-
Jadwal salat Blitar Jumat 27 Februari 2026 terbaru.
-
Imsak hanya pengingat sebelum azan subuh berkumandang.
-
Puasa resmi dimulai saat masuk waktu subuh.
SuaraJatim.id - Memasuki Ramadan 2026, umat Islam di Kota Blitar diingatkan untuk mencermati jadwal imsak serta waktu salat agar tidak keliru menentukan akhir sahur. Ketepatan waktu sangat penting karena puasa resmi dimulai ketika azan subuh berkumandang.
Berikut jadwal waktu salat Jumat, 27 Februari 2026 di Kota Blitar:
Imsak: 04.10 WIB
Subuh: 04.20 WIB
Zuhur: 11.48 WIB
Asar: 14.49 WIB
Magrib: 17.55 WIB
Isya': 19.05 WIB
Informasi ini menjadi pedoman penting bagi masyarakat serta pengurus masjid dan musala dalam menentukan jadwal ibadah berjamaah.
Imsak Bukan Penanda Dimulainya Puasa
Masih banyak yang beranggapan bahwa imsak adalah batas terakhir untuk makan dan minum. Padahal, imsak hanya berfungsi sebagai pengingat agar umat Islam segera mengakhiri santap sahur sebelum masuk waktu subuh.
Wakil Rais PCNU dari Kabupaten Lumajang>, KH Ahmad Qusyairi, menjelaskan bahwa imsak ibarat lampu kuning sebelum lampu merah. Artinya, makan dan minum masih diperbolehkan selama azan subuh belum terdengar. Penjelasan tersebut dikutip dari NU Online>.
Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dalam Sahih Bukhari>, yang menganjurkan makan dan minum hingga terdengar azan subuh. Penegasan serupa juga terdapat dalam Al-Quran> Surah Al-Baqarah ayat 187 tentang batas makan sebelum fajar.
Dengan demikian, puasa dimulai saat masuk waktu subuh, bukan ketika waktu imsak tiba.
Niat Puasa Wajib Dilakukan Sebelum Subuh
Sebelum berpuasa, setiap Muslim wajib meniatkan ibadahnya. Niat puasa Ramadan dianjurkan dibaca pada malam hari, baik setelah salat tarawih maupun sebelum makan sahur.
Bacaan niat:
“Nawaitu shouma ghodin an adaai fardlu syahri romadhoona hadzihis sanati lillaahi ta’aalaa.”
Artinya:
“Saya niat puasa besok untuk menunaikan kewajiban berpuasa pada bulan Ramadan tahun ini karena Allah Ta’ala.”
Puasa Ramadan merupakan rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang memenuhi ketentuan syariat. Menunaikannya bernilai pahala, sedangkan meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan termasuk perbuatan dosa.
Berita Terkait
-
Benda Diduga Roket atau Rudal Ditemukan di Sungai Blitar, Tim Jibom Turun Tangan
-
Dentuman Misterius di Mushala Blitar, Dua Pemuda Terluka Parah Diduga Akibat Ledakan Mercon
-
Trip Singkat 4 Jam di Blitar: Dari Rumah Masa Kecil Bung Karno Sampai "Umrah" Singkat
-
Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini 3 Maret 2026 untuk Jakarta, Jogja, hingga Jawa Timur
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini Senin 2 Maret 2026, Jakarta dan Yogyakarta
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit
-
KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal
-
Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama
-
BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan
-
Petaka Cari Kayu Bakar: Nenek di Ponorogo Tewas Terjebak Kobaran Api di Lahan Jati