- Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Suratno beserta lima tersangka lainnya atas dugaan korupsi dana hibah Pokir.
- Tersangka melakukan manipulasi terstruktur pada dana senilai Rp242,9 miliar melalui rekayasa administratif serta penggunaan kelompok masyarakat fiktif.
- Proses hukum kasus ini terus berjalan sejak 10 April lalu setelah ditemukan bukti penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah.
SuaraJatim.id - Gedung DPRD Magetan kini terasa sunyi, namun suasananya mencekam. Sang nakhoda, Suratno, yang menduduki kursi tertinggi sebagai Ketua DPRD, kini harus bertukar tempat duduk. Bukan lagi kursi empuk pimpinan dewan, melainkan dinginnya kursi pesakitan di Rumah Tahanan (Rutan) Magetan.
Kejaksaan Negeri Magetan resmi menetapkan Suratno sebagai tersangka utama dalam megaskandal korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) periode 2020–2024. Nilainya tidak main-main. Realisasi dana yang diduga dimanipulasi mencapai angka fantastis, Rp242,9 miliar.
Ini bukan sekadar kasus korupsi biasa. Kejaksaan mengungkap adanya praktik manipulasi yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Modusnya pun licin. Suratno tidak sendirian. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, termasuk anggota DPRD aktif (JM), seorang mantan anggota dewan (JML), serta tiga tenaga pendamping yang menjadi kaki tangan di lapangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, membeberkan bahwa para tersangka menguasai seluruh "napas" dana hibah, mulai dari perencanaan yang matang, proses pengajuan yang direkayasa, hingga pencairan anggaran.
"Rangkaian pelanggaran ini merupakan praktik manipulasi. Modusnya menguasai seluruh tahapan hibah. Adapun laporan keuangan disusun hanya untuk menutupi pelanggaran hukum," tegas Sabrul Iman.
Di balik dokumen-dokumen yang nampak legal, tersimpan kenyataan pahit. Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang seharusnya menjadi ujung tombak penerima manfaat justru hanya dijadikan "boneka" administratif.
Secara fisik, Pokmas itu ada, namun perannya dikerdilkan. Fakta materiil menunjukkan bahwa proposal hingga laporan pertanggungjawaban tidak disusun oleh masyarakat, melainkan telah "dikondisikan" oleh jaringan orang kepercayaan oknum dewan tersebut.
Ironisnya, aspirasi masyarakat yang selama ini digembar-gemborkan hanya dijadikan "mantra" formalitas demi memuluskan pencairan dana.
Baca Juga: 9 Pegawai ESDM Jatim Kembalikan Uang Pungli yang Menjadi Bonus Bulanan ke Kejati
Alih-alih dikelola secara swakelola oleh warga, proyek-proyek tersebut justru dilempar ke pihak ketiga yang terafiliasi secara politik. Hasilnya? Banyak proyek mangkrak, tak tuntas, dan tak memberikan manfaat apa pun bagi rakyat yang namanya dicatut.
Dari total rekomendasi alokasi yang mencapai Rp335,8 miliar, penyidik menemukan jejak penyimpangan yang dalam. Sejak status kasus dinaikkan menjadi penyidikan pada 10 April lalu, maraton pemeriksaan saksi terus dilakukan hingga akhirnya bukti-bukti mengarah kuat pada keenam tersangka.
Kini, Suratno dan koleganya dijerat dengan Pasal 12 huruf E UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
9 Pegawai ESDM Jatim Kembalikan Uang Pungli yang Menjadi Bonus Bulanan ke Kejati
-
Skandal Dana Aspirasi: Ketua DPRD Magetan Ditahan Terjerat Korupsi Rp 242 Miliar
-
Misteri Pelajar SMK Diduga Ceburkan Diri ke Sungai Bengawan Madiun, Pencarian Masih Dilakukan
-
KPK 'Obrak-abrik' Surabaya dan Tulungagung: Jejak Panas Gatut Sunu dan Temuan Uang di Kantor Setda
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Permainan Licin Pokmas Boneka: Siasat Ketua DPRD Magetan cs Manipulasi Dana Pokir Ratusan Miliar
-
Meski Pengemudi Ojol Sudah Memaafkan, Nasib Oknum Polisi di Situbondo Kini Ditangani Propam
-
Pasutri Lumajang Tertipu Rp80 Juta Demi Pangkas Antrean Haji 11 Tahun
-
Misteri Cinta Segitiga di Rusun Sombo: Pria Surabaya Tewas Berlumur Darah di Tangan Saudara Sendiri
-
Pelarian Pikolo Berakhir di Tangan Resmob Usai Bacok Pelajar di Gresik