Wakos Reza Gautama
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:44 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membekuk Mintarja Anggono, terpidana kasus penipuan setelah kabur selama sembilan tahun. [beritajatim.com]
Baca 10 detik
  • Tim Tabur Kejari Surabaya menangkap buronan kasus penipuan, Mintarja Anggono, di sebuah toko mebel pada 5 Mei 2026.
  • Pelaku melakukan penipuan furnitur sejak 2012 dengan kerugian tiga perusahaan mencapai total nilai sebesar Rp591 juta rupiah.
  • Setelah buron sejak 2017, terpidana kini dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya untuk menjalani masa hukuman satu tahun.

SuaraJatim.id - Sembilan tahun bukanlah waktu yang singkat untuk menjadi seorang pelarian. Bagi Mintarja Anggono, waktu sepanjang itu mungkin dirasa cukup untuk membuat hukum "lupa" akan dosa masa lalunya.

Namun, bagi Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, tidak ada kata kedaluwarsa dalam mengejar keadilan.

Selasa, 5 Mei 2026, menjadi akhir dari babak panjang persembunyian Mintarja. Pria yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017 ini tak berkutik saat disergap petugas di sebuah toko mebel di kawasan Kapas Krampung, Surabaya. Tanpa perlawanan, ia harus menghadapi kenyataan bahwa "hantu" masa lalunya telah mengejar hingga ke depan mata.

Kasus yang menjerat Mintarja sebenarnya sudah bermula sejak tahun 2012. Kala itu, ia melancarkan aksi penipuan yang cukup rapi di industri furnitur.

Mintarja mengambil pasokan kasur pegas (spring bed) merk Superland dari PT Super Poly Industri, merk Comforta dari PT Massindo Solaris Nusantara, hingga tumpukan lemari dari CV Saudara.

Untuk meyakinkan para korbannya, ia membayar menggunakan bilyet giro dari berbagai bank ternama seperti Bank BRI, Bank Mayapada, dan Bank Metro Express.

Namun, saat para pengusaha itu hendak mencairkan uang mereka, rekening Mintarja tak berisi sepeser pun dana. Akibat ulahnya, ketiga perusahaan tersebut menderita kerugian total mencapai Rp591 juta.

Meski Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan tetap (inkrah) dengan nomor 1064K/PID/2017 pada November 2017, Mintarja memilih untuk menghilang.

Ia "berhasil" mengelabui petugas selama hampir satu dekade, hingga akhirnya Tim Tabur mencium keberadaannya di jantung kota Surabaya.

Baca Juga: Mimpi ke Disneyland Jepang Sirna: Warga Surabaya Kena Tipu Travel Rugi Rp500 Juta

Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen aparat penegak hukum.

Mintarja kini telah diserahkan ke Jaksa Eksekutor dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun.

Mintarja Anggono tercatat sebagai DPO ketujuh yang berhasil diringkus Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang tahun 2026 ini.

"Ini merupakan pesan tegas kepada terpidana lain yang masih kabur dari kewajiban pidana untuk segera menyerahkan diri. Tim akan terus melakukan pengejaran dan melakukan tindakan tegas. Tidak ada tempat yang aman bagi buron," tegas Putu Arya dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Load More