Wakos Reza Gautama
Rabu, 10 Juni 2026 | 13:30 WIB
Proyek KDMP di Desa Tlogo, Blitar, diduga mengingkari kesepakatan dengan membongkar fasilitas SDN Tlogo 2 sebelum bangunan pengganti tersedia. [beritajatim.com]
Baca 10 detik
  • Proyek Koperasi Desa Merah Putih di SDN Tlogo 2, Blitar, menyebabkan kerusakan fasilitas sekolah akibat pelanggaran kesepakatan renovasi.
  • DPRD Kabupaten Blitar memutuskan pembangunan gedung sekolah pengganti akan dibiayai melalui dana APBD untuk memulihkan hak siswa.
  • Pemerintah daerah mempercepat proses sertifikasi lahan untuk memisahkan aset sekolah dan koperasi guna mencegah sengketa di masa depan.

SuaraJatim.id - Lembar-lembar buku yang seharusnya menjadi jendela dunia bagi siswa SDN Tlogo 2, Kecamatan Kanigoro, Blitar, kini tak lagi tertata rapi di rak. Alih-alih dibaca, buku-buku itu sempat telantar berserakan di antara debu dan puing bangunan yang runtuh.

Pemandangan memilukan ini merupakan dampak dari proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dimulai dengan langkah yang salah.

Kisruh bermula ketika pihak pelaksana proyek diduga mengingkari kesepakatan awal. Seharusnya, gedung sekolah pengganti direnovasi terlebih dahulu sebelum bangunan lama dirobohkan. Namun, alat berat terlanjur menghantam fasilitas sekolah, meninggalkan para siswa dalam ketidakpastian.

Keresahan pun menjalar hingga ke rumah-rumah wali murid. Mereka tidak hanya khawatir soal kenyamanan belajar yang terganggu, tetapi juga dihantui ketakutan bahwa lahan sekolah mereka akan ditelan perlahan oleh perluasan proyek koperasi.

"Wali murid resah. Gedung sudah dibongkar, tapi penggantinya belum ada. Muncul ketakutan di kalangan mereka bahwa lahan sekolah ini lama-kelamaan akan habis terkikis oleh proyek," ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, usai menggelar audiensi darurat, Rabu (10/6/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Melihat situasi yang kian keruh, DPRD Kabupaten Blitar bersikap tegas. Pembangunan fasilitas ekonomi tidak boleh mengorbankan masa depan anak didik.

Sebagai langkah penyelamatan, legislatif memastikan bahwa pemerintah daerah akan mengambil alih tanggung jawab yang diabaikan pelaksana proyek.

Gedung sekolah pengganti dipastikan akan dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

"Kami pastikan hak-hak siswa segera dipulihkan. Dinas terkait sudah diinstruksikan untuk mengamankan seluruh buku dan alat peraga sekolah selama masa transisi ini," tambah Sugeng.

Baca Juga: Belum Punya Gedung, Siswa SRMP 29 Pamekasan Harus Pindah Belajar ke Sampang

Tak ingin masalah serupa terulang, Komisi IV juga menyoroti batas kepemilikan lahan yang selama ini masih abu-abu.

Proses sertifikasi tanah kini dipercepat untuk memisahkan secara hukum mana yang menjadi aset desa (KDMP) dan mana yang merupakan aset milik pemerintah kabupaten (sekolah).

"Tanah eks-bondo desa akan dikunci luasnya hanya untuk kebutuhan riil koperasi. Selebihnya, lahan dan gedung sekolah akan disertifikasi sebagai aset daerah. Tidak akan ada lagi proyek yang merembet ke area sekolah," tegasnya.

Load More