SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini masih enggan melayani awak media, yang ingin mempertanyakan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng beberapa waktu lalu. Kasus itu kekinian menyeret nama putra sulungnya, Fuad Bernardi.
Saat melihat Kontributor Suara.com di Surabaya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Mohammad Fikser meminta tak mempertanyakan kasus Fuad Bernardi kalau mewawancarai Risma.
Hal ini terjadi Kontributor Suara.com mengikuti Wali Kota Risma bertakziyah di rumah duka anggota KPPS yang meninggal dunia, Kamis (25/4/2019).
"Tolong jangan tanya hal itu (Fuad Bernardi sebagai saksi perihal amblesnya Jalan Raya Gubeng) ya," ujar Fikser kepada Kontributor Suara.com.
Pada hari yang sama, di kantor Humas Pemkot Surabaya, Kontributor Suara.com kembali mempertanyakan kepada Fikser perihal kesempatan mewawancarai Risma soal kasus tersebut.
Namun, kali ini Fikser memberikan jawaban tegas, "Ibu tidak berkenan menjawab."
Untuk diketahui, Fuad Bernardi, putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, diperiksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Selasa (26/3/2019).
Ia diperiksa terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, beberapa waktu lalu. Fuad diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dinilai merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera kala itu mengakui, ada pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kejuaraan Asia: Taklukan Pasangan China, Della / Rizki Merasa Diuntungkan
”Iya, ada, masih diperiksa sejumlah saksi termasuk FB,” tuturnya.
Untuk diketahui, sebelum Fuad diperiksa, terdapat informasi bahwa anak pejabat Pemkot Surabaya terseret kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng karena pembangunan ruang bawah Rumah Sakit Siloam.
Fuad dalam kasus ini dituduh ikut andil terkait perizinan pembangunan ruang bawah RS Siloam yang dikerjakan oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring.
Hingga kekinian, polisi sudah menetapkan enam tersangka, di antaranya BS selaku Direktur PT NKE. Selanjutnya, Project Manager PT NKE berinisial RW; AP, Site Manager PT NKE; RH, Project Manager PT Saputra Karya; LAH, Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya; dan, AK, Struktur Supervisor PT Saputra Karya.
Keenamnya disangkakan melanggar Pasal 192 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Ada Anggota KPPS Meninggal di Surabaya, Ini Langkah Wali Kota Risma
-
Sebelum Nyoblos di TPS 001, Wali Kota Risma Ikut Antre Bersama Warga
-
Pemkot Surabaya Larang Wartawan Tanya Kasus Anak Wali Kota Risma
-
Anak Risma Diperiksa Terkait Jalan Amblas, Polisi: Bukti Tak Tebang Pilih
-
Putra Sulung Wali Kota Risma Diperiksa Polisi soal Jalan Raya Gubeng Ambles
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
BRI Dampingi PMI, Bisnis Remitansi Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita
-
Masyarakat ke Gedung Negara Grahadi, Gubernur Khofifah: Riyayan Dekatkan Warga pada Pemimpinnya
-
6 Destinasi Wisata Lumajang untuk Libur Lebaran 2026, Surga Alam Eksotis di Kaki Semeru
-
Dari Al-Khawarizmi Hingga Ilmuwan Madura: Kisah Inspiratif Muslim yang Mengubah Dunia