SuaraJatim.id - Dalam sidang lanjutan kasus Jalan Raya Gubeng longsor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dua saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum (JPU), yakni Kepala Bapekko 2013-2018 Eri Cahyadi dan Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Lasidi.
Keduanya memberikan keterangan terkait perizinan.
Dalam kesaksiannya Eri Cahyadi menyampaikan hanya melakukan pengawasan bangunan dengan kecocokan IMB yang dikeluarkan. Di luar itu bukan kewenangannya melainkan tanggung jawab dari pihak bidang pekerja.
"Kami hanya berwenang mengurusi perizinan," terang Eri, Senin (28/10/2019).
Baca Juga: Sidang Longsor Jalan Gubeng, Pemkot Surabaya Akui Tak Lakukan Pengawasan
Eri juga menyebut jika kawasan Jalan Gubeng merupakan wilayah yang digunakan untuk perdagangan jasa, seperti mal, rumah sakit serta usaha lainnya. Syarat yang diajukan oleh pemohon, kata Eri, juga sudah lengkap.
"Sudah lengkap semua, Amdalnya ada, dan juga sudah masuk ke aplikasi," ujarnya.
Eri kembali ditanya terkait siapa yang membiayai perbaikan jalan yang longsor. Namun, ia mengaku tak mengetahuinya lantaran perbaikan jalan berhubungan dengan Balai Besar Jalan Nasional (BBJN).
Sementara Lasidi memberikan kesaksian tentang pemrosesan IMB. Ia menyampaikan soal tupoksi yang dilakukannya. Dalam rapat Tim Ahli Gedung Bangunan (TAGB), ia mengaku tak ada pihak pemkot yang terkait, lantaran pihaknya hanya menerbitkan izin saja.
"Tim TAGB sendiri sudah mendapat SK dari pemkot. Jadi secara teknis bangunan harus direncanakan ahli dan tim ahli bangunan gedung. Kami hanya menerbitkan izin, hal itu bukan menjadi wewenang kami," jelas Lasidi.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Amblasnya Jalan Gubeng Hadirkan Enam Saksi
Usai persidangan, JPU Rahmat Hari Basuki mengatakan izin bangunan yang diajukan secara online namanya tak sama dengan yang mengajukan. Namun, berkas itu asli dan ada.
"Ini kan repot, pengajuannya bukan atas nama yang mengajukan," ujar Rahmat.
Menurut Rahmat, setiap pembangunan gedung dengan tinggi 40 meter ke atas harus memiliki penilaian dari TAGB yang memiliki SK dari wali kota. Dalam izin pembangunan yang harus dilakukan verifikasi adalah orang yang mengajukan izin untuk memastikannya.
"Yang beredar kan tak berizin dan segala macam, ini memang izin sudah dikeluarkan. Cuma siapa yang mengajukan itu? apakah orang-orang tersebut? Ini yang harus diverifikasi," jelasnya.
Untuk diketahui, sidang selanjutnya akan kembali dilaksanakan pada Senin (4/11/2019) pekan depan dengan agenda tetap mendengarkan keterangan saksi.
Sebelumnya, Ketua Tim Penasehat Hukum PT Saputra Karya Martin Suryana mempertanyakan kepada JPU mengenai saksi Khalid Bukhari yang namanya tak tercantum dalam berkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Masyarakat Asal Jatim di NTB: Kualitas SDM Mengalami Peningkatan Dahsyat
-
Iqbal Sandira: Setiap Gamer Bebas Pilih Gaya Bermain Perspektif Zeusx Marketplace
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?