Wakos Reza Gautama
Jum'at, 24 April 2026 | 15:41 WIB
Ilustrasi Ketua DPRD Magetan Suratno. Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno sebagai satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020–2024 dengan nilai realisasi mencapai Rp242,9 miliar. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Suratno beserta lima tersangka lainnya atas dugaan korupsi dana hibah Pokir.
  • Tersangka melakukan manipulasi terstruktur pada dana senilai Rp242,9 miliar melalui rekayasa administratif serta penggunaan kelompok masyarakat fiktif.
  • Proses hukum kasus ini terus berjalan sejak 10 April lalu setelah ditemukan bukti penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah.

SuaraJatim.id - Gedung DPRD Magetan kini terasa sunyi, namun suasananya mencekam. Sang nakhoda, Suratno, yang menduduki kursi tertinggi sebagai Ketua DPRD, kini harus bertukar tempat duduk. Bukan lagi kursi empuk pimpinan dewan, melainkan dinginnya kursi pesakitan di Rumah Tahanan (Rutan) Magetan.

Kejaksaan Negeri Magetan resmi menetapkan Suratno sebagai tersangka utama dalam megaskandal korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) periode 2020–2024. Nilainya tidak main-main. Realisasi dana yang diduga dimanipulasi mencapai angka fantastis, Rp242,9 miliar.

Ini bukan sekadar kasus korupsi biasa. Kejaksaan mengungkap adanya praktik manipulasi yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Modusnya pun licin. Suratno tidak sendirian. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, termasuk anggota DPRD aktif (JM), seorang mantan anggota dewan (JML), serta tiga tenaga pendamping yang menjadi kaki tangan di lapangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, membeberkan bahwa para tersangka menguasai seluruh "napas" dana hibah, mulai dari perencanaan yang matang, proses pengajuan yang direkayasa, hingga pencairan anggaran.

"Rangkaian pelanggaran ini merupakan praktik manipulasi. Modusnya menguasai seluruh tahapan hibah. Adapun laporan keuangan disusun hanya untuk menutupi pelanggaran hukum," tegas Sabrul Iman.

Di balik dokumen-dokumen yang nampak legal, tersimpan kenyataan pahit. Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang seharusnya menjadi ujung tombak penerima manfaat justru hanya dijadikan "boneka" administratif.

Secara fisik, Pokmas itu ada, namun perannya dikerdilkan. Fakta materiil menunjukkan bahwa proposal hingga laporan pertanggungjawaban tidak disusun oleh masyarakat, melainkan telah "dikondisikan" oleh jaringan orang kepercayaan oknum dewan tersebut.

Ironisnya, aspirasi masyarakat yang selama ini digembar-gemborkan hanya dijadikan "mantra" formalitas demi memuluskan pencairan dana.

Baca Juga: 9 Pegawai ESDM Jatim Kembalikan Uang Pungli yang Menjadi Bonus Bulanan ke Kejati

Alih-alih dikelola secara swakelola oleh warga, proyek-proyek tersebut justru dilempar ke pihak ketiga yang terafiliasi secara politik. Hasilnya? Banyak proyek mangkrak, tak tuntas, dan tak memberikan manfaat apa pun bagi rakyat yang namanya dicatut.

Dari total rekomendasi alokasi yang mencapai Rp335,8 miliar, penyidik menemukan jejak penyimpangan yang dalam. Sejak status kasus dinaikkan menjadi penyidikan pada 10 April lalu, maraton pemeriksaan saksi terus dilakukan hingga akhirnya bukti-bukti mengarah kuat pada keenam tersangka.

Kini, Suratno dan koleganya dijerat dengan Pasal 12 huruf E UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA)

Load More