- Tim Tabur Kejari Surabaya menangkap buronan kasus penipuan, Mintarja Anggono, di sebuah toko mebel pada 5 Mei 2026.
- Pelaku melakukan penipuan furnitur sejak 2012 dengan kerugian tiga perusahaan mencapai total nilai sebesar Rp591 juta rupiah.
- Setelah buron sejak 2017, terpidana kini dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya untuk menjalani masa hukuman satu tahun.
SuaraJatim.id - Sembilan tahun bukanlah waktu yang singkat untuk menjadi seorang pelarian. Bagi Mintarja Anggono, waktu sepanjang itu mungkin dirasa cukup untuk membuat hukum "lupa" akan dosa masa lalunya.
Namun, bagi Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, tidak ada kata kedaluwarsa dalam mengejar keadilan.
Selasa, 5 Mei 2026, menjadi akhir dari babak panjang persembunyian Mintarja. Pria yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017 ini tak berkutik saat disergap petugas di sebuah toko mebel di kawasan Kapas Krampung, Surabaya. Tanpa perlawanan, ia harus menghadapi kenyataan bahwa "hantu" masa lalunya telah mengejar hingga ke depan mata.
Kasus yang menjerat Mintarja sebenarnya sudah bermula sejak tahun 2012. Kala itu, ia melancarkan aksi penipuan yang cukup rapi di industri furnitur.
Mintarja mengambil pasokan kasur pegas (spring bed) merk Superland dari PT Super Poly Industri, merk Comforta dari PT Massindo Solaris Nusantara, hingga tumpukan lemari dari CV Saudara.
Untuk meyakinkan para korbannya, ia membayar menggunakan bilyet giro dari berbagai bank ternama seperti Bank BRI, Bank Mayapada, dan Bank Metro Express.
Namun, saat para pengusaha itu hendak mencairkan uang mereka, rekening Mintarja tak berisi sepeser pun dana. Akibat ulahnya, ketiga perusahaan tersebut menderita kerugian total mencapai Rp591 juta.
Meski Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan tetap (inkrah) dengan nomor 1064K/PID/2017 pada November 2017, Mintarja memilih untuk menghilang.
Ia "berhasil" mengelabui petugas selama hampir satu dekade, hingga akhirnya Tim Tabur mencium keberadaannya di jantung kota Surabaya.
Baca Juga: Mimpi ke Disneyland Jepang Sirna: Warga Surabaya Kena Tipu Travel Rugi Rp500 Juta
Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen aparat penegak hukum.
Mintarja kini telah diserahkan ke Jaksa Eksekutor dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
Mintarja Anggono tercatat sebagai DPO ketujuh yang berhasil diringkus Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang tahun 2026 ini.
"Ini merupakan pesan tegas kepada terpidana lain yang masih kabur dari kewajiban pidana untuk segera menyerahkan diri. Tim akan terus melakukan pengejaran dan melakukan tindakan tegas. Tidak ada tempat yang aman bagi buron," tegas Putu Arya dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Berita Terkait
-
Mimpi ke Disneyland Jepang Sirna: Warga Surabaya Kena Tipu Travel Rugi Rp500 Juta
-
Gamelan Disita, Seniman Terusir: Pemkot Surabaya Segel Sekretariat DKS
-
Rp3 Miliar Menguap: Kejari Jember Naikkan Status Korupsi Bank Jatim Kalisat ke Penyidikan
-
BRI Ingatkan Nasabah untuk Waspada Modus Penipuan KUR: Jangan Klik Tautan Tak Resmi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tolak Rekrutmen Manajer KDMP: Protes Massal Pengurus Koperasi Desa Merah Putih ke DPRD Blitar
-
Sembilan Tahun Sembunyi, Jejak Sang Penipu Mebel Terhenti di Kapas Krampung Surabaya
-
Penjual Tempe Probolinggo Tak Berdaya Motornya Dirampas Begal Bercelurit
-
Strategi Blusukan Desa di Jatim Manjur! Indosat Panen 14,4 Juta Pelanggan
-
Kasa Tertinggal di Tubuh: Diskes Tulungagung Kawal Dugaan Malapraktik yang Kini Masuk Ranah Polisi