Wakos Reza Gautama
Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:07 WIB
Ilustrasi JKN. Kejaksaan Negeri Jember menaikkan status dugaan korupsi klaim dana JKN di rumah sakit ke tahap penyidikan. [jkn.kemenkes.go.id]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Negeri Jember menaikkan status dugaan korupsi klaim dana JKN di rumah sakit ke tahap penyidikan.
  • Praktik kecurangan sistemik berupa phantom billing dan upcoding ini diduga terjadi selama enam tahun sejak 2019.
  • Penyidik telah memanggil 12 saksi guna mengusut kerugian negara akibat manipulasi data klaim oleh beberapa rumah sakit.

SuaraJatim.id - Rumah sakit seharusnya menjadi tempat di mana harapan kesembuhan dirawat. Namun, di Kabupaten Jember, aroma tak sedap justru tercium dari balik meja administrasi sejumlah fasilitas kesehatan.

Bukannya fokus pada pemulihan pasien, beberapa oknum diduga sibuk "mempercantik" tagihan demi menguras dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kini resmi menaikkan gigi dalam perburuan pelaku dugaan korupsi klaim BPJS Kesehatan tersebut.

Tak main-main, praktik lancung ini diduga telah berlangsung secara sistemik selama enam tahun, terhitung sejak 2019 hingga 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Yadyn, menegaskan bahwa pihaknya telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah tim jaksa menemukan bukti-bukti kuat adanya praktik fraud atau kecurangan yang merugikan negara.

Dua modus utama yang menjadi sorotan tajam adalah phantom billing dan upcoding. Dalam dunia medis yang bersih, istilah ini adalah tabu.

Phantom billing atau "tagihan hantu" terjadi ketika rumah sakit mengajukan klaim atas layanan kesehatan atau obat-obatan yang sebenarnya tidak pernah diterima oleh pasien. Singkatnya, negara membayar untuk pasien dan tindakan yang hanya ada di atas kertas.

Sementara itu, upcoding tak kalah licik. Modus ini dilakukan dengan cara memanipulasi kode diagnosa. Penyakit yang sebenarnya ringan atau prosedur yang sederhana, disulap dalam dokumen menjadi kondisi medis yang jauh lebih berat. Tujuannya satu agar rumah sakit bisa mencairkan klaim dengan nilai yang jauh lebih tinggi dari kenyataannya.

Baca Juga: Sembilan Tahun Sembunyi, Jejak Sang Penipu Mebel Terhenti di Kapas Krampung Surabaya

"Penyidik telah melakukan pemanggilan kepada 12 saksi dalam perkara tersebut," ujar Yadyn dalam sesi Media Gathering di Jember, Kamis (7/5/2026) malam.

Meski status kasus sudah naik ke penyidikan, Kejari Jember masih menunggu angka pasti kerugian negara yang tengah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, sinyal adanya kecurangan massal ini sebenarnya sudah lama terpantau.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Jember sempat membeberkan adanya tiga rumah sakit di wilayah tersebut yang diduga kuat melakukan mark-up klaim.

Sanksi tertulis memang sudah dilayangkan, namun Kejari Jember tampaknya ingin melangkah lebih jauh untuk menyeret aktor intelektual di baliknya ke meja hijau. (ANTARA)

Load More