SuaraJatim.id - Dalam sidang lanjutan kasus Jalan Raya Gubeng longsor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dua saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum (JPU), yakni Kepala Bapekko 2013-2018 Eri Cahyadi dan Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Lasidi.
Keduanya memberikan keterangan terkait perizinan.
Dalam kesaksiannya Eri Cahyadi menyampaikan hanya melakukan pengawasan bangunan dengan kecocokan IMB yang dikeluarkan. Di luar itu bukan kewenangannya melainkan tanggung jawab dari pihak bidang pekerja.
"Kami hanya berwenang mengurusi perizinan," terang Eri, Senin (28/10/2019).
Eri juga menyebut jika kawasan Jalan Gubeng merupakan wilayah yang digunakan untuk perdagangan jasa, seperti mal, rumah sakit serta usaha lainnya. Syarat yang diajukan oleh pemohon, kata Eri, juga sudah lengkap.
"Sudah lengkap semua, Amdalnya ada, dan juga sudah masuk ke aplikasi," ujarnya.
Eri kembali ditanya terkait siapa yang membiayai perbaikan jalan yang longsor. Namun, ia mengaku tak mengetahuinya lantaran perbaikan jalan berhubungan dengan Balai Besar Jalan Nasional (BBJN).
Sementara Lasidi memberikan kesaksian tentang pemrosesan IMB. Ia menyampaikan soal tupoksi yang dilakukannya. Dalam rapat Tim Ahli Gedung Bangunan (TAGB), ia mengaku tak ada pihak pemkot yang terkait, lantaran pihaknya hanya menerbitkan izin saja.
"Tim TAGB sendiri sudah mendapat SK dari pemkot. Jadi secara teknis bangunan harus direncanakan ahli dan tim ahli bangunan gedung. Kami hanya menerbitkan izin, hal itu bukan menjadi wewenang kami," jelas Lasidi.
Baca Juga: Sidang Longsor Jalan Gubeng, Pemkot Surabaya Akui Tak Lakukan Pengawasan
Usai persidangan, JPU Rahmat Hari Basuki mengatakan izin bangunan yang diajukan secara online namanya tak sama dengan yang mengajukan. Namun, berkas itu asli dan ada.
"Ini kan repot, pengajuannya bukan atas nama yang mengajukan," ujar Rahmat.
Menurut Rahmat, setiap pembangunan gedung dengan tinggi 40 meter ke atas harus memiliki penilaian dari TAGB yang memiliki SK dari wali kota. Dalam izin pembangunan yang harus dilakukan verifikasi adalah orang yang mengajukan izin untuk memastikannya.
"Yang beredar kan tak berizin dan segala macam, ini memang izin sudah dikeluarkan. Cuma siapa yang mengajukan itu? apakah orang-orang tersebut? Ini yang harus diverifikasi," jelasnya.
Untuk diketahui, sidang selanjutnya akan kembali dilaksanakan pada Senin (4/11/2019) pekan depan dengan agenda tetap mendengarkan keterangan saksi.
Sebelumnya, Ketua Tim Penasehat Hukum PT Saputra Karya Martin Suryana mempertanyakan kepada JPU mengenai saksi Khalid Bukhari yang namanya tak tercantum dalam berkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Dosen Unair Ikut Demo Bersama Aliansi Rakyat Surabaya Menggugat, Tuntut Prabowo-Gibran Mundur
-
RSUD Dr Soetomo Peringkat Pertama Nasional SCImago International Rankings 2026 Sektor Kesehatan
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu
-
Jelang Suro: Polsek Widodaren Sita 10 Knalpot Brong di Parkiran Sekolah