SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Surabaya rencananya akan menggelar sidang perdana terkait kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel, Senin (25/3/2019), hari ini. Rencananya, Endang Suhartini dan Tentri Novanta yang berperan sebagai mucikari Vanessa akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Kasus prostitusi artis ini memasuki babak baru setelah berkas dua mucikari Endang dan Tentri telah dinyatakan lengkap alias P21.
Sebelumnya, pekan lalu tepatnya pada Kamis (13/3/2019), berkas dua tersangka itu telah dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan.
“Berkas perkara dua tersangka atas nama Endang Suhartini dan Tentri Novanta sudah kami limpahkan ke PN Surabaya tanggal 13 Maret kemarin,” ujar Didik Adyotomo, Kasipidum Kejari Surabaya saat dikonfirmasi seperti dilansir Beritajatim.com, Jumat (22/3/2019).
Baca Juga: Ini Prediksi Pergerakan IHSG untuk Awal Pekan
Sementara saat ditanya perkembangan kasus dengan tersangka Vanessa Angel, Dadit belum bisa memastikannya. “Kalau Vanessa belum dilakukan (pelimpahan) tahap dua,” ungkapnya.
Di pihak lain, Franky Desima Waruwu, pengacara Endang membenarkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Surabaya. Namun, dia mengaku belum mengetahui kapan sidang perdana akan digelar. Hanya saja Franky memperkirakan, sidang perdana kasus tersebut paling lambat akan digelar pekan depan. “Kemungkinan paling lambat pekan depan sidangnya sudah digelar,” kata Franky.
Diketahui, Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila ditangkap anggota Polda Jatim dalam kasus prostitusi online di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi lantas menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yaitu berinisial Endang dan Tentri.
Bisnis haram yang dikelola dua mucikari sejak 2017 silam ini memiliki jaringan yang sangat besar, bahkan hingga ke luar negeri. Modus yang dipakai dua tersangka, pemesan wajib mentransfer uang muka 30 persen saat memesan dan sisanya dibayar ketika di hotel.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka atas kasus dugaan prostitusi online. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti bahwa Vanessa sering mengirim gambar dan video asusila ke mucikari. Dalam kasus tersebut, Vanessa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Suka Kemewahan, Gwyneth Paltrow Jual Lingerie Kulit dengan Harga Fantastis
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Cek Deretannya
-
Siapa Takeyuki Oya? Bawa Liga Jepang Melesat Kini Jadi GM Urus Liga Indonesia
-
QJMotor Cito 150 Diperkenalkan di Jakarta Fair, Motor Sport Mini dengan Transmisi Matic
-
Pemain Keturunan Yogyakarta Bisa Langsung Gabung Timnas Indonesia U-20 Tanpa Naturalisasi
-
Liga Putri Digelar Bareng Pilpres 2029, Bakal Jadi Alat Politik?
Terkini
-
Harga Seragam Siswa Baru di Sekolah Dikeluhkan, DPRD Jatim Kasih Saran untuk Dinas Pendidikan
-
Lantik Anggota KPID Jatim, Khofifah Ajak Wujudkan Ruang Digital yang Sehat
-
Dahsyatnya Shalawat Jibril: 4 Keutamaannya yang Menggetarkan Hati
-
Tabur Bunga di Selat Bali, Harapan Keluarga Bertarung dengan Kenyataan
-
Belum Kebagian BSU? Cuan Akhir Pekan Tetap Bisa dari Saldo DANA Kaget! Cek 3 Link Ini Sekarang!