- Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Blitar mendatangi DPRD pada 7 Mei 2026 untuk memprotes intervensi regulasi pemerintah pusat.
- Kebijakan penunjukan manajer sepihak dan pemotongan SHU sebesar 3 persen dinilai merampas kedaulatan pengurus serta anggota koperasi.
- Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Blitar berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat agar segera ditindaklanjuti.
SuaraJatim.id - Ruang audiensi Komisi II DPRD Kabupaten Blitar mendadak riuh, Kamis (7/5/2026). Puluhan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) datang membawa keresahan yang sudah di ujung tanduk.
Mereka merasa kedaulatan koperasi yang selama ini dijaga, perlahan mulai "digerogoti" oleh tangan-tangan dari ibu kota.
Dugaan intervensi pemerintah pusat melalui wacana regulasi baru menjadi sumbu utamanya. Pengurus koperasi di tingkat akar rumput merasa peran mereka akan dipangkas habis, menjadikan mereka sekadar "penonton" atas aset yang mereka bangun sendiri.
Salah satu poin yang paling menyulut amarah para pengurus adalah rencana pusat untuk menunjuk langsung manajer di setiap koperasi desa.
Padahal, sesuai marwah Undang-Undang Koperasi, kursi manajer adalah hak prerogatif pengurus melalui persetujuan anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Ketua Forum Koperasi Merah Putih Blitar, Nevi Destiandri mempertanyakan eksistensi mereka sebagai pengurus jika semua kendali ditarik ke Jakarta.
"Lalu kewenangan kami sebagai pengurus di mana? Koperasi ini ada di desa. Kita yang punya lahan, kita yang punya tempat, dan konsumennya adalah masyarakat kita sendiri," cetus Nevi di hadapan anggota dewan dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Tak hanya soal kursi manajer, keresahan juga merambat ke urusan Sisa Hasil Usaha (SHU). Muncul wacana pemotongan SHU sebesar 3 persen untuk pihak luar, dalam hal ini Agrinas.
Bagai petir di siang bolong, wacana ini dinilai merampas hak anggota yang seharusnya berdaulat penuh atas distribusi keuntungan mereka.
Baca Juga: PGRI Jatim Murka, Lahan SD Aktif di Blitar Mau Digusur Demi KDMP
Nevi menilai kebijakan ini berpotensi merusak kepercayaan anggota di desa. Baginya, jika pengaturan keuntungan ditentukan sepihak oleh pusat, prinsip kemandirian koperasi telah mati.
"Jangan sampai pengurus lokal justru hanya jadi penonton sementara kendali dipegang pihak luar," tegasnya.
Protes ini bukan gertakan sambal. Di Kabupaten Blitar saja, tercatat ada 248 unit KDMP yang nasibnya kini digantung oleh regulasi tersebut. Jika aspirasi mereka tetap membentur tembok tebal, para pengurus tidak segan untuk mengambil langkah ekstrem.
"Kalau tetap tidak ada perubahan, maka kami akan mengerahkan semua anggota untuk demo," tandas Nevi.
Merespons tuntutan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Blitar, Sri Wahyuni, berjanji tidak akan tinggal diam.
Ia memastikan notulen hasil audiensi ini akan diteruskan ke Satgas percepatan KDMP di tingkat Provinsi hingga ke pusat.
Berita Terkait
-
PGRI Jatim Murka, Lahan SD Aktif di Blitar Mau Digusur Demi KDMP
-
Perahu Penyeberangan Sungai Brantas Blitar Kini Diincar Retribusi Daerah
-
Cinta Kandas, Rumah Pun Musnah: Mantan Pasutri di Blitar Pilih Robohkan Aset Ratusan Juta
-
Sindiran untuk Pemerintah: Sopir Truk dan Petani di Blitar Patungan Jutaan Rupiah Demi Tambal Jalan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar
-
Bayang-Bayang Badai PHK Massal Menghantui Raksasa Otomotif di Mojokerto, Apa Kata Disnaker?
-
Munas dan Konbes NU di Ponpes Al-Falah Ploso Berlangsung Tegang, Aksi Saling Dorong Terjadi
-
Dosen Unair Ikut Demo Bersama Aliansi Rakyat Surabaya Menggugat, Tuntut Prabowo-Gibran Mundur
-
RSUD Dr Soetomo Peringkat Pertama Nasional SCImago International Rankings 2026 Sektor Kesehatan