- Kepala Dinas ESDM Jawa Timur beserta dua anak buahnya ditahan Kejati Jatim pada Jumat, 17 April 2026.
- Para tersangka melakukan pemerasan sistematis dengan menghambat perizinan tambang dan air tanah demi keuntungan pribadi sebesar Rp2,36 miliar.
- Kejati Jatim menjamin pemohon yang terpaksa memberikan uang tidak diposisikan sebagai pemberi suap, melainkan korban praktik pemerasan.
SuaraJatim.id - Di atas kertas, sistem perizinan berusaha saat ini seharusnya berjalan mulus dan transparan melalui jalur daring Online Single Submission (OSS).
Namun, di balik layar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, kecanggihan teknologi itu diduga sengaja dibuat lumpuh oleh oknum birokrasi demi mengalirkan pundi-pundi rupiah ke kantong pribadi.
Puncaknya terjadi pada Jumat (17/4/2026). Aris Mukiyono, sang Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, tak lagi bisa mengelak.
Ia resmi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama dua anak buahnya, OS (Kabid Tambang) dan H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang ditemui di Asrama Haji Sukolilo, menyatakan sikap tegasnya untuk tidak mengintervensi kasus ini.
"Iya, kita semua tentu menyerahkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum). Karena ini proses sedang berjalan, kita menghormati proses yang sedang berjalan ya," ujar Khofifah dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Hasil penyidikan Kejati Jatim mengungkap fakta yang menggetarkan. Praktik ini bukan sekadar pungli "recehan", melainkan pemerasan sistematis dengan tarif yang telah dipatok.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, memaparkan modus operandi para tersangka yang diduga sengaja memperlambat dokumen izin.
Meskipun syarat perusahaan sudah lengkap dan sistem OSS sudah hijau, izin tetap "tertahan" di laci meja jika pemohon tak kunjung datang membawa amplop.
Baca Juga: Aris Mukiyono Tersangka! Saat Uang Pelicin Menyeret Kepala Dinas ESDM Jatim ke Pusaran Korupsi
"Jika tidak memberikan uang, izin bisa tidak kunjung terbit," ungkap Wagiyo.
Tarifnya bervariasi tergantung jenis "layanan". Untuk percepatan perpanjangan izin pertambangan, pemohon diminta menyetor antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Jika itu adalah izin tambang baru, angkanya melonjak hingga Rp200 juta. Bahkan untuk sektor air tanah (SIPA) yang skalanya lebih kecil, pungutan tetap ditarik di kisaran Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Hingga saat ini, penyidik mencatat total dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik culas ini mencapai angka fantastis, yakni Rp2,36 miliar.
Satu poin menarik dalam kasus ini adalah perlindungan bagi para pelapor. Kejati Jatim menegaskan bahwa para pengusaha atau pemohon izin yang terpaksa memberikan uang karena merasa terdesak dan dipersulit tidak akan diposisikan sebagai pemberi suap.
"Pemohon yang memberikan uang karena terpaksa tidak diposisikan sebagai pemberi suap, melainkan bagian dari praktik pemerasan," tegas Wagiyo. Hal ini diharapkan memicu lebih banyak korban untuk berani bersuara membongkar praktik serupa.
Tag
Berita Terkait
-
Aris Mukiyono Tersangka! Saat Uang Pelicin Menyeret Kepala Dinas ESDM Jatim ke Pusaran Korupsi
-
Jatim Hattrick OTT KPK, Wagub Emil Soroti Moralitas Personal: Dalamnya Hati Siapa yang Tahu?
-
Misteri Meledaknya Mesin Pengering di SPPG Ngawi: Saat Tombol 'Start' Mengubah Dapur Menjadi Petaka
-
Cegah Dampak Negatif Digital, Pemprov Jatim Resmi Berlakukan Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tragedi Jalur Soekarno-Hatta Probolinggo: Dua Nyawa Melayang dalam Kabin Truk yang Ringsek
-
Aris Mukiyono Tersangka! Saat Uang Pelicin Menyeret Kepala Dinas ESDM Jatim ke Pusaran Korupsi
-
Tergiur Fatamorgana Penggandaan Uang, Kades di Magetan Tumbalkan Dana Desa
-
Pencari Madu Temukan Kerangka Manusia yang Hilang di Rimba TN Baluran: Sepatu Jadi Saksi Bisu
-
Dapur Kotor Hingga Koki Tak Terampil: Fakta Program MBG di Pamekasan Terbongkar