Ronald Seger Prabowo
Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB
Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jawa Timur saat melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti 2.523 produk Obat Bahan Alam (OBA) ilegal. ANTARA/HO-BBPOM
Baca 10 detik
  • BBPOM Surabaya dan Polda Jatim menyita 2.523 obat ilegal senilai Rp60 juta di Bangkalan pada Senin (14/9/2026).
  • Produk sitaan tersebut tidak berizin dan mengandung bahan kimia obat berbahaya yang masuk daftar *public warning*.
  • Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.

SuaraJatim.id - BBPOM Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jawa Timur menyita 2.523 produk Obat Bahan Alam (OBA) ilegal dalam operasi penindakan di Kabupaten Bangkalan, Senin (14/9/2026).

Ribuan produk tersebut ditaksir bernilai lebih dari Rp60 juta. BBPOM menyebut sebagian produk tidak memiliki izin edar dan beberapa di antaranya diduga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Kepala BBPOM Surabaya Yudi Noviandi mengatakan sejumlah produk yang disita bahkan telah masuk daftar public warning BPOM, di antaranya Urat Madu, Montalin, Jakarta Bandung, King Cobra, Buaya Jantan, dan Buah Dewa.

“Peredaran OBA yang dicampuri BKO merupakan tindak pelanggaran serius karena berisiko memicu efek samping bagi konsumen,” kata Yudi di Surabaya, Kamis (17/9/2026).

Penindakan menyasar sarana distribusi dan toko jamu di Bangkalan. BBPOM memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut akan dilanjutkan bersama aparat penegak hukum.

Pelaku terancam dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

BBPOM mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum membeli obat bahan alam dengan mengecek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa serta tidak mudah percaya pada klaim khasiat instan.

Load More