Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Selasa, 26 Maret 2019 | 14:40 WIB
Fuad Bernardi Putra sulung Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Fuad Bernardi, putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, diperiksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Selasa (26/3/2019).

Ia diperiksa terkait kasus ambelasnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, beberapa waktu lalu. Fuad diperiksa sejak pukul 09.30 WIB.

”Diperiksa sejak pagi, ini masih diperiksa,” kata perwira Polda Jatim.

Ia mengatakan, Fuad diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dinilai merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Menteri PPN: Pulau Jawa Krisis Air Bersih Pada 2045

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengakui, ada pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut.

”Iya, ada, masih diperiksa sejumlah saksi termasuk FB,” tuturnya.

Untuk diketahui, sebelum Fuad diperiksa, terdapat informasi bahwa anak pejabat Pemkot Surabaya terseret kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng karena pembangunan ruang bawah Rumah Sakit Siloam.

Fuad dalam kasus ini dituduh ikut andil terkait perizinan pembangunan ruang bawah RS Siloam yang dikerjakan oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring.

Hingga kekinian, polisi sudah menetapkan enam tersangka, di antaranya BS selaku Direktur PT NKE. Selanjutnya, Project Manager PT NKE berinisial RW; AP, Site Manager PT NKE; RH, Project Manager PT Saputra Karya; LAH, Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya; dan, AK, Struktur Supervisor PT Saputra Karya.

Baca Juga: Rentan Alami Perubahan Hormon, Ini 4 Tips yang Bisa Dilakukan Kaum Hawa

Keenamnya disangkakan melanggar Pasal 192 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Load More