Wakos Reza Gautama
Kamis, 30 April 2026 | 07:54 WIB
Ilustrasi Lapas Blitar. Kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Blitar. [beritajatim.com]
Baca 10 detik
  • Tiga narapidana korupsi di Lapas Kelas 2B Blitar menyuap petugas sebesar Rp180 juta demi memperoleh fasilitas kamar mewah.
  • Transaksi suap dilakukan keluarga narapidana kepada tiga oknum sipir sejak lima bulan lalu saat narapidana baru masuk.
  • Kepala Lapas Blitar memindahkan ketiga oknum petugas ke Kantor Wilayah untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah kasus terungkap.

SuaraJatim.id - Dinding dingin Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Blitar seharusnya menjadi tempat merenungi dosa bagi para pesakitan. Namun, bagi sebagian orang, jeruji besi hanyalah hambatan fisik yang bisa dikompromikan dengan lembaran rupiah.

Sebuah skandal memuakkan kembali mencoreng wajah hukum Indonesia. Tiga narapidana kasus korupsi, yang seharusnya sedang menjalani masa pertobatan, justru terjerat dalam transaksi haram di dalam penjara. Mereka diduga menggelontorkan uang hingga Rp180 juta demi mencicipi fasilitas "Kamar Sultan".

Fenomena ini bermula lima bulan lalu, saat ketiga napi tipikor tersebut baru saja menginjakkan kaki di Lapas Blitar.

Bukannya sambutan dingin khas penjara, mereka justru disuguhi tawaran menggiurkan oleh tiga orang oknum sipir. Syaratnya sederhana namun mahal yakni bayar Rp60 juta per orang, dan kenyamanan akan menjadi milik mereka.

Ironisnya, transaksi ini melibatkan pihak keluarga. Uang puluhan juta itu mengalir dari tangan keluarga napi ke kantong para petugas yang seharusnya menjadi garda terdepan integritas.

"Jadi itu yang komunikasi adalah pihak keluarga dengan ketiga petugas lapas itu," ungkap Iswandi, Kepala Lapas Kelas 2B Blitar, dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Ada fakta yang lebih menyesakkan. Salah satu dari tiga narapidana tersebut ternyata belum menyandang status hukum tetap atau inkrah. Ia tengah menempuh jalur banding, berjuang demi keringanan hukuman di mata hakim.

Namun, di saat yang sama, ia justru melakukan pelanggaran hukum baru dengan menyuap petugas demi fasilitas mewah.

Alih-alih menunjukkan sikap kooperatif sebagai syarat "berkelakuan baik", mereka justru memilih jalan pintas untuk hidup enak di tengah masa hukuman. "Iya narapidana tipikor, satunya itu masih banding," tambah Iswandi.

Baca Juga: Napi Korupsi 'Nyanyi', Pejabat Lapas Blitar Terseret Pusaran Jual Beli Sel Senilai Rp60 Juta

Drama "Kamar Sultan" ini akhirnya runtuh setelah para penghuninya, entah karena tekanan batin atau merasa tak lagi mendapat apa yang dijanjikan, memutuskan untuk buka suara. Mereka melaporkan praktik pungli tersebut kepada Iswandi, pimpinan baru di Lapas Blitar.

Laporan ini menjadi bom waktu yang meledak tepat di wajah institusi pemasyarakatan Jawa Timur. Tindakan tegas pun diambil. Tiga sipir yang diduga menjadi arsitek di balik pungli ini, termasuk oknum berinisial RJ dan W, telah didepak dari posisinya.

"Sejak tanggal 27 kemarin, mereka telah dipindahkan ke Kanwil (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jatim) untuk diperiksa lebih lanjut," tegas Iswandi.

Load More