- Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Suratno beserta lima tersangka lainnya atas dugaan korupsi dana hibah Pokir.
- Tersangka melakukan manipulasi terstruktur pada dana senilai Rp242,9 miliar melalui rekayasa administratif serta penggunaan kelompok masyarakat fiktif.
- Proses hukum kasus ini terus berjalan sejak 10 April lalu setelah ditemukan bukti penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah.
SuaraJatim.id - Gedung DPRD Magetan kini terasa sunyi, namun suasananya mencekam. Sang nakhoda, Suratno, yang menduduki kursi tertinggi sebagai Ketua DPRD, kini harus bertukar tempat duduk. Bukan lagi kursi empuk pimpinan dewan, melainkan dinginnya kursi pesakitan di Rumah Tahanan (Rutan) Magetan.
Kejaksaan Negeri Magetan resmi menetapkan Suratno sebagai tersangka utama dalam megaskandal korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) periode 2020–2024. Nilainya tidak main-main. Realisasi dana yang diduga dimanipulasi mencapai angka fantastis, Rp242,9 miliar.
Ini bukan sekadar kasus korupsi biasa. Kejaksaan mengungkap adanya praktik manipulasi yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Modusnya pun licin. Suratno tidak sendirian. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, termasuk anggota DPRD aktif (JM), seorang mantan anggota dewan (JML), serta tiga tenaga pendamping yang menjadi kaki tangan di lapangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, membeberkan bahwa para tersangka menguasai seluruh "napas" dana hibah, mulai dari perencanaan yang matang, proses pengajuan yang direkayasa, hingga pencairan anggaran.
"Rangkaian pelanggaran ini merupakan praktik manipulasi. Modusnya menguasai seluruh tahapan hibah. Adapun laporan keuangan disusun hanya untuk menutupi pelanggaran hukum," tegas Sabrul Iman.
Di balik dokumen-dokumen yang nampak legal, tersimpan kenyataan pahit. Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang seharusnya menjadi ujung tombak penerima manfaat justru hanya dijadikan "boneka" administratif.
Secara fisik, Pokmas itu ada, namun perannya dikerdilkan. Fakta materiil menunjukkan bahwa proposal hingga laporan pertanggungjawaban tidak disusun oleh masyarakat, melainkan telah "dikondisikan" oleh jaringan orang kepercayaan oknum dewan tersebut.
Ironisnya, aspirasi masyarakat yang selama ini digembar-gemborkan hanya dijadikan "mantra" formalitas demi memuluskan pencairan dana.
Baca Juga: 9 Pegawai ESDM Jatim Kembalikan Uang Pungli yang Menjadi Bonus Bulanan ke Kejati
Alih-alih dikelola secara swakelola oleh warga, proyek-proyek tersebut justru dilempar ke pihak ketiga yang terafiliasi secara politik. Hasilnya? Banyak proyek mangkrak, tak tuntas, dan tak memberikan manfaat apa pun bagi rakyat yang namanya dicatut.
Dari total rekomendasi alokasi yang mencapai Rp335,8 miliar, penyidik menemukan jejak penyimpangan yang dalam. Sejak status kasus dinaikkan menjadi penyidikan pada 10 April lalu, maraton pemeriksaan saksi terus dilakukan hingga akhirnya bukti-bukti mengarah kuat pada keenam tersangka.
Kini, Suratno dan koleganya dijerat dengan Pasal 12 huruf E UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
9 Pegawai ESDM Jatim Kembalikan Uang Pungli yang Menjadi Bonus Bulanan ke Kejati
-
Skandal Dana Aspirasi: Ketua DPRD Magetan Ditahan Terjerat Korupsi Rp 242 Miliar
-
Misteri Pelajar SMK Diduga Ceburkan Diri ke Sungai Bengawan Madiun, Pencarian Masih Dilakukan
-
KPK 'Obrak-abrik' Surabaya dan Tulungagung: Jejak Panas Gatut Sunu dan Temuan Uang di Kantor Setda
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Ingkar Janji di Desa Tlogo Blitar: Proyek KDMP Robohkan Sekolah Sebelum Siapkan Pengganti
-
Buka Expo Konstruksi, Gubernur Khofifah Optimistis pada Penciptaan Lapangan Kerja di Jatim
-
Belum Punya Gedung, Siswa SRMP 29 Pamekasan Harus Pindah Belajar ke Sampang
-
Terjebak di Lantai Dua, 4 Penghuni Rumah di Ampel Surabaya Dievakuasi dari Kepungan Api
-
Bidan RSUD Besuki Nyawanya Direnggut Sang Suami, Pelaku Ternyata Positif Sabu