Wakos Reza Gautama
Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:19 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mulai mengkaji wacana penarikan pajak atau retribusi dari jasa perahu penyeberangan tradisional yang melayani rute Blitar–Tulungagung di sepanjang aliran Sungai Brantas. [beritajatim.com]
Baca 10 detik
  • Pemkab Blitar mewacanakan penerapan pajak atau retribusi pada 13 titik penyeberangan perahu tradisional di Sungai Brantas untuk meningkatkan PAD.
  • Seluruh pengelola penyeberangan yang menghubungkan Blitar dan Tulungagung tersebut saat ini sedang dalam proses mengurus perizinan resmi ke pemerintah pusat.
  • Pemkab Blitar mewajibkan pengelola perahu menyediakan pelampung dan alat pemadam api sebagai standar keselamatan utama bagi seluruh pengguna jasa penyeberangan.

SuaraJatim.id - Selama puluhan tahun, aliran Sungai Brantas yang membelah Kabupaten Blitar dan Tulungagung menjadi saksi bisu denyut ekonomi rakyat yang tak pernah putus.

Di atas permukaan airnya, perahu-perahu tradisional, atau yang akrab disebut gethek, setiap hari hilir mudik mengangkut ribuan warga.

Bagi masyarakat, jasa ini adalah penyelamat. Sebuah jalur pintas yang jauh lebih cepat dan ekonomis dibandingkan harus memutar mencari jembatan permanen.

Namun, aktivitas ekonomi yang masif di sepanjang aliran sungai ini kini tengah berada di bawah radar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

Muncul sebuah wacana baru yang cukup sensitif yakni pengenaan pajak atau retribusi bagi para pengelola jasa penyeberangan.

Langkah ini diambil Pemkab Blitar sebagai upaya untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor yang selama ini berjalan "di bawah tanah" alias belum tersentuh regulasi.

Mobilitas warga yang sangat tinggi di jalur alternatif ini dinilai sebagai potensi ekonomi yang sudah layak memberikan kontribusi langsung ke kas daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji matang bentuk pungutan tersebut.

"Ada kemungkinan ke depan akan kita kenakan. Entah itu retribusi atau pajak, kami belum tentukan. Namun yang jelas, jika pemerintah daerah sudah bisa memfasilitasi dan masyarakat menerima manfaatnya, maka wajar jika ada kontribusi berupa retribusi atau pajak," ujar Puguh, Sabtu (2/5/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Cinta Kandas, Rumah Pun Musnah: Mantan Pasutri di Blitar Pilih Robohkan Aset Ratusan Juta

Saat ini, tercatat ada 13 titik penyeberangan perahu yang menghubungkan Blitar dan Tulungagung. Ironisnya, meski sudah beroperasi lintas generasi, seluruhnya dikelola secara pribadi dan belum mengantongi izin resmi operasional dari pemerintah pusat.

Proses melegalkan "bisnis rakyat" ini ternyata tidak mudah. Urusan perizinan kini bukan lagi menjadi wewenang pemerintah provinsi, melainkan harus menembus meja kementerian di pusat.

"Dari 13 titik itu, baru beberapa pengelola yang mau melengkapi syarat administrasinya. Sudah kami ajukan melalui Probolinggo, tinggal menunggu proses di pusat," jelas Puguh.

Selama proses legalitas ini berjalan, Pemkab Blitar masih memberikan ruang bagi perahu-perahu tersebut untuk tetap beroperasi guna menjaga denyut nadi mobilitas warga.

Meski wacana pajak terus digulirkan, Pemkab Blitar menegaskan bahwa prioritas utama saat ini bukanlah uang, melainkan nyawa.

Pemerintah mulai melakukan monitoring ketat terhadap standar keselamatan armada perahu yang rata-rata masih sangat tradisional.

Load More