Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni | Baehaqi Almutoif
Selasa, 08 Juli 2025 | 11:11 WIB
Ilustrasi Seragam SMA (Pixabay)

SuaraJatim.id - Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono menyoroti harga seragam siswa baru menjelang tahun pelajaran baru 2025/2026.

Deni yang penasehat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim itu mengaku mendapat curahan hati (curhat) para orang tua murid terkait pembelian seragam di sekolah. Muncul dugaan adanya 'kewajiban' pembelian seragam untuk siswa SMAN / SMKN di sekolah.

“Kalau benar ada kewajiban beli seragam dari sekolah dengan harga mahal, ini harus segera dievaluasi. Tidak boleh ada paksaan apalagi sampai memberatkan wali murid,” kata Deni Wicaksono belum lama ini.

Temuan dugaan adanya pembelian 'wajib' seragam di SMAN atau SMKN bermula dari keluhan warga saat dia menggelar reses beberapa waktu lalu di Trenggalek.

Baca Juga: Pansus DPRD Jatim Dorong Ketahanan Keluarga Jadi Prioritas Pembangunan Daerah

Politikus PDIP itu mengaku mendapat cerita dari warga tentang pengadaan seragam sekolah yang dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga tidak mampu.

Berdasarkan laporan masyarakat, seragam sekolah di sejumlah SMA / SMK di Trenggalek langsung didistribusikan ke sekolah - sekolah oleh rekanan dari Jawa Timur. Tak disebutkan rekanan yang dimaksud. Dari informasi didapatkan, harga kain seragam telah ditetapkan Rp 195 ribu per meter, mencakup dua jenis seragam, yakni abu - abu dan putih, serta  pramuka.

"Ini baru di wilayah Trengalek. Tidak menutup kemungkinaan hal ini juga terjadi di wilayah lain Kota Kabupaten di Jatim," katanya lagi.

Padahal selama ini pihak Dinas Pendidikan Jawa Timur sudah menyatakan tidak ada kewajiban membeli seragam di sekolah.

Karena itu, Deni meminta peran komite sekolah yang menjadi ujung tombak penjualan seragam agar memperhatikan dan mengontrolnya secara serius. Sebab, tanpa tanpa pengawasan yang ketat, memang rawan disalahgunakan.

Baca Juga: 13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'

“Orang tua harus diberi ruang untuk beli seragam di luar selama sesuai warna dan model. Jangan sampai wali murid dipaksa membeli dari sekolah saja,” imbuhnya.

Dinas Pendidikan Jawa Timur juga harus ikut mengawasi terkait penjualan seragam di sekolah tersebut.

Menurutnya, pengawasan yang lemah turut memperparah situasi ini. Padahal, laporan di lapangan menunjukkan praktik jual beli seragam sekolah masih menyimpan banyak persoalan.

Selain meminta pengawasan lebih ketat, Deni juga menyarankan adanya regulasi yang mengatur mengenai harga maksimal seragam di level provinsi atau nasional.

Pihaknya melihat, di Jawa Timur belum ada ketentuan serupa yang mengikat semua sekolah.

“Moratorium penjualan seragam di sekolah sudah dicabut Gubernur sejak akhir 2023. Tapi bukan berarti sekolah bebas menentukan harga seenaknya,” tegasnya.

Load More