SuaraJatim.id - Ika Esthi Garit (36), janda asal Kelurahan Ketanggi Kecamatan/Kabupaten Ngawi Jawa Timur ( Jatim ) ini bisa dibilang berani betul.
Ia nekat melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 15 sepeda motor dan satu mobil digelapkan.
Modusnya, Ika ini berpura-pura sebagai pegawai koperasi. Dengan identitas itu, dia menyewa kendaraan untuk digadaikan kepada penadah.
Seperti dijelaskan Waka Polres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, polisi mendapat laporan dari pengusaha rental kendaraan berbasis rumahan di Desa Beran yang menjadi korban Ika.
Hendry mengatakan korban mengaku didatangi Ika pada Mei 2022 untuk menyewa motor matik. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai salah satu pegawai koperasi di Ngawi.
Ika memberikan jaminan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Domisili. Bahkan, Ika juga membayar di muka untuk menyewa kendaraan itu.
“Pembayaran di muka inilah yang membuat korban jadi yakin dengan pelaku jika pelaku adalah penyewa yang jelas dan tidak bermasalah,” kata Kennedy, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (14/6/2022).
Korban pun membolehkan pelaku menyewa sepeda motor lain. Selain karena pembayaran yang lancar, dokumen identitas pelaku juga masih dibawa korban.
“Pelaku menyewa hingga total 15 unit kendaraan roda dua,” kata Kennedy.
Hingga yang terakhir, pelaku menyewa satu unit Toyota Avanza nomor polisi L 1513 GW. Ika mengaku pada korban jika kendaraan itu digunakan untuk mudik pegawai koperasi tempat dia bekerja.
Selang beberapa lama, kendaraan yang disewa pelaku tidak kunjung kembali. Korban juga menagih sisa uang sewa yang belum dibayarkan namun pelaku tak memberikan jawaban dan terkesan menghindar.
“Korban pun mencari tahu keberadaan kendaraannya hingga ternyata dia tahu jika pelaku sudah menggadaikannya. Korban pun melapor ke pihak kepolisian, kemudian kami langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil kami tangkap,” kata Kennedy.
Dari hasil pemeriksaan, Ika mengaku setelah menyewa dan berhasil membawa satu unit kendaraan, dia langsung menjualnya ke seorang penadah. Untuk kendaraan roda dua maksimal dijual seharga Rp4 juta dan roda empat dijual seharga Rp 15 juta.
Karena penggelapan itu, korban merugi Rp 300 juta. Pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kemarin, Suami Istri Bobol Bank Jatim Rp 60,2 Miliar hingga Kepala Dusun di Ngawi Tersangka Pencabulan
-
Sewa Kendaraan untuk Bekerja, Satu Pekan Tak Kembali SP Diciduk Polisi karena Nekat Gadaikan Motor di Sleman
-
Edan! Kepala Dusun di Ngawi Ini Tega Setubuhi Anak-anak Berulang Kali
-
Pria di Pidie Jaya Ditangkap Gegara Gelapkan Uang Teman untuk Beli HP
-
Sorotan Berita Kemarin, Penipuan Penggandaan Uang sampai Kecelakaan Beruntun Libatkan Santri di Ngawi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Peringatan Hardiknas di Grahadi, Gubernur Khofifah Puji Kreativitas Vokasi Jatim
-
Skandal Tagihan Hantu di RS Jember: Saat Dana BPJS Rakyat Digerogoti Diagnosa Palsu
-
Mafia Masuk PTN Terbongkar: 3 Dokter Aktif di Jatim Jadi Otak Sindikat Joki UTBK Beromzet Miliaran
-
Duka di Balik Topeng Tawa: Kisah Tragis Badut Keliling Mojokerto yang Habisi Nyawa Mertua
-
Holding UMi Jadi Jawaban Atas Akses Pembiayaan Terintegrasi bagi Para Pelaku Usaha Mikro