SuaraJatim.id - Beredar kabar penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, berdasarkan dokumen bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025.
Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yohanes Dipa angkat bicara mengenai kabar tersebut. Dia mengaku terkejut mendapat kabar kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya merasa tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait penetapan tersangka kliennya.
"Andaikata benar informasi tersebut, kami sangat menyayangkan mengapa kami, sebagai pihak yang secara langsung terkait, tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi, namun justru kabar tersebut telah beredar luas di publik dan media," ujarnya siaran tertulis yang diterima SuaraJatim, Selasa, 8 Juli 2025.
Yohanes Dipa menyinggung mengenai pemberitaan mengenai penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka, namun tanpa klarifikasi yang berimbang.
"Kami menyayangkan pihak - pihak yang memberitakan tidak menerapkan prinsip cover both side atau mengklarifikasi terlebih dahulu kepada kami sebelum menyiarkan berita tersebut," katanya.
Dia menjelaskan mengenai status terakhir kliennya. Pada 13 Juni 2025, dalam pemeriksaan tambahan mantan Menteri BUMN itu memang diperiksa sebagai saksi.
"Saat itu, kami telah menyampaikan bahwa terdapat gugatan perdata yang diajukan baik oleh pihak Bu Nany maupun dari pihak kami sendiri, sehingga kami memohon agar proses pemeriksaan terhadap klien kami ditangguhkan sementara waktu hingga terdapat putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Permohonan itupun dikabulkan penyidik, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangguhan pemeriksaan.
Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?
"Oleh karena itu, kami merasa heran dan mempertanyakan mengapa tiba - tiba dikabarkan telah dilakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025, yang mana klien kami tidak pernah diundang maupun diberi tahu," katanya.
Perkara ini memang sudah pernah dilakukan gelar perkara khusus di Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Mabes Polri pada Februari 2025. Dalam forum tersebut kuasa hukum Dahlan Iskan sempat mempertanyakan mengenai status terlapor di kasus itu.
"Apakah klien kami juga dilaporkan? Saat itu, kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa yang dilaporkan hanya Bu Nany. Namun, yang menjadi tanda tanya besar bagi kami adalah bahwa dalam proses penyidikan, klien kami diposisikan seakan - akan sebagai terlapor, bahkan kini dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah hal yang ganjil dan tidak sejalan dengan Laporan Polisi yang ada," bebernya.
Yohanes curiga kabar penetapan tersangka ini ada kaitannya dengan perkara lain, mengingat saat ini Dahlan Iskan sedang mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Apakah penetapan ini memiliki keterkaitan dengan permohonan PKPU yang sebelumnya diajukan oleh klien kami terhadap pelapor? Atau apakah hal ini berkaitan dengan sertijab pejabat di lingkungan Ditreskrimum Polda Jatim hari ini? Jangan sampai ada indikasi pesanan khusus atau permainan pihak - pihak tertentu yang beritikad jahat dan mencoba membunuh karakter klien kami," ungkapnya.
Tim kuasa hukum dari Dahlan Iskan kini terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak