SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini masih enggan melayani awak media, yang ingin mempertanyakan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng beberapa waktu lalu. Kasus itu kekinian menyeret nama putra sulungnya, Fuad Bernardi.
Saat melihat Kontributor Suara.com di Surabaya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Mohammad Fikser meminta tak mempertanyakan kasus Fuad Bernardi kalau mewawancarai Risma.
Hal ini terjadi Kontributor Suara.com mengikuti Wali Kota Risma bertakziyah di rumah duka anggota KPPS yang meninggal dunia, Kamis (25/4/2019).
"Tolong jangan tanya hal itu (Fuad Bernardi sebagai saksi perihal amblesnya Jalan Raya Gubeng) ya," ujar Fikser kepada Kontributor Suara.com.
Pada hari yang sama, di kantor Humas Pemkot Surabaya, Kontributor Suara.com kembali mempertanyakan kepada Fikser perihal kesempatan mewawancarai Risma soal kasus tersebut.
Namun, kali ini Fikser memberikan jawaban tegas, "Ibu tidak berkenan menjawab."
Untuk diketahui, Fuad Bernardi, putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, diperiksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Selasa (26/3/2019).
Ia diperiksa terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, beberapa waktu lalu. Fuad diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dinilai merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera kala itu mengakui, ada pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kejuaraan Asia: Taklukan Pasangan China, Della / Rizki Merasa Diuntungkan
”Iya, ada, masih diperiksa sejumlah saksi termasuk FB,” tuturnya.
Untuk diketahui, sebelum Fuad diperiksa, terdapat informasi bahwa anak pejabat Pemkot Surabaya terseret kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng karena pembangunan ruang bawah Rumah Sakit Siloam.
Fuad dalam kasus ini dituduh ikut andil terkait perizinan pembangunan ruang bawah RS Siloam yang dikerjakan oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring.
Hingga kekinian, polisi sudah menetapkan enam tersangka, di antaranya BS selaku Direktur PT NKE. Selanjutnya, Project Manager PT NKE berinisial RW; AP, Site Manager PT NKE; RH, Project Manager PT Saputra Karya; LAH, Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya; dan, AK, Struktur Supervisor PT Saputra Karya.
Keenamnya disangkakan melanggar Pasal 192 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Ada Anggota KPPS Meninggal di Surabaya, Ini Langkah Wali Kota Risma
-
Sebelum Nyoblos di TPS 001, Wali Kota Risma Ikut Antre Bersama Warga
-
Pemkot Surabaya Larang Wartawan Tanya Kasus Anak Wali Kota Risma
-
Anak Risma Diperiksa Terkait Jalan Amblas, Polisi: Bukti Tak Tebang Pilih
-
Putra Sulung Wali Kota Risma Diperiksa Polisi soal Jalan Raya Gubeng Ambles
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian
-
Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi
-
Pilu! TKW Asal Tulungagung Tertipu Modus Asmara, Kerugian Capai Rp622 Juta