Wakos Reza Gautama
Jum'at, 24 April 2026 | 07:44 WIB
Sebanyak 19 pegawai pada Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengembalikan uang hasil dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (23/4/2026). [ANTARA/HO-Kejati Jatim]
Baca 10 detik
  • Sembilan belas pegawai Dinas ESDM Jawa Timur mengembalikan uang pungli senilai Rp707 juta kepada Kejati Jatim pada April 2026.
  • Praktik pungutan liar dilakukan dengan sengaja menahan berkas perizinan tambang milik pengusaha untuk kepentingan distribusi uang pribadi.
  • Penyidik menyita aset berupa mobil mewah milik Kepala Bidang Pertambangan sebagai barang bukti atas dugaan keterlibatan pimpinan dinas terkait.

SuaraJatim.id - Di koridor kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, "bonus bulanan" punya makna yang kelam. Selama dua tahun terakhir, setiap akhir bulan bukan hanya menjadi momen yang dinanti untuk menerima gaji sah, melainkan juga waktu bagi "aliran dana segar" hasil pungutan liar perizinan tambang untuk mampir ke kantong para staf.

Namun, pesta itu kini usai. Ruang pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendadak menjadi saksi sebuah pemandangan yang tak lazim.

Sebanyak 19 pegawai Bidang Pertambangan berbondong-bondong datang, bukan untuk mengurus izin, melainkan untuk "mencuci tangan".

Secara bertahap, mereka mengembalikan uang yang selama ini mereka nikmati. Totalnya Rp707 juta.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa praktik ini bukanlah aksi individu yang nekat. Ini adalah mesin birokrasi yang rusak secara sistematis.

Uang hasil "memeras" pengusaha tambang itu dibagi layaknya jatah kesejahteraan. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang, tergantung seberapa tinggi jabatan atau seberapa berat beban kerja mereka di meja perizinan.

"Dengan itikad baik tanpa paksaan, kami mengimbau para staf untuk mengembalikan uang hasil pungli tersebut," ujar Wagiyo di Surabaya, Kamis (23/4/2026).

Uang ratusan juta itu kini berpindah tempat ke brankas barang bukti. Ke-19 pegawai tersebut kini berstatus saksi, mencoba menyelamatkan diri dari pusaran hukum yang lebih dalam.

Mereka adalah bagian dari ekosistem yang diduga dikomandoi oleh dua sosok kuat yaitu OS selaku Kepala Bidang Pertambangan dan AM, sang Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.

Baca Juga: Skandal Dana Aspirasi: Ketua DPRD Magetan Ditahan Terjerat Korupsi Rp 242 Miliar

Keserakahan ini menyisakan jejak yang mencolok. Selain tumpukan uang tunai, penyidik menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ 4x2 warna hitam metalik milik tersangka OS. Mobil gagah keluaran tahun 2022 itu diduga kuat dibeli dari keringat para pengusaha yang izinnya "disandera".

Fakta mengejutkan terungkap saat penyidik melakukan penggeledahan maraton selama enam jam di kantor Dinas ESDM Jatim pada Senin (20/4/2026).

Di sana, penyidik menemukan tumpukan berkas permohonan izin pertambangan yang sengaja "diparkir". Padahal, secara administratif, dokumen-dokumen itu sudah lengkap.

"Izin-izin itu sengaja ditahan," ungkap seorang sumber di lingkungan penyidikan. Di samping berkas yang tertahan, ditemukan pula catatan pembagian uang serta disposisi pimpinan yang menjadi bukti otentik perintah tidak sah tersebut. (ANTARA)

Load More