-
Jadwal salat Blitar Jumat 27 Februari 2026 terbaru.
-
Imsak hanya pengingat sebelum azan subuh berkumandang.
-
Puasa resmi dimulai saat masuk waktu subuh.
SuaraJatim.id - Memasuki Ramadan 2026, umat Islam di Kota Blitar diingatkan untuk mencermati jadwal imsak serta waktu salat agar tidak keliru menentukan akhir sahur. Ketepatan waktu sangat penting karena puasa resmi dimulai ketika azan subuh berkumandang.
Berikut jadwal waktu salat Jumat, 27 Februari 2026 di Kota Blitar:
Imsak: 04.10 WIB
Subuh: 04.20 WIB
Zuhur: 11.48 WIB
Asar: 14.49 WIB
Magrib: 17.55 WIB
Isya': 19.05 WIB
Informasi ini menjadi pedoman penting bagi masyarakat serta pengurus masjid dan musala dalam menentukan jadwal ibadah berjamaah.
Imsak Bukan Penanda Dimulainya Puasa
Masih banyak yang beranggapan bahwa imsak adalah batas terakhir untuk makan dan minum. Padahal, imsak hanya berfungsi sebagai pengingat agar umat Islam segera mengakhiri santap sahur sebelum masuk waktu subuh.
Wakil Rais PCNU dari Kabupaten Lumajang>, KH Ahmad Qusyairi, menjelaskan bahwa imsak ibarat lampu kuning sebelum lampu merah. Artinya, makan dan minum masih diperbolehkan selama azan subuh belum terdengar. Penjelasan tersebut dikutip dari NU Online>.
Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dalam Sahih Bukhari>, yang menganjurkan makan dan minum hingga terdengar azan subuh. Penegasan serupa juga terdapat dalam Al-Quran> Surah Al-Baqarah ayat 187 tentang batas makan sebelum fajar.
Dengan demikian, puasa dimulai saat masuk waktu subuh, bukan ketika waktu imsak tiba.
Niat Puasa Wajib Dilakukan Sebelum Subuh
Sebelum berpuasa, setiap Muslim wajib meniatkan ibadahnya. Niat puasa Ramadan dianjurkan dibaca pada malam hari, baik setelah salat tarawih maupun sebelum makan sahur.
Bacaan niat:
“Nawaitu shouma ghodin an adaai fardlu syahri romadhoona hadzihis sanati lillaahi ta’aalaa.”
Artinya:
“Saya niat puasa besok untuk menunaikan kewajiban berpuasa pada bulan Ramadan tahun ini karena Allah Ta’ala.”
Puasa Ramadan merupakan rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang memenuhi ketentuan syariat. Menunaikannya bernilai pahala, sedangkan meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan termasuk perbuatan dosa.
Berita Terkait
-
Dentuman Misterius di Mushala Blitar, Dua Pemuda Terluka Parah Diduga Akibat Ledakan Mercon
-
Trip Singkat 4 Jam di Blitar: Dari Rumah Masa Kecil Bung Karno Sampai "Umrah" Singkat
-
Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini 3 Maret 2026 untuk Jakarta, Jogja, hingga Jawa Timur
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini Senin 2 Maret 2026, Jakarta dan Yogyakarta
-
Jadwal Imsak dan Subuh Surabaya Hari Ini 26 Februari 2026, Cek Panduan Resmi Kemenag
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Mencekam! Detik-Detik Kades di Lumajang Dibantai Belasan Pria Misterius di Rumah Sendiri
-
Bonceng Tiga Berujung Maut: Motor Gagal Salip, Pelajar 16 Tahun Terlempar ke Kolong Roda Raksasa
-
Misteri Sayatan di Gedangsewu: Nenek S Tewas Bersimbah Darah Usai Sembuh dari Tipes
-
Kisah Tragis Nelayan Bangkalan yang Berpulang Justru Saat Jaringnya Melimpah
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham