SuaraJatim.id - Kasus hukum yang melibatkan tokoh pers nasional, Dahlan Iskan, memasuki babak baru yang krusial.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi telah menaikkan status hukum mantan Menteri BUMN tersebut dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana serius.
Penetapan ini mengakhiri spekulasi yang berkembang selama berbulan-bulan sejak kasus ini pertama kali dilaporkan. Langkah tegas Polda Jatim ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Berdasarkan dokumen resmi bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025, penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Dalam surat tersebut, tidak hanya nama Dahlan Iskan yang tercantum. Seorang individu lain bernama Nany Wijaya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama, mengindikasikan adanya dugaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kasus yang menjerat bos jaringan media Disway ini bukanlah perkara ringan. Penyidik Polda Jatim mempersangkakan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya dengan serangkaian pasal pidana berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sangkaan utamanya adalah Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat, sebuah kejahatan yang dapat merusak tatanan administrasi dan kepercayaan.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan.
Penerapan Pasal 374 KUHP ini menjadi sorotan utama, karena pasal ini secara spesifik menyasar perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki barang karena ada hubungan kerja atau karena jabatannya.
Baca Juga: Pansus DPRD Jatim Dorong Ketahanan Keluarga Jadi Prioritas Pembangunan Daerah
Hal ini menguatkan dugaan bahwa kasus ini berakar dari aktivitas Dahlan Iskan saat masih memegang posisi strategis di lingkungan pelapor.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menyertakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan biasa dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Artinya, pihak kepolisian menduga kejahatan ini dilakukan tidak seorang diri, melainkan melalui sebuah persekongkolan atau kerja sama.
Bermula dari Laporan Jawa Pos
Usut punya usut, eskalasi kasus ini merupakan tindak lanjut dari sebuah laporan polisi yang telah dibuat hampir setahun lalu. Kasus ini pertama kali bergulir setelah adanya laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang bertindak atas nama Jawa Pos, pada 13 September 2024.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi Ditreskrimum Polda Jatim untuk melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengumpulan alat bukti, yang kini berujung pada penetapan status tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak