Wakos Reza Gautama
Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:19 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mulai mengkaji wacana penarikan pajak atau retribusi dari jasa perahu penyeberangan tradisional yang melayani rute Blitar–Tulungagung di sepanjang aliran Sungai Brantas. [beritajatim.com]
Baca 10 detik
  • Pemkab Blitar mewacanakan penerapan pajak atau retribusi pada 13 titik penyeberangan perahu tradisional di Sungai Brantas untuk meningkatkan PAD.
  • Seluruh pengelola penyeberangan yang menghubungkan Blitar dan Tulungagung tersebut saat ini sedang dalam proses mengurus perizinan resmi ke pemerintah pusat.
  • Pemkab Blitar mewajibkan pengelola perahu menyediakan pelampung dan alat pemadam api sebagai standar keselamatan utama bagi seluruh pengguna jasa penyeberangan.

Setiap perahu kini diwajibkan memenuhi syarat keamanan ketat jika ingin terus beroperasi. Pengelola tidak bisa lagi sekadar mengandalkan arus sungai.

Pelampung (life jacket) dalam jumlah yang cukup dan alat pemadam api ringan (APAR) harus tersedia di setiap sudut perahu.

"Pokoknya harus sesuai standar. Harus ada pelampung, harus ada pemadam api," tegas Puguh.

Load More