Wakos Reza Gautama
Jum'at, 17 April 2026 | 11:08 WIB
Kadis ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli perizinan oleh Kejati Jatim. [Instagram esdmjatim]
Baca 10 detik
  • Kejati Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, sebagai tersangka kasus pungutan liar perizinan sektor energi.
  • Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (17/4/2026) setelah penyidik menemukan bukti dokumen permintaan uang dan laporan masyarakat.
  • Kejati Jatim bekerja sama dengan PPATK menelusuri aliran dana mencurigakan terkait praktik penyimpangan izin pertambangan dan ketenagalistrikan tersebut.

SuaraJatim.id - Kabar mengejutkan datang dari jantung birokrasi Jawa Timur. Sektor energi dan sumber daya mineral yang selama ini menjadi urat nadi ekonomi daerah, kini tengah diguncang skandal besar.

Aris Mukiyono, orang nomor satu di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status hukum ini menjadi klimaks dari penyelidikan panjang yang dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Aris diduga kuat terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) sistematis terkait proses penerbitan izin di sektor pertambangan dan energi.

Langkah tegas Kejati Jatim sebenarnya sudah tercium saat puluhan penyidik mendatangi kantor Dinas ESDM Jatim secara mendadak. Ruangan demi ruangan disisir, tumpukan dokumen diperiksa, hingga data digital disita.

Penggeledahan maraton ini dilakukan untuk mencari bukti kunci mengenai sengkarut perizinan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak bergerak dengan tangan kosong.

"Kami telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk dokumen permintaan uang dan aliran dana dalam proses perizinan. Para pemohon yang merasa dirugikan juga telah berani melapor," ungkap Wagiyo dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Skandal ini diperkirakan bukan sekadar kasus pungli recehan. Kejaksaan mensinyalir ada aliran dana besar yang berputar di balik meja perizinan tambang, ketenagalistrikan, hingga pengelolaan air tanah. Untuk mengungkap itu semua, Kejati Jatim kini menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Jatim Hattrick OTT KPK, Wagub Emil Soroti Moralitas Personal: Dalamnya Hati Siapa yang Tahu?

“Kami sedang menelusuri secara mendalam aliran dana yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha tersebut. Koordinasi dengan PPATK sangat krusial untuk memetakan transaksi keuangan yang mencurigakan,” tambah Wagiyo.

Kasus yang menjerat Aris Mukiyono ini seolah membuka tabir gelap birokrasi perizinan yang masih berlapis dan berbelit.

Wagiyo menilai, sistem yang tidak transparan inilah yang kerap membuka celah lebar bagi oknum untuk melakukan penyimpangan.

"Ke depan, tata kelola perizinan harus dibenahi. Prinsipnya sederhana: jika persyaratan lengkap dan status lahan jelas, izin harus keluar. Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat, tidak bisa dipaksakan meskipun ada iming-iming tertentu," tegasnya.

Load More