. Ia ingin memastikan kesesuaian antara fakta persidangan yang selama ini telah diajukan oleh para saksi maupun terdakwa dengan fakta di lapangan.
"Kami, majelis (hakim) merasa perlu melihat kenyataan di lapangan bagaimana. Walaupun kondisi proyek sudah rata, tapi minimal kami tahu di mana letak-letak alat-alat yang terpasang itu di mana," katanya usai persidangan pada Jumat (20/12/2019).
Anton menambahkan, PS sebenarnya untuk memastikan kebenaran lokasi lapangan. Selama persidangan, katanya, dirinya hanya melihat visualisasinya saja yang tercantum di gambar.
"Bener enggak di sini? Jangan-jangan tanahnya orang. Nah, kurang lebih begitu. Karena selama ini di sidang, kami hanya melihat visualisasinya saja yang tercantum di gambar," jelasnya.
Dalam PS tersebut, Anton memeriksa beberapa komponen perkara yang tercantum dalam fakta persidangan seperti pemasangan ground anchor, soldier pile, dan bentonite. Hingga saat ini, Anton melanjutkan, fakta persidangan dengan temuan di lapangan sesuai.
"Enggak ada (yang berbeda dengan fakta persidangan). Semuanya, pada intinya menyesuaikan visualisasi, gambar-gambar di persidangan dengan faktanya. Itu saja, enggak ada yang lain," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT NKE Janses Sinhaloho menyambut baik sidang lapangan tersebut. Sebab, hakim memang harus menentukan putusan persidangan sesuai apa yang terjadi di lokasi kejadian. Ia pun percaya diri dengan hasil pemeriksaan nanti.
Baca Juga: Sidang Kasus Jalan Gubeng, Eks Kepala Bapeko: Perizinan Sesuai Perwali
"Kalau pihak NKE, ya, yang penting hakim itu mengadili, memeriksa sesuai dengan faktanya. Kami senang kalau terbuka seperti ini. Artinya keterangan saksi sesuai dengan di lapangan," katanya.
Dalam sidang tersebut hadir pula JPU yang diketuai Rahmat Hari Basuki serta para terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring dan PT Saputra Karya yang didampingi tim kuasa hukum mereka masing-masing.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Jalan Gubeng, Eks Kepala Bapeko: Perizinan Sesuai Perwali
-
Sidang Longsor Jalan Gubeng, Pemkot Surabaya Akui Tak Lakukan Pengawasan
-
Sidang Lanjutan Amblasnya Jalan Gubeng Hadirkan Enam Saksi
-
Kasus Jalan Gubeng Amblas, JPU Akan Panggil Anak Walkot Risma Sebagai Saksi
-
Periksa 39 Saksi, Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya Bertambah
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Karier Panjang Aiptu EW Anggota Polres Blitar Kota Hancur di Tangan Narkoba
-
Presiden Pimpin Panen Raya TNI Terintegrasi di Malang, Gubernur: Jatim Pilar Utama Ketahanan Pangan
-
Hanya Ada Motor: Misteri Hilangnya Kakek 70 Tahun di Hutan Wangun Tuban Belum Terpecahkan
-
Nobar Piala Dunia 2026 BRI Pererat Kebersamaan Nasabah Premium dan Mitra Bisnis
-
Jejak Pengabdian Serda Hengki yang Terhenti dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun