- Sebanyak 533 eks karyawan PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya di Blitar belum menerima pesangon sejak 2023.
- Kelalaian perusahaan dalam membayar premi BPJS menyebabkan para mantan buruh kesulitan mencairkan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan mereka.
- Tunggakan upah sebesar Rp6,079 miliar dijadwalkan akan dicairkan oleh pihak kurator kepada tim pengacara buruh pada Mei 2024.
SuaraJatim.id - Di saat gempita Hari Buruh Nasional (May Day) menggema di seantero negeri dengan tuntutan kesejahteraan, sebuah kesunyian yang perih justru menyelimuti sudut-sudut Kota Blitar.
Bagi ratusan eks karyawan PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya, 1 Mei bukan lagi perayaan kemenangan kelas pekerja, melainkan pengingat luka lama yang belum juga mengering.
Sudah tiga tahun berlalu sejak dua raksasa industri rokok di Jalan Mastrip dan Jalan Anggrek itu dinyatakan tumbang atau pailit oleh Pengadilan Niaga pada 2023. Namun, bagi 533 jiwa yang menggantungkan hidup di sana, keadilan seolah masih berjalan di tempat.
Hariatin kini berusia 64 tahun. Di wajahnya yang mulai renta, terpeta sisa-sisa kelelahan setelah lebih dari tiga dekade mengabdi sebagai buruh linting.
Baginya, perusahaan bukan sekadar tempat mencari nafkah, melainkan rumah kedua. Namun, pengabdian 30 tahun itu berakhir getir.
“Pesangon itu sangat saya tunggu-tunggu untuk modal usaha,” ucapnya lirih saat ditemui di sela kesibukannya berjualan sayuran di sebuah pasar desa di Kecamatan Kanigoro dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Hariatin adalah potret nyata betapa kejamnya pasar kerja bagi lansia. Usai pabrik ditutup, ia berkali-kali mencoba melamar pekerjaan, namun pintu selalu tertutup rapat karena faktor usia. Kini, di balik tumpukan sayur mayur, ia masih menyimpan secercah harap bahwa haknya tak akan hilang ditelan waktu.
Kisah serupa dialami Sujiana (58). Warga Kelurahan Rembang ini tak hanya meratapi pesangon, tapi juga hak Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan yang mendadak macet.
“Bukan cuma pesangon, uang JKP kami juga tidak jelas. Padahal itu hak kami,” keluh Sujiana.
Baca Juga: May Day 2026: UMK Naik, Tapi Buruh Jatim Masih Terjepit Biaya Hidup
Akar masalah mandeknya hak-hak ini ternyata bermuara pada kelalaian perusahaan di masa lalu. Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat adanya tunggakan pembayaran premi BPJS selama 10 bulan sebelum vonis pailit dijatuhkan. Kelalaian inilah yang kini menjadi sandungan besar bagi para buruh untuk mencairkan jaminan sosial mereka.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Blitar, Sukarno, tak mampu menyembunyikan keprihatinannya. Ia menyoroti betapa rentannya para pekerja lansia yang kini kehilangan tonggak finansialnya.
“Ini sudah hampir tiga tahun. Bayangkan, mereka menunggu tanpa kepastian. Kalau yang muda mungkin masih bisa melamar ke pabrik lain, tapi yang tua-tua ini mau ke mana?” tegas Sukarno.
Di tengah awan mendung tersebut, muncul sedikit angin segar. Koordinator buruh, Ali Karyanto, membawa kabar yang setidaknya bisa sedikit melegakan napas para eks buruh.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, tunggakan upah masa lalu dengan total nilai fantastis sebesar Rp6,079 miliar dijadwalkan akan segera dicairkan pada pekan pertama atau kedua Mei 2026.
"Tanggal 6 Mei nanti, uang akan diserahkan dari kurator ke tim pengacara kami di AH Law Office," jelas Ali.
Berita Terkait
-
May Day 2026: UMK Naik, Tapi Buruh Jatim Masih Terjepit Biaya Hidup
-
Tiga Napi Tipikor di Lapas Blitar Patungan Rp180 Juta Demi Kamar Mewah: Sipir Jadi Makelar
-
Napi Korupsi 'Nyanyi', Pejabat Lapas Blitar Terseret Pusaran Jual Beli Sel Senilai Rp60 Juta
-
Detik-Detik KA Dhoho Hantam Truk Mogok di Blitar, Sopir Lolos dari Maut
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ribuan Pendekar PSHT Kepung Mapolrestabes Surabaya, Desak Polisi Tuntaskan Pembacokan Petugas Valet
-
Polrestabes Surabaya Buru Pelaku Lain Kasus Pembacokan Anggota PSHT, Sejumlah Nama Masuk DPO
-
Pikap KDMP Terlibat Tabrakan Beruntun dengan Bus Peziarah di Ponorogo, Begini Nasib Penumpangnya
-
Madura United Pulangkan Hugo Gomes, Perkuat Lini Tengah Hadapi Super League 2026/2027
-
Misteri di Balik Makam yang Dibongkar: Suami Laporkan Rahasia Gelap Staf Kejari Mojokerto ke Polisi