SuaraJatim.id - Beredar kabar penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, berdasarkan dokumen bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025.
Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yohanes Dipa angkat bicara mengenai kabar tersebut. Dia mengaku terkejut mendapat kabar kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya merasa tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait penetapan tersangka kliennya.
"Andaikata benar informasi tersebut, kami sangat menyayangkan mengapa kami, sebagai pihak yang secara langsung terkait, tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi, namun justru kabar tersebut telah beredar luas di publik dan media," ujarnya siaran tertulis yang diterima SuaraJatim, Selasa, 8 Juli 2025.
Yohanes Dipa menyinggung mengenai pemberitaan mengenai penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka, namun tanpa klarifikasi yang berimbang.
"Kami menyayangkan pihak - pihak yang memberitakan tidak menerapkan prinsip cover both side atau mengklarifikasi terlebih dahulu kepada kami sebelum menyiarkan berita tersebut," katanya.
Dia menjelaskan mengenai status terakhir kliennya. Pada 13 Juni 2025, dalam pemeriksaan tambahan mantan Menteri BUMN itu memang diperiksa sebagai saksi.
"Saat itu, kami telah menyampaikan bahwa terdapat gugatan perdata yang diajukan baik oleh pihak Bu Nany maupun dari pihak kami sendiri, sehingga kami memohon agar proses pemeriksaan terhadap klien kami ditangguhkan sementara waktu hingga terdapat putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Permohonan itupun dikabulkan penyidik, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangguhan pemeriksaan.
Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?
"Oleh karena itu, kami merasa heran dan mempertanyakan mengapa tiba - tiba dikabarkan telah dilakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025, yang mana klien kami tidak pernah diundang maupun diberi tahu," katanya.
Perkara ini memang sudah pernah dilakukan gelar perkara khusus di Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Mabes Polri pada Februari 2025. Dalam forum tersebut kuasa hukum Dahlan Iskan sempat mempertanyakan mengenai status terlapor di kasus itu.
"Apakah klien kami juga dilaporkan? Saat itu, kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa yang dilaporkan hanya Bu Nany. Namun, yang menjadi tanda tanya besar bagi kami adalah bahwa dalam proses penyidikan, klien kami diposisikan seakan - akan sebagai terlapor, bahkan kini dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah hal yang ganjil dan tidak sejalan dengan Laporan Polisi yang ada," bebernya.
Yohanes curiga kabar penetapan tersangka ini ada kaitannya dengan perkara lain, mengingat saat ini Dahlan Iskan sedang mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Apakah penetapan ini memiliki keterkaitan dengan permohonan PKPU yang sebelumnya diajukan oleh klien kami terhadap pelapor? Atau apakah hal ini berkaitan dengan sertijab pejabat di lingkungan Ditreskrimum Polda Jatim hari ini? Jangan sampai ada indikasi pesanan khusus atau permainan pihak - pihak tertentu yang beritikad jahat dan mencoba membunuh karakter klien kami," ungkapnya.
Tim kuasa hukum dari Dahlan Iskan kini terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Dorong Efisiensi Korporasi, Tata Kelola BUMN Berbasis GCG Tuai Apresiasi
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Gubernur Khofifah Tinjau PG Ngadirejo Milik PT SGN, Optimis Capai Target Swasembada Lebih Cepat
-
Dua Dekade Lumpur Sidoarjo: Ekosistem Sungai Porong yang Tercekik dan Ikan yang Terdeformasi