SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini masih enggan melayani awak media, yang ingin mempertanyakan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng beberapa waktu lalu. Kasus itu kekinian menyeret nama putra sulungnya, Fuad Bernardi.
Saat melihat Kontributor Suara.com di Surabaya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Mohammad Fikser meminta tak mempertanyakan kasus Fuad Bernardi kalau mewawancarai Risma.
Hal ini terjadi Kontributor Suara.com mengikuti Wali Kota Risma bertakziyah di rumah duka anggota KPPS yang meninggal dunia, Kamis (25/4/2019).
"Tolong jangan tanya hal itu (Fuad Bernardi sebagai saksi perihal amblesnya Jalan Raya Gubeng) ya," ujar Fikser kepada Kontributor Suara.com.
Pada hari yang sama, di kantor Humas Pemkot Surabaya, Kontributor Suara.com kembali mempertanyakan kepada Fikser perihal kesempatan mewawancarai Risma soal kasus tersebut.
Namun, kali ini Fikser memberikan jawaban tegas, "Ibu tidak berkenan menjawab."
Untuk diketahui, Fuad Bernardi, putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, diperiksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Selasa (26/3/2019).
Ia diperiksa terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, beberapa waktu lalu. Fuad diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dinilai merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera kala itu mengakui, ada pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kejuaraan Asia: Taklukan Pasangan China, Della / Rizki Merasa Diuntungkan
”Iya, ada, masih diperiksa sejumlah saksi termasuk FB,” tuturnya.
Untuk diketahui, sebelum Fuad diperiksa, terdapat informasi bahwa anak pejabat Pemkot Surabaya terseret kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng karena pembangunan ruang bawah Rumah Sakit Siloam.
Fuad dalam kasus ini dituduh ikut andil terkait perizinan pembangunan ruang bawah RS Siloam yang dikerjakan oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring.
Hingga kekinian, polisi sudah menetapkan enam tersangka, di antaranya BS selaku Direktur PT NKE. Selanjutnya, Project Manager PT NKE berinisial RW; AP, Site Manager PT NKE; RH, Project Manager PT Saputra Karya; LAH, Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya; dan, AK, Struktur Supervisor PT Saputra Karya.
Keenamnya disangkakan melanggar Pasal 192 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Ada Anggota KPPS Meninggal di Surabaya, Ini Langkah Wali Kota Risma
-
Sebelum Nyoblos di TPS 001, Wali Kota Risma Ikut Antre Bersama Warga
-
Pemkot Surabaya Larang Wartawan Tanya Kasus Anak Wali Kota Risma
-
Anak Risma Diperiksa Terkait Jalan Amblas, Polisi: Bukti Tak Tebang Pilih
-
Putra Sulung Wali Kota Risma Diperiksa Polisi soal Jalan Raya Gubeng Ambles
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Untuk Tambahan Uang Belanja di Indomaret Hari Ini
-
Nostalgia Bareng Bryan Adams di Jakarta, Beli Tiket Lebih Mudah lewat BRImo!
-
Wisata Bisa Jadi Mesin Uang Baru untuk Daerah, DPRD Jatim Beri Tips Jitunya
-
Antisipasi PHK, DPRD Jatim Usulkan Pelatihan Kerja Digital untuk Gen Z dan Milenial
-
Uang Gratis untuk Belanja, DANA Kaget Edisi Darurat Hadir: Klaim Sebelum Terlambat