SuaraJatim.id - Kasus hukum yang melibatkan tokoh pers nasional, Dahlan Iskan, memasuki babak baru yang krusial.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi telah menaikkan status hukum mantan Menteri BUMN tersebut dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana serius.
Penetapan ini mengakhiri spekulasi yang berkembang selama berbulan-bulan sejak kasus ini pertama kali dilaporkan. Langkah tegas Polda Jatim ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Berdasarkan dokumen resmi bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025, penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Dalam surat tersebut, tidak hanya nama Dahlan Iskan yang tercantum. Seorang individu lain bernama Nany Wijaya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama, mengindikasikan adanya dugaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kasus yang menjerat bos jaringan media Disway ini bukanlah perkara ringan. Penyidik Polda Jatim mempersangkakan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya dengan serangkaian pasal pidana berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sangkaan utamanya adalah Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat, sebuah kejahatan yang dapat merusak tatanan administrasi dan kepercayaan.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan.
Penerapan Pasal 374 KUHP ini menjadi sorotan utama, karena pasal ini secara spesifik menyasar perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki barang karena ada hubungan kerja atau karena jabatannya.
Baca Juga: Pansus DPRD Jatim Dorong Ketahanan Keluarga Jadi Prioritas Pembangunan Daerah
Hal ini menguatkan dugaan bahwa kasus ini berakar dari aktivitas Dahlan Iskan saat masih memegang posisi strategis di lingkungan pelapor.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menyertakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan biasa dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Artinya, pihak kepolisian menduga kejahatan ini dilakukan tidak seorang diri, melainkan melalui sebuah persekongkolan atau kerja sama.
Bermula dari Laporan Jawa Pos
Usut punya usut, eskalasi kasus ini merupakan tindak lanjut dari sebuah laporan polisi yang telah dibuat hampir setahun lalu. Kasus ini pertama kali bergulir setelah adanya laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang bertindak atas nama Jawa Pos, pada 13 September 2024.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi Ditreskrimum Polda Jatim untuk melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengumpulan alat bukti, yang kini berujung pada penetapan status tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Jumat Berkah Hemat: 7 Ide Nasi Bungkus Lezat di Bawah Rp 15 Ribu
-
Modal Nongkrong Cair! Saldo DANA Kaget Gratis Rp169 Ribu dari 3 Link Kaget, Auto Masuk Akun
-
Jangan Sampai Ketipu, Cara Aman Klaim DANA Kaget Beserta Link Terbaru Sebesar Rp 219 Ribu
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Rp 109 Ribu Malam Ini : 4 Trik Jitu yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Jatim, Menteri PU, Kepala Basarnas Dampingi Korban Musibah Ponpes Al Khoziny Diidentifikasi