SuaraJatim.id - Kasus amblasnya Jalan Gubeng mulai memasuki babak baru. Dalam agenda pembacaan dakwaan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (7/10/2019) dihadirkan enam terdakwa yakni Budi Susilo, Rendra Widoyoko, Aris Priyanto, Ruby Hidayat, Lawi Asmar, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki, dalam dakwaan yang dibacakan, menyatakan keenam terdakwa dianggap sengaja membahayakan masyarakat umum dengan insiden Jalan Gubeng longsor yang terjadi pada 18 Desember 2018 lalu.
Akibat insiden longsor, fasilitas umum pendukung berupa lampu penerangan, tiang listrik traffo, tiang telepon roboh dan putus.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 192 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan," ujarnya.
Baca Juga: Periksa 39 Saksi, Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya Bertambah
Dalam kesempatan yang sama usai sidang, JPU Rakhmad Hari Basuki menjelaskan akan memanggil anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Bernardi dalam agenda keterangan saksi.
Nama Fuad Bernardi masuk dalam daftar saksi bersama kepala dinas perizinan.
"Sementara kalau dalam saksi ada (nama Fuad). Mungkin insyaAllah ada, bersama (kepala dinas) perizinan," katanya.
Menanggapi dakwaan yang dibacakan, pengacara terdakwa Rendra Widoyoko, Jansen Sialoho mengaku tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU terhadap kliennya.
"Tidak mengajukan eksepsi. Tapi kami akan menjawab dakwaan pada saat pledoi," kata Jansen.
Baca Juga: Jalan Gubeng Surabaya Sudah Diperbaiki Pasca Ambles, Mantap Rek
Lebih lanjut, Jansen mengatakan pihaknya akan melakukan bantahan setelah mendengar saksi dan bukti-bukti persidangan.
"Kami lihat persidangan dulu, pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ditemukan di pengadilan," katanya.
Untuk diketahui, agenda keterangan saksi akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/10/2019) mendatang.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
-
Siap-siap! Hari Ini Dua Emiten COIN dan CDIA dengan Minat Investor Tinggi Lakukan IPO
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
Terkini
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?
-
5 Benda Penangkal dan Penghancur Santet Paling Ampuh, Mitos atau Fakta?
-
Harga Seragam Siswa Baru di Sekolah Dikeluhkan, DPRD Jatim Kasih Saran untuk Dinas Pendidikan