- Kejaksaan Negeri Jember menaikkan status penyidikan dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat pada April 2026.
- Praktik culas yang terjadi selama periode 2023 hingga 2025 tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar hampir tiga miliar rupiah.
- Pihak kejaksaan sedang memproses penghitungan kerugian negara dan menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi kunci pada awal Mei 2026.
SuaraJatim.id - Kabar tak sedap kembali menerpa dunia perbankan di Jawa Timur. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Kalisat, Jember.
Aroma dugaan praktik culas yang telah berlangsung selama kurun waktu 2023 hingga 2025 akhirnya masuk ke babak baru yang lebih serius bernama penyidikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember tidak main-main. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan awal, korps berbaju cokelat tersebut resmi menaikkan status penanganan perkara ini.
Surat Perintah Penyidikan bernomor Print-602/M.5.12/Fd.2/04/2026 yang ditandatangani pada 29 April 2026 menjadi sinyal kuat bahwa ada "ikan besar" yang sedang dibidik.
Bukan angka yang sedikit untuk ukuran kantor cabang pembantu. Berdasarkan data sementara yang dihimpun oleh Tim Pemeriksa Bank Jatim Cabang Jember, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai hampir Rp3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah strategis untuk memperkuat alat bukti, terutama terkait besaran kerugian finansial yang ditimbulkan.
"Kami telah melayangkan surat permohonan perhitungan kerugian negara secara resmi yang ditujukan kepada Kantor Perwakilan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur," tegas Yadyn dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Meski status perkara sudah naik ke tahap penyidikan, jaksa masih merahasiakan siapa saja aktor intelektual di balik "hilangnya" uang miliaran rupiah tersebut. Namun, teka-teki itu nampaknya akan mulai terkuak dalam waktu dekat.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, sudah menjadwalkan pemeriksaan bagi sejumlah saksi kunci.
Baca Juga: Tiga Napi Tipikor di Lapas Blitar Patungan Rp180 Juta Demi Kamar Mewah: Sipir Jadi Makelar
Pada Senin dan Selasa, 4-5 Mei 2026, sejumlah orang akan dipanggil menghadap penyidik di Kantor Kejari Jember untuk memberikan keterangan di bawah sumpah.
Berita Terkait
-
Tiga Napi Tipikor di Lapas Blitar Patungan Rp180 Juta Demi Kamar Mewah: Sipir Jadi Makelar
-
Permainan Licin Pokmas Boneka: Siasat Ketua DPRD Magetan cs Manipulasi Dana Pokir Ratusan Miliar
-
9 Pegawai ESDM Jatim Kembalikan Uang Pungli yang Menjadi Bonus Bulanan ke Kejati
-
Skandal Dana Aspirasi: Ketua DPRD Magetan Ditahan Terjerat Korupsi Rp 242 Miliar
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
-
Setelah 40 Hari, Mengapa Makam Pegawai Kejari Mojokerto Tiba-tiba Dibongkar?
-
Jemaah Pengajian Ditemukan Tewas di Lereng Asta Sumbersuko Situbondo
-
Ribuan Pendekar PSHT Kepung Mapolrestabes Surabaya, Desak Polisi Tuntaskan Pembacokan Petugas Valet
-
Polrestabes Surabaya Buru Pelaku Lain Kasus Pembacokan Anggota PSHT, Sejumlah Nama Masuk DPO