Wakos Reza Gautama
Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:08 WIB
Ilustrasi korupsi. Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat 2023-2025 dari penyelidikan menjadi penyidikan. [Pixabay]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Negeri Jember menaikkan status penyidikan dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat pada April 2026.
  • Praktik culas yang terjadi selama periode 2023 hingga 2025 tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar hampir tiga miliar rupiah.
  • Pihak kejaksaan sedang memproses penghitungan kerugian negara dan menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi kunci pada awal Mei 2026.

SuaraJatim.id - Kabar tak sedap kembali menerpa dunia perbankan di Jawa Timur. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Kalisat, Jember.

Aroma dugaan praktik culas yang telah berlangsung selama kurun waktu 2023 hingga 2025 akhirnya masuk ke babak baru yang lebih serius bernama penyidikan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember tidak main-main. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan awal, korps berbaju cokelat tersebut resmi menaikkan status penanganan perkara ini.

Surat Perintah Penyidikan bernomor Print-602/M.5.12/Fd.2/04/2026 yang ditandatangani pada 29 April 2026 menjadi sinyal kuat bahwa ada "ikan besar" yang sedang dibidik.

Bukan angka yang sedikit untuk ukuran kantor cabang pembantu. Berdasarkan data sementara yang dihimpun oleh Tim Pemeriksa Bank Jatim Cabang Jember, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai hampir Rp3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah strategis untuk memperkuat alat bukti, terutama terkait besaran kerugian finansial yang ditimbulkan.

"Kami telah melayangkan surat permohonan perhitungan kerugian negara secara resmi yang ditujukan kepada Kantor Perwakilan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur," tegas Yadyn dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Meski status perkara sudah naik ke tahap penyidikan, jaksa masih merahasiakan siapa saja aktor intelektual di balik "hilangnya" uang miliaran rupiah tersebut. Namun, teka-teki itu nampaknya akan mulai terkuak dalam waktu dekat.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, sudah menjadwalkan pemeriksaan bagi sejumlah saksi kunci.

Baca Juga: Tiga Napi Tipikor di Lapas Blitar Patungan Rp180 Juta Demi Kamar Mewah: Sipir Jadi Makelar

Pada Senin dan Selasa, 4-5 Mei 2026, sejumlah orang akan dipanggil menghadap penyidik di Kantor Kejari Jember untuk memberikan keterangan di bawah sumpah.

Load More