SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus Gubeng ambles. Namun sidang kali ini berbeda dari sidang sebelumnya. Jika sebelumnya sidang digelar di PN Surabaya, kali ini digelar di lokasi kejadian amblasnya Jalan Raya Gubeng.
Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang di lokasi kejadian perkara atas kasus amblasnya Jalan Raya Gubeng, Ketua Majelis Hakin Anton Widyopriyono bersama jaksa penuntut umum (JPU) Rachmad Hari Basuki, kuasa hukum PT NKE Janses Sinhaloho melakukan pengecekan lokasi kejadian.
Ketua Majelis Hakin Anton Widyopriyono menjelaskaan, agenda sidang saat itu adalah untuk memeriksa lokasi kejadian amblasnya Jalan Gubeng. Ia ingin memastikan kesesuaian antara fakta persidangan yang selama ini telah diajukan oleh para saksi maupun terdakwa dengan fakta di lapangan.
"Kami, majelis (hakim) merasa perlu melihat kenyataan di lapangan bagaimana. Walaupun kondisi proyek sudah rata, tapi minimal kami tahu di mana letak-letak alat-alat yang terpasang itu di mana," katanya usai persidangan pada Jumat (20/12/2019).
Anton menambahkan, PS sebenarnya untuk memastikan kebenaran lokasi lapangan. Selama persidangan, katanya, dirinya hanya melihat visualisasinya saja yang tercantum di gambar.
"Bener enggak di sini? Jangan-jangan tanahnya orang. Nah, kurang lebih begitu. Karena selama ini di sidang, kami hanya melihat visualisasinya saja yang tercantum di gambar," jelasnya.
Dalam PS tersebut, Anton memeriksa beberapa komponen perkara yang tercantum dalam fakta persidangan seperti pemasangan ground anchor, soldier pile, dan bentonite. Hingga saat ini, Anton melanjutkan, fakta persidangan dengan temuan di lapangan sesuai.
"Enggak ada (yang berbeda dengan fakta persidangan). Semuanya, pada intinya menyesuaikan visualisasi, gambar-gambar di persidangan dengan faktanya. Itu saja, enggak ada yang lain," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT NKE Janses Sinhaloho menyambut baik sidang lapangan tersebut. Sebab, hakim memang harus menentukan putusan persidangan sesuai apa yang terjadi di lokasi kejadian. Ia pun percaya diri dengan hasil pemeriksaan nanti.
Baca Juga: Sidang Kasus Jalan Gubeng, Eks Kepala Bapeko: Perizinan Sesuai Perwali
"Kalau pihak NKE, ya, yang penting hakim itu mengadili, memeriksa sesuai dengan faktanya. Kami senang kalau terbuka seperti ini. Artinya keterangan saksi sesuai dengan di lapangan," katanya.
Dalam sidang tersebut hadir pula JPU yang diketuai Rahmat Hari Basuki serta para terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring dan PT Saputra Karya yang didampingi tim kuasa hukum mereka masing-masing.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Jalan Gubeng, Eks Kepala Bapeko: Perizinan Sesuai Perwali
-
Sidang Longsor Jalan Gubeng, Pemkot Surabaya Akui Tak Lakukan Pengawasan
-
Sidang Lanjutan Amblasnya Jalan Gubeng Hadirkan Enam Saksi
-
Kasus Jalan Gubeng Amblas, JPU Akan Panggil Anak Walkot Risma Sebagai Saksi
-
Periksa 39 Saksi, Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya Bertambah
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak