Wakos Reza Gautama
Kamis, 23 April 2026 | 19:36 WIB
Ilustrasi Ketua DPRD Magetan Suratno. Kejari Magetan menahan Ketua DPRD Magetan Suratno dalam kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) tahun anggaran 2020–2024. [Diskominfo Magetan]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Magetan, Suratno, sebagai tersangka korupsi dana hibah Pokkir pada Kamis, 23 April 2026.
  • Tersangka diduga memanipulasi dana sebesar Rp242 miliar melalui laporan keuangan fiktif dan pemanfaatan kelompok masyarakat sebagai cangkang administratif.
  • Kejaksaan terus mendalami kasus ini dan membuka peluang adanya tersangka baru mengingat keterlibatan banyak pihak dalam distribusi dana tersebut.

SuaraJatim.id - Pemandangan di Kantor Kejaksaan Negeri Magetan, Kamis (23/4/2026), menjadi catatan kelam bagi sejarah demokrasi di lereng Gunung Lawu.

Suratno, sosok yang menduduki kursi terhormat sebagai Ketua DPRD Magetan, keluar dari gedung dengan kepala tertunduk.

Tak ada lagi jas rapi atau kewibawaan pimpinan dewan. Yang tersisa hanyalah rompi tahanan berwarna merah menyala dan borgol yang mengikat kedua tangannya.

Suratno resmi menyandang status tersangka dalam skandal mega korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokkir) tahun anggaran 2020-2024. Nilainya fantastis, dari total alokasi Rp 335 miliar, realisasi yang diduga bermasalah mencapai angka Rp 242 miliar.

Dana Pokkir seharusnya menjadi jembatan bagi aspirasi masyarakat yang diserap anggota dewan untuk pembangunan daerah. Namun, di tangan para tersangka, dana ini diduga kuat berubah menjadi bancakan melalui skema manipulasi yang sistematis.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, mengungkap bahwa penyimpangan terjadi sejak tahap perencanaan. Modusnya licin. Laporan keuangan disusun sedemikian rupa hanya sebagai tameng untuk menutupi jejak pelanggaran hukum.

Aspirasi masyarakat yang menjadi syarat pengajuan dana tersebut diduga hanya dijadikan formalitas atau "dokumen pelengkap" untuk memuluskan pencairan.

"Rangkaian pelanggaran ini merupakan praktik manipulasi. Laporan keuangan disusun hanya untuk menutupi pelanggaran hukum," tegas Sabrul Iman dalam konferensi pers dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Penyidikan juga mengungkap fakta miris mengenai keterlibatan Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebagai penerima hibah. Alih-alih mengelola dana untuk kepentingan publik, Pokmas-pokmas ini diduga hanya berfungsi secara administratif atau sebagai "cangkang".

Baca Juga: Misteri Pelajar SMK Diduga Ceburkan Diri ke Sungai Bengawan Madiun, Pencarian Masih Dilakukan

Secara administratif mereka ada, namun secara praktis mereka tidak menjalankan peran apa pun selain menjadi pintu masuk mengalirnya uang negara ke kantong-kantong tertentu.

Suratno adalah satu dari enam orang yang kini telah dijerat oleh pihak kejaksaan. Namun, aroma korupsi ini tampaknya tercium lebih luas.

Mengingat dana Pokkir didistribusikan untuk 45 anggota DPRD melalui berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak Kejaksaan memberikan sinyal kuat bahwa penyidikan belum akan berhenti di sini.

"Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat," tambah Sabrul.

Load More