SuaraJatim.id - Kasus amblasnya Jalan Gubeng mulai memasuki babak baru. Dalam agenda pembacaan dakwaan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (7/10/2019) dihadirkan enam terdakwa yakni Budi Susilo, Rendra Widoyoko, Aris Priyanto, Ruby Hidayat, Lawi Asmar, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki, dalam dakwaan yang dibacakan, menyatakan keenam terdakwa dianggap sengaja membahayakan masyarakat umum dengan insiden Jalan Gubeng longsor yang terjadi pada 18 Desember 2018 lalu.
Akibat insiden longsor, fasilitas umum pendukung berupa lampu penerangan, tiang listrik traffo, tiang telepon roboh dan putus.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 192 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan," ujarnya.
Baca Juga: Periksa 39 Saksi, Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya Bertambah
Dalam kesempatan yang sama usai sidang, JPU Rakhmad Hari Basuki menjelaskan akan memanggil anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Bernardi dalam agenda keterangan saksi.
Nama Fuad Bernardi masuk dalam daftar saksi bersama kepala dinas perizinan.
"Sementara kalau dalam saksi ada (nama Fuad). Mungkin insyaAllah ada, bersama (kepala dinas) perizinan," katanya.
Menanggapi dakwaan yang dibacakan, pengacara terdakwa Rendra Widoyoko, Jansen Sialoho mengaku tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU terhadap kliennya.
"Tidak mengajukan eksepsi. Tapi kami akan menjawab dakwaan pada saat pledoi," kata Jansen.
Baca Juga: Jalan Gubeng Surabaya Sudah Diperbaiki Pasca Ambles, Mantap Rek
Lebih lanjut, Jansen mengatakan pihaknya akan melakukan bantahan setelah mendengar saksi dan bukti-bukti persidangan.
"Kami lihat persidangan dulu, pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ditemukan di pengadilan," katanya.
Untuk diketahui, agenda keterangan saksi akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/10/2019) mendatang.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak