SuaraJatim.id - Kasus amblasnya Jalan Gubeng mulai memasuki babak baru. Dalam agenda pembacaan dakwaan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (7/10/2019) dihadirkan enam terdakwa yakni Budi Susilo, Rendra Widoyoko, Aris Priyanto, Ruby Hidayat, Lawi Asmar, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki, dalam dakwaan yang dibacakan, menyatakan keenam terdakwa dianggap sengaja membahayakan masyarakat umum dengan insiden Jalan Gubeng longsor yang terjadi pada 18 Desember 2018 lalu.
Akibat insiden longsor, fasilitas umum pendukung berupa lampu penerangan, tiang listrik traffo, tiang telepon roboh dan putus.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 192 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan," ujarnya.
Baca Juga: Periksa 39 Saksi, Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya Bertambah
Dalam kesempatan yang sama usai sidang, JPU Rakhmad Hari Basuki menjelaskan akan memanggil anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Bernardi dalam agenda keterangan saksi.
Nama Fuad Bernardi masuk dalam daftar saksi bersama kepala dinas perizinan.
"Sementara kalau dalam saksi ada (nama Fuad). Mungkin insyaAllah ada, bersama (kepala dinas) perizinan," katanya.
Menanggapi dakwaan yang dibacakan, pengacara terdakwa Rendra Widoyoko, Jansen Sialoho mengaku tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU terhadap kliennya.
"Tidak mengajukan eksepsi. Tapi kami akan menjawab dakwaan pada saat pledoi," kata Jansen.
Baca Juga: Jalan Gubeng Surabaya Sudah Diperbaiki Pasca Ambles, Mantap Rek
Lebih lanjut, Jansen mengatakan pihaknya akan melakukan bantahan setelah mendengar saksi dan bukti-bukti persidangan.
Berita Terkait
-
Jadi Kota Pertama di Indonesia yang Raih Predikat Teratas, Surabaya Raih SAKIP "AA"
-
CEK FAKTA: Beredar Video Polisi Jawa Barat Marah terkait Rekontruksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Benarkah?
-
Andalkan APBD Rp 10,9 T Kota Surabaya Siapkan Pembangunan Autonomous Rapid Transit
-
Kekayaan Ahmad Dhani, Musisi Kontroversial Masuk Bursa Calon Wali Kota Surabaya
-
Pantas Diusung Gerindra adi Bakal Calon Wali Kota Surabaya, Ternyata Ahmad Dhani Punya Kekayaan Jumbo
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?