- Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Magetan, Suratno, sebagai tersangka korupsi dana hibah Pokkir pada Kamis, 23 April 2026.
- Tersangka diduga memanipulasi dana sebesar Rp242 miliar melalui laporan keuangan fiktif dan pemanfaatan kelompok masyarakat sebagai cangkang administratif.
- Kejaksaan terus mendalami kasus ini dan membuka peluang adanya tersangka baru mengingat keterlibatan banyak pihak dalam distribusi dana tersebut.
SuaraJatim.id - Pemandangan di Kantor Kejaksaan Negeri Magetan, Kamis (23/4/2026), menjadi catatan kelam bagi sejarah demokrasi di lereng Gunung Lawu.
Suratno, sosok yang menduduki kursi terhormat sebagai Ketua DPRD Magetan, keluar dari gedung dengan kepala tertunduk.
Tak ada lagi jas rapi atau kewibawaan pimpinan dewan. Yang tersisa hanyalah rompi tahanan berwarna merah menyala dan borgol yang mengikat kedua tangannya.
Suratno resmi menyandang status tersangka dalam skandal mega korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokkir) tahun anggaran 2020-2024. Nilainya fantastis, dari total alokasi Rp 335 miliar, realisasi yang diduga bermasalah mencapai angka Rp 242 miliar.
Dana Pokkir seharusnya menjadi jembatan bagi aspirasi masyarakat yang diserap anggota dewan untuk pembangunan daerah. Namun, di tangan para tersangka, dana ini diduga kuat berubah menjadi bancakan melalui skema manipulasi yang sistematis.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, mengungkap bahwa penyimpangan terjadi sejak tahap perencanaan. Modusnya licin. Laporan keuangan disusun sedemikian rupa hanya sebagai tameng untuk menutupi jejak pelanggaran hukum.
Aspirasi masyarakat yang menjadi syarat pengajuan dana tersebut diduga hanya dijadikan formalitas atau "dokumen pelengkap" untuk memuluskan pencairan.
"Rangkaian pelanggaran ini merupakan praktik manipulasi. Laporan keuangan disusun hanya untuk menutupi pelanggaran hukum," tegas Sabrul Iman dalam konferensi pers dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Penyidikan juga mengungkap fakta miris mengenai keterlibatan Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebagai penerima hibah. Alih-alih mengelola dana untuk kepentingan publik, Pokmas-pokmas ini diduga hanya berfungsi secara administratif atau sebagai "cangkang".
Baca Juga: Misteri Pelajar SMK Diduga Ceburkan Diri ke Sungai Bengawan Madiun, Pencarian Masih Dilakukan
Secara administratif mereka ada, namun secara praktis mereka tidak menjalankan peran apa pun selain menjadi pintu masuk mengalirnya uang negara ke kantong-kantong tertentu.
Suratno adalah satu dari enam orang yang kini telah dijerat oleh pihak kejaksaan. Namun, aroma korupsi ini tampaknya tercium lebih luas.
Mengingat dana Pokkir didistribusikan untuk 45 anggota DPRD melalui berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak Kejaksaan memberikan sinyal kuat bahwa penyidikan belum akan berhenti di sini.
"Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat," tambah Sabrul.
Berita Terkait
-
Misteri Pelajar SMK Diduga Ceburkan Diri ke Sungai Bengawan Madiun, Pencarian Masih Dilakukan
-
KPK 'Obrak-abrik' Surabaya dan Tulungagung: Jejak Panas Gatut Sunu dan Temuan Uang di Kantor Setda
-
Kadis ESDM Jatim Resmi Ditahan, Khofifah: Saya Hormati Proses Hukum
-
Aris Mukiyono Tersangka! Saat Uang Pelicin Menyeret Kepala Dinas ESDM Jatim ke Pusaran Korupsi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan