Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 07 Oktober 2019 | 15:37 WIB
Persidangan kasus amblasnya Jalan Gubeng di PN Surabaya, Senin (7/10/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Kasus amblasnya Jalan Gubeng mulai memasuki babak baru. Dalam agenda pembacaan dakwaan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (7/10/2019) dihadirkan enam terdakwa yakni Budi Susilo, Rendra Widoyoko, Aris Priyanto, Ruby Hidayat, Lawi Asmar, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki, dalam dakwaan yang dibacakan, menyatakan keenam terdakwa dianggap sengaja membahayakan masyarakat umum dengan insiden Jalan Gubeng longsor yang terjadi pada 18 Desember 2018 lalu.

Akibat insiden longsor, fasilitas umum pendukung berupa lampu penerangan, tiang listrik traffo, tiang telepon roboh dan putus.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 192 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan," ujarnya.

Baca Juga: Periksa 39 Saksi, Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya Bertambah

Dalam kesempatan yang sama usai sidang, JPU Rakhmad Hari Basuki menjelaskan akan memanggil anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Bernardi dalam agenda keterangan saksi.

Nama Fuad Bernardi masuk dalam daftar saksi bersama kepala dinas perizinan.

"Sementara kalau dalam saksi ada (nama Fuad). Mungkin insyaAllah ada, bersama (kepala dinas) perizinan," katanya.

Menanggapi dakwaan yang dibacakan, pengacara terdakwa Rendra Widoyoko, Jansen Sialoho mengaku tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU terhadap kliennya.

"Tidak mengajukan eksepsi. Tapi kami akan menjawab dakwaan pada saat pledoi," kata Jansen.

Baca Juga: Jalan Gubeng Surabaya Sudah Diperbaiki Pasca Ambles, Mantap Rek

Lebih lanjut, Jansen mengatakan pihaknya akan melakukan bantahan setelah mendengar saksi dan bukti-bukti persidangan.

Load More