SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini masih enggan melayani awak media, yang ingin mempertanyakan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng beberapa waktu lalu. Kasus itu kekinian menyeret nama putra sulungnya, Fuad Bernardi.
Saat melihat Kontributor Suara.com di Surabaya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Mohammad Fikser meminta tak mempertanyakan kasus Fuad Bernardi kalau mewawancarai Risma.
Hal ini terjadi Kontributor Suara.com mengikuti Wali Kota Risma bertakziyah di rumah duka anggota KPPS yang meninggal dunia, Kamis (25/4/2019).
"Tolong jangan tanya hal itu (Fuad Bernardi sebagai saksi perihal amblesnya Jalan Raya Gubeng) ya," ujar Fikser kepada Kontributor Suara.com.
Pada hari yang sama, di kantor Humas Pemkot Surabaya, Kontributor Suara.com kembali mempertanyakan kepada Fikser perihal kesempatan mewawancarai Risma soal kasus tersebut.
Namun, kali ini Fikser memberikan jawaban tegas, "Ibu tidak berkenan menjawab."
Untuk diketahui, Fuad Bernardi, putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, diperiksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Selasa (26/3/2019).
Ia diperiksa terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, beberapa waktu lalu. Fuad diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dinilai merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera kala itu mengakui, ada pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kejuaraan Asia: Taklukan Pasangan China, Della / Rizki Merasa Diuntungkan
”Iya, ada, masih diperiksa sejumlah saksi termasuk FB,” tuturnya.
Untuk diketahui, sebelum Fuad diperiksa, terdapat informasi bahwa anak pejabat Pemkot Surabaya terseret kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng karena pembangunan ruang bawah Rumah Sakit Siloam.
Fuad dalam kasus ini dituduh ikut andil terkait perizinan pembangunan ruang bawah RS Siloam yang dikerjakan oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring.
Hingga kekinian, polisi sudah menetapkan enam tersangka, di antaranya BS selaku Direktur PT NKE. Selanjutnya, Project Manager PT NKE berinisial RW; AP, Site Manager PT NKE; RH, Project Manager PT Saputra Karya; LAH, Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya; dan, AK, Struktur Supervisor PT Saputra Karya.
Keenamnya disangkakan melanggar Pasal 192 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Ada Anggota KPPS Meninggal di Surabaya, Ini Langkah Wali Kota Risma
-
Sebelum Nyoblos di TPS 001, Wali Kota Risma Ikut Antre Bersama Warga
-
Pemkot Surabaya Larang Wartawan Tanya Kasus Anak Wali Kota Risma
-
Anak Risma Diperiksa Terkait Jalan Amblas, Polisi: Bukti Tak Tebang Pilih
-
Putra Sulung Wali Kota Risma Diperiksa Polisi soal Jalan Raya Gubeng Ambles
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Strategi Blusukan Desa di Jatim Manjur! Indosat Panen 14,4 Juta Pelanggan
-
Kasa Tertinggal di Tubuh: Diskes Tulungagung Kawal Dugaan Malapraktik yang Kini Masuk Ranah Polisi
-
Ekonomi Jatim Tumbuh Hampir 6%, Tertinggi Se-Jawa, Gubernur Khofifah: Bukti Ketahanan & Akselerasi
-
Mimpi ke Disneyland Jepang Sirna: Warga Surabaya Kena Tipu Travel Rugi Rp500 Juta
-
6 Jam Pelarian Menantu Sadis: Drama Penangkapan Pembunuh Mertua di Mojokerto